Apa asbabun nuzul surat al anfal ayat 72 jelaskan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Halo adik-adik yang sama-sama mengharap Ridho ALLAH, bagaimana kabar iman hari ini? Semoga semakin meningkat ya ! nah kali ini kakak akan membantu menjawab pertanyaan “jelaskan asbabun nuzul QS AL-Anfal [8] :72” adik-adik , asbabun nuzul adalah sebab turunnya ayat, jadi kita akan membahas sebab turunnya ayat dari surah Al anfal 72. Cekidot !

surah Al anfal ayat 72 :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


________________________________________

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan kaum muslimin “bagaimanakah jika kami memberi dan meremina harta waris dari saudara kami yang musyrik ?” lalu turunlah surah Al anfal ayat 72 d- 73 sebagai jawaban dari ALLAH bahwa  orang mukmin dan kafir tidak saling mewarisi harta waris.

Demikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soaL perkara agama lain, adikadik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAh jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !


1. "Huruf tajwid pada surah al hujurat ayat 10-12 ", yang bisa dicek jawabannya disini brainly.co.id/tugas/371113?source=aid19494403

2. Sifat tercela yang disebutkan dalam surah ah hujurat: 12 ada.... brainly.co.id/tugas/16790056

3. Perbedaan antara kandungan kitab al qur'an dengan kitab kitab lainnya brainly.co.id/tugas/16582124


#optitimcompetition


............................................................................................................................................


Kelas : XI


Pelajaran : Agama


Kategori : Bab 1 - Al-Qur'an sebagai Pedoman Hidup


Kata Kunci : asbabun nuzul surah al anfal 72

Kode : 11.14.1


jelaskan arti nuzul al quran​

Huruf La jika beharakat dammah maka di baca​

Apa saja hubungan dakwah kultural dan struktural?​

assalamualaikumjawablah pertanyaan dengan benar​​

assalamualaikumjawablah pertanyaan dengan benar​​

assalamualaikumjawablah pertanyaan dengan benar​​

tolong jawab pliss, jangan ngasal ya ​

Berdasarkan gambar tersebut, Berikan 2 contoh sikap santun! ​

bagaimana sikap anda kepada orang yang tidak mau mengamalkan ajaran islam secara kaffah?

Mengapa orang islam wajib mengamalkan ajaran islam secara Kaffah (totalitas) ? Jelaskan !

