tirto.id - Pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka mula 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021 mendatang di laman sscasn.bkn.go.id. Show Berdasarkan update dari BKN hingga Minggu (4/7/2021) pukul 10:00 WIB total akun yang daftar CASN 2021 di sscasn.bkn.go.id berjumlah 1.740.267. Hingga Minggu (4/7/2021) pukul 10:00 WIB juga terdapat 10 instansi pemerintahan dengan jumlah pendaftar terbanyak. Berikut 10 instansi dengan jumlah pendaftar terbanyak hingga Minggu (4/7/2021) Pukul 10:00 WIB.
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional = 251.322 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 135.596 3. Kementerian Perhubungan = 80.466 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan = 42.287
5. Kejaksaan Agung = 41.379
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan = 36.761 7. Badan Intelijen Negara = 22.562 8. Mahkamah Agung RI = 20.031 9. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta = 18.484 10. Kementerian Komunikasi dan Informatika = 17.695 Sementara itu, pada rekrutmen atau pendaftaran CPNS 2021, sama seperti tahun 2019 yaitu peserta diberi waktu atau masa sanggah, lalu apa itu masa sanggah CPNS 2019?
Apa Itu Masa Sanggah di Pendaftaran CPNS 2021 dan Caranya?
Melansir laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang). Serta memberikan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. Lantas bagaimana mekanisme atau cara melakukan sanggah dan kapan waktu untuk melakukannya? Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Mekanisme atau cara melakukan sanggahan dilakukan dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan. Nantinya, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi maka batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah paling lama adalah tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021, Masa Sanggah hingga Pengumuman
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
APA ITU MASA SANGGAH
atau
tulisan menarik lainnya
Nur Hidayah Perwitasari
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Masa sanggah CPNS 2021Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi. Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB. Baca Juga: Cara download dan mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2021 “Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021. Khusus untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar juga harus login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR. Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Baca Juga: Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 bisa dicek di sscasn.bkn.go.id, ini caranya Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021. Masa sanggah PPPK Guru 2021 Secara umum, pengertian masa sanggah seleksi PPPK Guru 2021 hampir sama dengan masa sanggah pada CPNS. Yang membedakan hanya pada jenis seleksi yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda. Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3. Baca Juga: Gagal lolos administrasi? Ini cara mengajukan sanggah CPNS 2021 Masa sanggah ini juga berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. Cara mengajukan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan CPNS. Hanya saja, lagi-lagi terdapat pembeda pada jenis ujian dan hasilnya yang bisa disanggah. “Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK,” jelas SSCASN 2021.Masa sanggah PPPK Non GuruSementara itu, pada pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis. Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. Cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis juga sama dengan ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021. Demikian juga cara mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Beda Ketentuan Masa Sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021" Penulis : Muhammad Choirul Anwar Editor : Muhammad Choirul AnwarSelanjutnya: Cek Hari Ini! Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.idCek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie |