Nona Indah membuka “Salon Indah” dengan transaksi sebagai berikut: jan 01 Nona indah menyetorkan uang tunai sebesar Rp.20.000.000 dan peralatan senila … please help me I realy need it Bobot 10%.Soal PPh 21.Tuan Tegar adalah Kepala Cabang sebuah Bank Swasta dengan gaji Rp 24.000.000/ bulan. Tuan Tegar memiliki 1 orang istri yang tida … Apa yang dapat diteladani dari isi teks "Etiket Sebelum Mere Bagaimana cara meneladaninya? Lengkapi lembar analisis berikut dengan mengambil satu teks … Untuk menyusun neraca yang datanya berasal dari persamaan akuntansi diambil dari tolong dibantu kakSoal*Hitung besarnya piutang usaha masing-masing debitur! Julia company Memiliki gedung yang nilainya lebih besar di bandingkan biaya perolehannya.dalam usaha untuk memberikan informasi yang lebih relevan,jul … Perusahaan apa yang cocok menerapkan akuntansi biaya? 1.10. Buatlah 5 contoh kasus yang menunjukkan hubungan antara variabel dependent dan independen serta tentukan bagaimana sifat dari varaibel tersebut … 1. Julia Company memiliki gedung yang nilainya lebih besar dibandingkan biaya perolehannya. Dalam usaha untuk memberikan informasi yang Lrbih relevan …
Permendagri 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa dicabut oleh Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Desember 2014 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang baru ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Mendasari dikeluarkannya Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa Nomor 113 tahun 2013 adalah (1) Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dicabut dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari Bab-bab tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDes, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan. Ketentuan UmumKetentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 23 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 113 tahun 2014 ini: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dan selanjutnya silahkan unduh lampiran tentang Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa, dan perhatikan Pasal Paling aneh yaitu Pasal 29 Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
|