Q.S. Al-Anfal 8:72 إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَهَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَوا۟ وَّنَصَرُوٓا۟ أُو۟لَٰٓئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍۚ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يُهَاجِرُوا۟ مَا لَكُم مِّن وَلَٰيَتِهِم مِّن شَىْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ۚ وَإِنِ ٱسْتَنصَرُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ فَعَلَيْكُمُ ٱلنَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Terjemah Tafsir Jalalayn (Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah) yang dimaksud adalah kaum Muhajirin (dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman) kepada Nabi saw. (dan pertolongan) yang dimaksud adalah kaum Ansar (mereka itu satu sama lain lindung-melindungi) dalam hal saling tolong-menolong dan waris-mewarisi. (Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tiada kewajiban atas kalian untuk melindungi mereka) dapat dibaca walaayatihim dan wilaayatihim (sedikit pun) oleh karenanya tidak ada saling waris-mewaris antara kalian dan mereka, dan mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari ganimah yang kalian peroleh (sebelum mereka berhijrah) akan tetapi ayat ini telah dinasakh oleh ayat yang terdapat dalam akhir surah Al-Anfaal ini. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan pembelaan agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan) kepada mereka dari gangguan orang-orang kafir (kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka) yakni ada perjanjian pertahanan bersama, maka kala itu janganlah kalian menolong mereka, karena akan merusak perjanjian yang telah kalian buat bersama dengan kaum itu. (Dan Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan). Terjemah Indonesia Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Dalam Tafsir ibn Kathir dijelasskan bahwa: Allah Swt. menyebutkan berbagai golongan kaum mukmin. Dia mengkategorikan mereka menjadi kaum Muhajirin, yaitu mereka yang keluar meninggalkan kampung halaman dan harta bendanya, mereka datang untuk menolong agama Allah dan Rasul-Nya serta menegakkan agama­Nya dengan mengorbankan harta benda dan jiwa raga mereka untuk tujuan itu. Yang lainnya ialah kaum Ansar, mereka adalah kaum muslim penduduk Madinah saat itu, mereka memberikan tempat tinggal di rumahnya masing-masing terhadap kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan memberikan sebagian dari hartanya buat kaum Muhajirin, mereka pun menolong Allah dan Rasul-Nya dan saling bahu-membahu dengan kaum Muhajirin dalam berperang membela Allah dan Rasul-Nya. mereka satu satu sama lainnya saling melindungi. Yakni masing-masing dari mereka merasa lebih berhak kepada yang lainnya daripada orang lain. Karena itulah Rasulullah Saw. memper­saudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar, setiap dua orang dari mereka dijadikan sebagai dua orang bersaudara. Bahkan pada saat itu mereka saling mewarisi atas dasar ukhuwwah, ini lebih diprioritaskan daripada mewaris melalui jalur kekerabatan, sehingga hal ini di-mansukh oleh Allah melalui ayat Mawaris. Hal ini disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari melalui Ibnu Abbas. Al-Aufi serta Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkannya pula dari Ibnu Abbas. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Syarik, dari Asim, dari Abu Wail, dari Jarir (yaitu Ibnu Abdullah Al-Bajali r.a.) yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar, sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lainnya saling melindungi. Dan orang-orang yang dibebaskan dari kalangan Quraisy serta orang-orang yang dimerdekakan di kalangan Saqif, sebagian dari mereka terhadap yang lainnya saling melindungi kelak di hari kiamat. Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid. Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Ikrimah (yakni Ibnu Ibrahim Al-Azdi), telah menceritakan kepada kami Asim, dari Syaqiq, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah S.AW bersabda: Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar, orang-orang yang dibebaskan dari kalangan Quraisy dan orang-orang yang dimerdeka­kan dari kalangan Saqif. sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain saling melindungi di dunia dan akhirat. Demikianlah riwayat Abu Ya'la di dalam Musnad Abdullah ibnu Mas'ud. Allah dan Rasul-Nya telah memuji orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar bukan hanya dalam satu ayat dari Kitab-Nya. Antara lain ialah firman Allah SWT Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalam­nya. (At Taubah:100), hingga akhir ayat. Sesungguhnya Allah telah menerima tobat Nabi, orang-orang Muhajirin, dan orang-orang Ansar, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan. (At Taubah:117), hingga akhir ayat. (Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridaan-(Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka men­cintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin), dan mereka meng­utamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekali­pun mereka dalam kesusahan (Al Hasyr : 8-9) hingga akhir ayat. Dan hal yang paling baik yang dikatakan terhadap mereka (orang-orang Ansar) ialah apa yang disebutkan oleh firman-Nya: Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka ter­hadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin). (Al Hasyr:9) Maksudnya,orang-orang Ansar tidak pernah merasa iri kepada mereka karena keutamaan yang dianugerahkan oleh Allah kepada mereka dalam hijrahnya itu. Makna lahiriah ayat nenunjukkan prioritas kaum Muhajirin atas kaum Ansar. Hal ini merupakan sesuatu yang telah disepakati di kalangan para ulama, tidak ada yang memperselisihkannya. Imam Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar di dalam kitab Musnad-nya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhamamad ibnu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Huzaifah yang mengata­kan bahwa Rasulullah Saw. pernah menyuruhnya memilih salah satu di antara dua perkara, yaitu antara hijrah dan mendukung perjuangan, maka ia memilih untuk hijrah. Kemudian Imam Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar mengatakan.”Kami tidak mengenal hadis ini kecuali melalui jalur ini." Firman Allah Swt.: Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atas kalian melindungi mereka. Hamzah membacanya wilayatihim dengan kasrah, sedangkan ahli qiraat lainnya membacanya walayatihim dengan fathah, kedua qiraat bermakna sama. Perihalnya sama dengan lafaz dalalah dan dilalah, keduanya bermakna sama. ...barang sedikit pun sebelum mereka berhijrah. Yang disebutkan oleh ayat ini merupakan golongan yang ketiga dari kalangan kaum mukmin. Mereka adalah orang-orang yang beriman, tetapi mereka tidak berhijrah, melainkan tetap tinggal di kampungnya masing-masing. Mereka tidak berhak mendapatkan ganimah, tidak pula bagian dari khumus-nya, kecuali jika mereka ikut terlibat dalam peperangan. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa: telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Alqamah ibnu Marsad, dari Sulaiman ibnu Buraidah, dari ayahnya, dari Yazid ibnul Khasib Al-Aslami r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. apabila mengangkat seorang amir sariyyah atau amir suatu pasukan, beliau terlebih dahulu berwasiat khusus untuk amir itu agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik terhadap pasukan kaum muslim yang dipimpinnya. Beliau Saw. bersabda: Berperanglah dengan menyebut nama Allah dalam membela agama Allah, perangilah orang-orang yang kafir (ingkar) kepada Allah. Jika engkau bersua dengan musuhmu dari kalangan kaum musyrik, serulah mereka kepada salah satu di antara tiga perkara, maka mana saja di antara ketiganya dipilih oleh mereka, terimalah hal itu dari mereka dan cegahlah dirimu dari mereka Serulah mereka untuk masuk Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah hal itu dari mereka dan cegahlah dirimu dari mereka. Kemudian serulah mereka untuk pindah dari tempat tinggalnya untuk tinggal di negeri kaum Muhajirin. Dan beri tahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka mau melakukannya, maka mereka memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muhajirin. Dan jika mereka menolak pindah ke negeri kaum Muhajirin dan memilih untuk tetap tinggal di negeri mereka, maka beri tahukanlah kepada mereka bahwa mereka diperlakukan sama dengan kaum muslim Arab lainnya. Yakni diberlakukan atas mereka hukum Allah yang berlaku atas kaum mukmin. Dan mereka tidak mempunyai bagian apa pun dari hasil harta fai' dan harta ganimah (rampasan perang), kecuali jika mereka ikut berjihad bersama kaum muslim. Dan apabila mereka menolak (tidak mau masuk Islam), maka serukanlah kepada mereka untuk menunaikan jizyah. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah hal itu dari mereka dan cegahlah dirimu dari mereka. Tetapi jika mereka tetap juga menolak (membayar jizyah), maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim secara munfarid. tetapi pada Imam Muslim terdapat beberapa tambahan lainnya. F irman Allah Swt.: (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan.</i>, hingga akhir ayat.

