Alasan sengketa batas wilayah yang diakibatkan oleh perjanjian batas wilayah yang kurang jelas

Alasan sengketa batas wilayah yang diakibatkan oleh perjanjian batas wilayah yang kurang jelas

Alasan sengketa batas wilayah yang diakibatkan oleh perjanjian batas wilayah yang kurang jelas
Lihat Foto

AP PHOTO/HASSAN AMMAR

Warga Lebanon dan Palestina meneriakkan yel-yel serta mengibarkan bendera, dalam demo yang diadakan Hezbollah untuk menunjukkan solidaritas dengan orang-orang Palestina, di Beirut, Lebanon, pada Senin (17/5/2021).

KOMPAS.com - Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antarnegara. Hal yang menjadi sengketa biasanya berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme.

Untuk mengatasi sengketa antarnegara, hukum internasional mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat.

Selain itu, hukum internasional juga mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan pertahanan keamanan. 

Penyebab Sengketa Internasional

Sengketa internasional juga sangat dimungkinkan terjadi antara satu negara dengan individu-individu maupun satu negara dengan lembaga atau badan yang menjadi subjek hukum skala internasional.

Terdapat sejumlah penyebab yang memicu terjadinya sengketa internasional. Berikut enam sebab terjadinya sengketa internasional:

  • Adanya pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional yang telah dibuat.
  • Adanya perbedaan penafsiran terkait isi perjanjian internasional.
  • Terjadinya perebutan sumber-sumber ekonomi.
  • Terjadinya kasus penghinaan terhadap harga diri bangsa.
  • Terjadinya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
  • Terjadinya perebutan pengaruh politik, keamanan, dan ekonomi regional maupun internasional.

Baca juga: Pakar Hukum Internasional Jelaskan Narasi Berseberangan dalam Perang Rusia Vs Ukraina

Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste

Sengketa internasional antara Indonesia dan Timor Leste disebabkan oleh adanya klaim oleh sebagian warga Timor Leste atas wilayah Indonesia tepatnya di perbatasan wilayah Indonesia dan Timor Leste.

Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste dikhususkan pada lima titik yaitu Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat. Dengan luas sekitar 1.301 hektar. Tiga titik berada di perbatasan Kabupaten Belu dan dua titik berada di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sengketa Internasional antara Thailand dan Kamboja.

Sejak tahun 1962, sengketa Kuil Preah Vihear memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara.

Pada tahun 1963, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa candi tersebut milik Kamboja. Akan tetapi, gerbang utama candi berada di wilayah Thailand. Baku tembak di perbatasan dekat candi antara kedua belah pihak kerap terjadi dan memakan korban.

Thailand dan Kamboja meminta Indonesia menjadi penengah konflik. Memenuhi permintaan tersebut, pemerintah Indonesia membentuk tim peninjau yang terdiri dari unsur sipil dan militer.