Buku Tambahan yang tidak ada dalam PERATURAN Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 adalah

Nona Indah membuka “Salon Indah” dengan transaksi sebagai berikut: jan 01 Nona indah menyetorkan uang tunai sebesar Rp.20.000.000 dan peralatan senila … i Rp.5.000.000 sebagai modal awal jan 05 Dibeli tunai peralatan salon senilai Rp 10.000.000 dan perlengkapan salon Rp 2.000.000 jan 07 Dibayar sewa tempat usaha Rp 1.000.000 jan 08 Diterima tunai jasa servis sebesar Rp 5.000.000 jan 09 Dibeli dari PT. MAJU peralatan salon Rp 1.000.000 dibayar tunai Rp 500.000 sisanya kredit jan 16 Nona Indah mengambil uang tunai untuk keperluan pribadi Rp 500.000 jan 17 Dibayar beban pemasangan iklan Rp 200.000 jan 19 Dibayar utang usaha kepada PT. MAJU atas transaksi tgl 09 jan 20 Dikerjakan jasa service rias pengantin Rp 3.500.000 pembayaran diterima Rp. 1.000.000 , sisanya bulan depan jan 27 Diterima pelunasan piutang dari langganan Rp. 1.000.000 jan 28 Dibayar beban gaji karyawan Rp 1.000.000 jan 29 Dibayar beban telepon Rp. 200.000 1. Buat table persamaan dasar akuntansinya !2. Buat Laporan Laba-Rugi dari table persamaan dasar akuntansi ! 3.Buat Laporan Perubahan Modal !4. Buat laporan Neraca ! ​

please help me I realy need it​

Bobot 10%.Soal PPh 21.Tuan Tegar adalah Kepala Cabang sebuah Bank Swasta dengan gaji Rp 24.000.000/ bulan. Tuan Tegar memiliki 1 orang istri yang tida … k bekerja dan NPWP digabung. Mereka memiliki 2 orang anak. Setiap bulan Tuan Tegar membayar sendiri iuran pensiun sebesar  Rp 150.000 dan iuran BPJS sebesar Rp 120.000. Hitunglah PPh 21 yang harus dibayar Tuan Tegar pada tahun 2019.​

Apa yang dapat diteladani dari isi teks "Etiket Sebelum Mere Bagaimana cara meneladaninya? Lengkapi lembar analisis berikut dengan mengambil satu teks … prosedur dari media ceta atau elektronik. Kaidah 1. Menggunakan kalimat imperatif, deklaratif, interogatif 2. Menggunakan urutan langkah 3. Menggunakan nomina dan partisipan 4. Menggunakan kata kerja 5. Menggunakan konjungsi temporal Keterangan: Struktur 1. Tujuan 2. Langkah-langkah 3. Penutup Contoh dalam teks Contoh dalam teks tenat Penilaian T/KT/TT Penilaian T/KT/TT TT: tidak terat Penjelasan Penjelasan contoh lembaran analisisnya​

Untuk menyusun neraca yang datanya berasal dari persamaan akuntansi diambil dari

tolong dibantu kakSoal*Hitung besarnya piutang usaha masing-masing debitur!​​

Julia company Memiliki gedung yang nilainya lebih besar di bandingkan biaya perolehannya.dalam usaha untuk memberikan informasi yang lebih relevan,jul … ia melaporkan bangunan pada nilai Wajarnyadalam laporan akuntansinyanya

Perusahaan apa yang cocok menerapkan akuntansi biaya?

1.10. Buatlah 5 contoh kasus yang menunjukkan hubungan antara variabel dependent dan independen serta tentukan bagaimana sifat dari varaibel tersebut … (diskrit atau kontinyu) serta skala pengukuran dari variabel yang digunakan (Skala nominal, ordinal, interval dan rasio).​

1. Julia Company memiliki gedung yang nilainya lebih besar dibandingkan biaya perolehannya. Dalam usaha untuk memberikan informasi yang Lrbih relevan … ,julia melaporkan bangunan pada nilai wajarnya dalam laporan akuntansinya

Permendagri 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa dicabut oleh Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Desember 2014 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang baru ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Mendasari dikeluarkannya Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa Nomor 113 tahun 2013 adalah (1) Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dicabut dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari Bab-bab tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDes, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan.

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 23 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 113 tahun 2014 ini:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  2. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  3. Keuangan Desa adalahsemua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  4. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  5. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  7. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  8. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

  1. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desaadalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  3. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  4. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  5. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
  6. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
  7. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
  8. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
  9. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
  10. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
  11. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.
  12. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
  13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

BAB II

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

BAB III

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pasal 3

  1. Kepala Desaadalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
    1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
    2. menetapkan PTPKD;
    3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
    4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
    5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  3. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

Pasal 4

  1. PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
    1. Sekretaris Desa;
    2. Kepala Seksi; dan
    3. Bendahara.
  2. PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 5

  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
  2. Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mempunyai tugas:
  3. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  4. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
  5. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  6. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  7. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

Pasal 6

  1. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
    2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
    3. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
    4. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
    5. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
    6. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Pasal 7

  1. Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
  2. Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima,menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Dan selanjutnya silahkan unduh lampiran tentang Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa, dan perhatikan Pasal Paling aneh yaitu Pasal 29 Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

Pasal 29

Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:

  1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
  3. Lampiran bukti transaksi