Yakni jika orang-orang Arab muslim yang tidak ikut hijrah itu meminta pertolongan kepada kalian dalam perang mereka membela agama terhadap musuh mereka, maka tolonglah mereka. Karena sesungguhnya merupakan suatu kewajiban bagi kalian menolong mereka dalam hal itu. sebab mereka adalah saudara seagama kalian. Kecuali terhadap suatu kaum kafir yang masih berada di dalam perjanjian perdamaian dengan kalian, maka janganlah kalian merusak perjanjian kalian, jangan pula melanggar gencatan senjata itu. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abbas r.a.

A. Pengertian Al-Hadi       Secara etimologi kata al-Hadi diambil dari akar kata hadaya, yaitu huruf ha, dal dan ya. Ia dapat diartikan dengan penunjuk jalan karena ia selalu berada di depan memberi petunjuk. Tongkat bagi orang-orang tertentu misalnya orang buta dapat dikatakan sebagai al-Hadi karena ia digunakan mendahului kakinya sebagai petunjuk ke mana kaki harus melangkah. Selain itu al-Hadi juga dapat berarti menyampaikan dengan lemah lembut. Dari makna ini terlahir istilah hadiah karena hadiah biasanya disampaikan dengan kelembutan sebagai bentuk simpatik seseorang pada orang lain. Dari kata tersebut juga terlahir kata al-hadyu yang berarti binatang yang disembelih di baitullah sebagai persembahan. Dalam al-Qur’an kata al-Hadi yang diserta dengan alif dan lam tidak ada. Kata yang ada Hadi tanpa alif dan lam sebanyak tiga kali Allah Swt sebagai Al Hadi berarti Allah Swt yang menganugerahkan petunjuk. Petunjuk Allah Swt kepada manusia bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan m

A. Pengertian al-Razzaq       Al-Razzaq diambil dari kata razaqa atau rizq, yakni rezeki. Hanya saja makna Rezeki mengalami pengembangan makna sehingga ia juga dapat berarti adanya pangan, terpenuhinya kebutuhan, honor seseorang, ketenangan ataupun hujan serta maknamakna lainnya. Dengan demikian rezeki berarti segala pemberian dari Allah Swt  yang dapat dimanfaatkan baik berupa fisik, maupun non fisik.        Dalam al Quran kata al-Razzaq hanya disebutkan satu kali di dalam firman Allah Swt: إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلرَّزَّاقُ ذُو ٱلۡقُوَّةِ ٱلۡمَتِينُ “Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh”(QS. Al-Dzariyat(51):58)        Hanya saja banyak ayat yang lain yang menggunakan akar kata al- Razzaq ini yang tersebar di dalam al Quran. Al-Razzaq berarti Allah Swt secara berulang-ulang dan terus-menerus memberikan banyak rezeki kepada makhlukNya. Dalam hal ini Imam Ghazali berkata:”Allah Swt yang menciptakan rezeki dan Ia pula yang menc

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Pada dasarnya ada 2 sistem perhitungan harga pokok produk yaitu metode harga pokok pesanan dan metode harga pokok proses. Metode harga pokok pesanan di gunakan jika perusahaan menproduksi bermacam-maca m produk yang berbeda-beda atas dasar permintaan atau pesanan dari konsumen seperti, perusahaan percetakan, mebel atau konveksi. Sedangkan metode harga pokok proses digunakan jika perusahaan jika memproduksi produk yang serupa dan berulang terus menerus dalam jumlah besar seperti pabrik semen atau pabrik pupuk. Salah satu pertimbangan pertama bagi perusahaan dalam memilih salah satu metode adalah proses produksi yang akan dijalankan perusahaan. Metode harga pokok proses akan berjalan baik jika produk yang relative seragam memelalui serangkaian proses dan menerima jumlah biaya produksi yang relative seimbang pada tiap proses. Dalam prakteknya, suatu perusahaan sangat mungkin menggunakan 2 metode secara bersamaan. Misalnya pada