Apa fungsi Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Indonesia

Sarah Nafisah Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:00 WIB

Apa fungsi Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Indonesia

Apa saja kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia (Freepik.com)

Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu kedudukan, fungsi, dan arti pancasila bagi Bangsa Indonesia?

Seperti yang kita tahu pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Namun, ternyata kedudukan dan fungsi pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, lo.

Apa saja kedudukan dan fungsi pancasila? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!

Baca Juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Kedudukan ini mengartikan pancasila sebagai hal paling mendasar dari norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Ini semua tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan juga Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968.

Pancasila juga disusun atas hierarkis piramidal, artinya masing-masing sila terikat satu dengan yang lainnya.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Apa itu pandangan hidup?

Pandangan hidup diartikan sebagai cara kita memandang suatu hal baik itu untuk diri sendiri atau hal lainnya.

JAKARTA - Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia sangat penting. Kamu pasti sudah tahu bukan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Namun, apakah kamu tahu fungsi pacasila bagi bangsa Indonesia itu apa saja sih? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang fungsi Pancasila, simak artikel berikut ini.

Seperti yang sudah diketahui Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.

Baca juga: Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Tidak Akan Tergantikan!

Baca juga: Mbah Lim, Pancasila dan Pesan untuk Pemimpin

Mengutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila oleh Irwan Gesmi, S.Sos., M.Si. dan Yun Hendri, S.H., M.H., Berikut adalah fungsi umum dan fungsi pokok Pancasila.

Fungsi Umum Pancasila

1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia artinya pancasila dapat digunakan sebagai panduan menata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang ada.

2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum artinya pancasila dapat digunakan sebagai sumber hukum dari segala sumber yang ada di Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara.

3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur artinya pancasila memiliki makna perjanjian yang luhur, karena pancasila dibentuk sesuai kesepakatan bersama.

4. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia artinya pancasila mempunyai makna sebagai suatu asas yang mengandung nilai-nilai lain (“nalues”) dasar yang berkewenangan yang telah kita yakini dan kita patuhi, sehingga asas tadi kita jadikan arah pengembangan kehidupan sekarang atau masyarakat untuk menjawab masalah-masalah yang tidak dapat secara teknis atau praktis. Dalam arti ini, filsafat merupakan konotosi sebagai sifat atau pandangan hidup.

Fungsi Pokok Pancasila

Pancasila memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa artinya pancasila adalah pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.

Sebagai pandangan hidup pancasila mempunyai tiga fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu :

- Mempererat bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melainkan pancasila dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya dirumuskan untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa dan negara Indonesia.

- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberi cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila.

- Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila. Pancasila mejadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Atau Dasar Filsafat artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku di negara kita dan olehnya karena digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dalam pembukaan undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran yaitu :

- Pokok pikiran pertama : negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan)

- Pokok pikiran kedua : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)

- Pokok pikiran ketiga: negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)

- Pokok pikiran keempat: negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan)

ARTI kedudukan dan fungsi Pancasila akan dibahas pada artikel kali ini. Tentunya kita harus mengetahui apa arti dan juga fungsi dari adanya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Karena Pancasila merupakan pedoman untuk bangsa Indonsia.

Pancasila telah ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945 yaitu tepat sehari setelah kemerdekaan Indonesia. Kedudukan Pancasila menempati tempat yang tertinggi yaitu sebagai sumber hukum dasar nasional.

Baca Juga: Ini Pengertian Dasar Negara

Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila akan dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan mengenai arti kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.

Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai Dasar Negara

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pancasila menjadi dasar negara berarti semua nilai dan norma yang ada didalamnya berlaku di Indonesia. Maka, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus menanamkan dan berdasarkan Pancasila.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Undip sebagai Benteng Pancasila

Sebagai Pandangan Hidup Bangsa 

Pandangan hidup dapat diartikan sebagai cita-cita. Sebagai sebuah negara, Indonesia tentunya memiliki cita-cita untuk masa depan bangsanya. Berkaitan dengan poin sebelumnya, pandangan hidup atau cita-cita bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Sebagai Kepribadian Bangsa 

Kepribadian bangsa akan menjadi ciri khas dari suatu negara. Melalui Pancasila, bangsa ini mempunyai ciri yang tentunya berbeda dari negara lainnya.

Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Sebagai sumber hukum berarti semua hukum yang berlaku di Indonesia harus belandaskan dari nilai-nilai Pancasila. Sehingga ketika pemerintah akan membuat sebuah hukum, harus melihat kesesuaiannya terlebih dahulu dengan nilai Pancasila.

Sebagai Ideologi Nasional

Ideologi merupakan cara berpikir atau cara pandang suatu negara. Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki fungsi untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Demikian penjelasan Okezone mengenai arti kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Semoga membantu.

tirto.id - Istilah Pancasila pertama kali dikenalkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pancasila berperan penting sebagai penentu arah dan pedoman untuk bangsa Indonesia mencapai tujuan yang luhur. Selain itu, Pancasila dapat juga berfungsi untuk menstabilkan keamanan negara yang memayungi masyarakat beragam sehingga tercipta bangsa yang bersatu dan berpadu.

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang terdapat fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya menempati kedudukan yang paling tinggi, yaitu sebagai sumber hukum dasar nasional.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum negara.

Oleh karena itu, perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

Pada pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menunjukkan fungsi Pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Berikut ini adalah penjabaran fungi dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia, seperti dikutip dalam modul Modul Belajar Mandiri PGSD.

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup sangat penting bagi masyarakat Indonesia karena dijadikan petunjuk atau pedoman dalam segala kegiatan manusia. Agar mencapai kehidupan sempurna memerlukan nilai-nilaii luhur sebagai suatu pandangan hidup.

Dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam pemerintah yang terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila.

Melalui Ketetapan No. III/MPR/2000 dinyatakan juga bahwa Pancasila ialah sumber hukum dasar nasional.

Secara singkat tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:

“…,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

3. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Pancasila sebagai ideologi bangsa, yang artinya Pancasila sebagai cita-cita bangsa atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia.

Keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan suatu realitas yang tidak bisa bantah sebagai suatu bentuk perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak masyarakat Indonesia ada, mulai memproklamirkan kemerdekaannya, hingga saat sekarang ini dalam menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.

Sehingga, makna Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga:

  • Apa Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Peran PPKI dalam Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Olivia Rianjani
(tirto.id - olr/ulf)


Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Olivia Rianjani

Subscribe for updates Unsubscribe from updates