Apa fungsi uud 1945 bagi negara indonesia

Ahmad, Zainal Abidin. Piagam Nabi Mihammad SAW: Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama Di Dunia. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.

Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1949. Jakarta: Gema Insani Pers, 1997.

Ashiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Pers, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Ideologi, Pancasila, dan konstitusi. Makalah, n.d.

———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008.

Attamimi, A. Hamid. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indoensia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Menegnai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Waktu Pelita I - Pelita IV.” Universitas Indonesia, 1990.

Badjeber, Zain. “Menyimak dan Menerapkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 81–104.

Bahar, Saafroedin, A.B. Kusuma, dan Nannie Hudawati, ed. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1995.

Basarah, Ahmad. “Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan.” Universitas Diponegoro, 2016.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. Fifth Edit. St. Paul Minn: West Publishing Co., 1979.

Butt, Simon. “Islam, the state and the Constitutional Court in Indonesia.” Pacific Rim Law & Policy Journal 19, no. 2 (2010): 279–301.

Dictionary, Oxford English. “Preamble, v.1.” http://www.oed.com/viewdictionaryentry/Entry/266563.

Ferejohn, John, Jack N Rakove, dan Jonathan Riley. Constitutional Culture and Democratic Rule. New York: Cambrdige University Press, 2001.

Frosini, Justin O. Constitutional Preambles at a Crossroads between Politics and Law. San Marino: Maggioli Editore, 2012.

Ginsburg, Tom, Nick Foti, dan Daniel Rockmore. “‘We the Peoples’: The Global Origins of Constitutional Preambles.” The George Washington Internasional Law Review 46 (2014): 101–135.

Harianto, Gregorius Seto. “Kajian Filosofis Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 23–45.

Ibrahim, Anis. “Perspektif Futuristik Pancasila Sebagai Asas/Ideologi Dalam UU Keormasan.” Jurnal Konstitusi 3, no. 2 (2010): 129–148.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Junaenah, Inna. “Tafsir Konstitusional Pengujian Peraturan di Bawah Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 503–529.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. London (U.K.): Transaction Publishers, 2006.

Kusuma, A.B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2009.

Latief, Yudi. “Pembukaan Undang-Undang Dasar Sebagai Cita Negara dan Cita Hukum.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 137–156.

Manan, Bagir. Pembangunan Hukum Nasional Religius. Malang, 2019.

———. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.

MPR RI. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2007.

Orgad, Liav. “The preamble in constitutional interpretation.” International Journal of Constitutional Law 8, no. 4 (2010): 714–738.

Satrio, Abdurrachman. “Constitutional Retrogression in Indonesia Under President Joko Widodo’s Government: What Can the Constitutional Court Do?” Constitutional Review 4, no. 2 (2018): 271–300.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Sukardja, Ahmad. Piagam Madinah & Undang-Undang Dasar NRI 1945, Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat yang Majemuk. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Tobing, Jakob. “Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sebuah Bahasan Ringkas.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 1–21.

Voermans, Wim, Maarten Stremler, dan Paul Cliteur. Constitutional Preambles: A Comparative Analysis. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing, 2017.

Widisuseno, Iriyanto. “Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara.” Humanika 20, no. 2 (2014): 62–66.

Zoelva, Hamdan. “Implementasi Idiologi Pancasila Dalam Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 197–216.


Page 2

DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v18i2

View or download the full issue PDF ()

Farida Azzahra

153-167

PURIFIKASI JUDICIAL REVIEW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Emerald Magma Audha

168-183

Mei Susanto

184-203

Bagus Hermanto

204-221

Neisa Angrum Adisti, Nashriana Nashriana, Isma Murilah, Alfiyan Mardiansyah

222-232

Elfrida Ratnawati, Sri Nanang M Kamba, Januardo SP Sihombing, Julius F Maloringan

233-248

Fendi Setyawan

249-258

Tasya Safiranita Ramli, Ega Ramadayanti, Maudy Andreana Lestari, Rizki Fauzi

259-271

Yenny Yorisca

272-281

Deny Andreas Krismawan

281-295

Apa fungsi uud 1945 bagi negara indonesia

Pxhere

Ada banyak manfaat UUD 1945 bagi warga negara Indonesia.

Bobo.id - Sejak 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diresmikan sebagai dasar hukum Indonesia.

Lalu apa saja manfaat UUD 1945 bagi warga negara serta kehidupan berbangsa dan bernegara? Sebelum kita cari tahu kunci jawabannya, cari tahu dulu kedudukan UUD 1945, yuk! 

Baca Juga: Diatur Undang-Undang, Pengemudi Dilarang Bermain Ponsel Ketika Berkendara, Ini Penjelasannya

Adapun dua kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 pada sistem hukum di Indonesia, yaitu sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan norma hukum tertinggi. 

Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara. 

Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. 

Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya. 

Selain itu, UUD 1945 juga merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. 

Fungsinya sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Contoh Sikap Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945 di Sekolah, Rumah, dan Lingkungan Masyarakat

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat untuk dijadikan panduan tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Artinya, UUD 1945 juga menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia. 

Nah, untuk lebih jelasnya lagi, kita cari tahu apa saja sifat UUD 1945. Setelah itu, kita baru bisa menyimpulkan apa saja manfaat UUD 1945. 

Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Adapun sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut. 

1. Tertulis, artinya rumusannya jelas dan dituliskan sehingga menjadi hukum yang mengikat pemerintah dan warga negaranya. 

2. Singkat dan supel, artinya harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman dan memuat hak asasi manusia. 

3. Memuat norma dan aturan yang harus dilaksanakan secara konstitusional. 

4. Merupakan peraturan hukum positif tertinggi, yang mengatur peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 

Nah, sekarang kita cari tahu apa sama manfaat UUD 1945. 

Manfaat UUD 1945 bagi Warga Negara

1. Menjadi landasan untuk mengatur seluruh warga negara.

2. Melindungi bangsa.

3. Terjaminnya hak asasi setiap warga negara.

4. Mengatur norma-norma di Indonesia.

5. Mengatur proses hukum di Indonesia.

6. Menjadi penuntun dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

7. Menjadikan bangsa Indonesia sejatera, adil, dan makmur.

8. Mengatur dan melindungi hak serta kewajiban setiap warga negara.

9. Memberikan hak perlindungan dan keamanan bagi setiap warga negara.

10. Menjadi acuan dalam pembuatan peraturan-peraturan negara.

Baca Juga: Cita-Cita dan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Nah, itulah manfaat UUD 1945 bagi warga negara, kedudukan, serta sifatnya. 

(Penulis: Grace Eirin, Iveta R.)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.