Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.[2] Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi untuk dukungan Administrasi dan keuangan kepada Dewan, Deputi Bidang Persidangan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, Kepala Badan Keahlian Dewan untuk dukungan keahlian kepada Dewan, dan seorang Inpektur Utama untuk melaksanakan tugas pengawasan internal.
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sebagai unsur penunjang DPR yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara.
Memberikan Bantuan teknis kepada DPR RI
Memberikan Bantuan Administratif kepada DPR RI
Memberikan Bantuan Keahlian kepada DPR RI
Visi Sekretariat Jenderal DPR RI
Menjadikan Sekretariat Jenderal yang profesional dan akuntabel
Page 2Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut: Alamat IP Anda berada dalam rentang yang telah diblokir di semua wiki Wikimedia Foundation. Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert (meta.wikimedia.org). Alasan yang diberikan adalah Open proxy/Webhost: Visit the FAQ if you are affected .
Alamat IP Anda saat ini adalah 168.138.160.234 dan rentang yang diblokir adalah 168.138.0.0/16. Harap sertakan semua rincian di atas dalam setiap pertanyaan Anda. Jika Anda yakin Anda diblokir merupakan sebuah kesalahan, Anda dapat menemukan informasi tambahan dan petunjuk di kebijakan global Tanpa proksi terbuka. Jika tidak, untuk membicarakan hal ini, silakan mengirim permintaan untuk diperiksa di Meta-Wiki atau mengirim surel ke antrean VRT steward di dengan menyertakan semua rincian di atas. Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini. == Kedudukan == Sebagai unsur penunjang DPR yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara.Kembali ke Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
A. KETUA Fungsi : Pimpinan tertinggi DPM FT UNY Tugas Pokok : 1. Penanggung Jawab umum atas jalannya roda organisasi DPM FT UNY. 2. Mengkoordinasi dan memberikan instruksi kepada seluruh pengurus DPM FT UNY. 3. Memberhentikan pengurus DPM FT UNY melalui mekanisme rapat pengurus. 4. Pengambilan kebijakan tertinggi di DPM FT UNY. 5. Menjalin komunikasi dengan pihak Eksternal (Ormawa/Instansi/Lembaga Lain). B. WAKIL KETUA Fungsi: Yang mengantikan ketua DPM FT UNY jika berhalangan serta yang bertanggung jawab atas urusan Internal anggota DPM FT UNY. Tugas Pokok: 1. Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi di Internal pengurus DPM FT UNY. 2. Melaksanakan pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan DPM FT UNY. 3. Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Ketua apabila berhalangan hadir. 4. Memotivasi, memonitoring, menilai keaktifan dan memberikan reward pengurus. 5. Mengatur perjalanan dinas dan agenda organisasi pengurus DPM FT UNY atas persetujuan ketua. C. SEKRETARIS Fungsi : Penanggungjawab atas administrasi dan iventarisasi DPM FT UNY Tugas Pokok : 1. Bertanggungjawab atas pelaksanaan administrasi (pengarsipan atau pendokumentasian) dalam satu periode kepengurusan. 2. Pendampingan terkait administrasi dalam setiap kegiatan. 3. Kontrol surat masuk dan surat keluar setiap komisi. 4. Membuat laporan pertanggungjawaban tengah tahun dan laporan purna tugas DPM FT UNY. 5. Bertanggungjawab dalam mengelola inventarisasi, buku rapat, presensi rapat dan buku tamu (DPM FT UNY dan Aula PKM FT UNY). D. BENDAHARA Fungsi : Penanggungjawab atas menejemen keuangan DPM FT UNY Tugas Pokok : 1. Menentukan anggaran keuangan kegiatan DPM FT UNY. 2. Menjaga pola sirkulasi keuangan DPM FT UNY. 3. Bertanggungjawab atas ketertiban iuran pengurus DPM FT UNY. 4. Melaksanakan koordinasi dan memantau sirkulasi keuangan dengan bendahara kegiatan setiap Program DPM FT UNY. 5. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tengah tahun dan laporan purna tugas DPM FT UNY. E. KOMISI 1 (Bidang Legislasi) Fungsi : Merancang, menghasilkan dan mengoptimalkan Produk Hukum yang berkaitan Tugas Pokok : 1. Menganalisa dan memperbaiki Produk Hukum dan kaderisasi mahasiswa FT UNY. 2. Mensosialisasi dan melakukan uji publik setiap produk hukum. 3. Menjalin koordinasi aktif kepada seluruh Ormawa KM FT UNY Dalam perancangan produk hukum. F. KOMISI II (Bidang Aspirasi dan Advokasi) Fungsi : Menampung, mengkaji ataupun mengawal aspirasi dan/atau isu kebijakan Tugas Pokok : 1. Mencari dan mengawasi setiap kebutuhan serta permasalahan yang terjadi di lingkungan FT UNY. 2. Menyelesaikan konflik yang terjadi dikalangan personal maupun kelembagaan di lingkungan FT UNY. 3. Menjadi tim pembela dalam setiap hasil permasalahan kegiatan kemahasiswaan. 4. Membentuk tim advokasi bersama PKKMB FT UNY. G. KOMISI III (Bidang Kontrolling dan Pengawasan) Fungsi : Penanggungjawab atas fungsi controlling dan budgeting DPM FT UNY Tugas pokok : mengawasi atas pelaksanaan Undang-undang KM FT, GBHK, dan Anggaran 1. Mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan Ormawa KM FT UNY. 2. Menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh Ormawa KM FT UNY. 3. Mengadakan forum komunikasi sekretaris dan bendahara Ormawa KM FT UNY. 4. Melakukan riset dan analisis keberhasilan dari kegiatan Lembaga eksekutif. H. KOMISI IV (Bidang Media dan Informasi) Fungsi : Eksternalisasi Kinerja dan Eksistensi DPM FT UNY kepada seluruh civitas akademika serta melakukan hubungan kelembagaan dengan seluruh Lembaga mahasiswa baik internal maupun eksternal FT UNY. Tugas Pokok : 1. Mensosialisasi segala ketetapan, keputusan, kebijakan dan program DPM FT UNY serta informasi yang dianggap penting kepada seluruh civitas akademika FT UNY. 2. Mengikuti dan menghadiri setiap undangan baik yang berasal dari internal maupun eksternal FT UNY. |