Akun facebook yang menghina jokowi

KOMPAS,com — Polisi mengamankan seorang perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi karena membagikan konten dugaan menghina lambang negara di beranda media sosialnya.

Konten tersebut dibagikan pada 30 Juni 2019 oleh pemilik akun pada 30 Juni 2019. Saat ini pemilik akun tersebut diperiksa intensif oleh polisi.

Berikut fakta dari kasus penghinaan Jokowi melalui Facebook yang terjadi di Jawa Timur:

1. Bagikan dua konten penghinaan

Akun facebook yang menghina jokowi
THINKSTOCKS/IPOPBA Ilustrasi media sosial

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan pemilik akun Facebook Aida Konveksi adalah seorang perempuan bernama Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Bukti yang diungkap polisi menyebut akun Facebook tersebut membagikan gambar foto mirip Jokowi seperti mumi dengan kata "The New Firaun".

Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto gambar manusia berpakaian hakim dan berkepala anjing dengan kata-kata "iblis berwajah anjing".

Baca juga: Diduga Hina Jokowi di Facebook, Perempuan Ini Diamankan Polisi

2. Akun hilang setelah bagikan konten

Akun facebook yang menghina jokowi
Ist Ilustrasi Facebook

Setelah membagikan konten tersebut, Ida mengaku media sosialnya tiba-tiba hilang. Kepada polisi, Ida mengaku akunnya hilang sendiri.

Hal tersebut di jelaskan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.

"Pemilik akun juga mengaku dihubungi beberapa temannya setelah membagikan konten itu. Lalu tiba-tiba akunnya hilang sendiri," ujarnya.

Selain itu, pemilik akun secara kooperatif datang sendiri ke Polres Blitar Kota sebelum polisi datang menjemputnya.

Sampai sekarang, polisi masih memeriksa pemilik akun tersebut.

Baca juga: Polisi Periksa Perempuan Terduga Penyebar Foto Mumi Berwajah Presiden Jokowi

3. Ditemukan saat patroli siber

Akun facebook yang menghina jokowi
KOMPAS/HANDINING Ilustrasi

Konten yang diunggah oleh Ida diketahui saat polisi melakukan patroli siber.

Selain itu, menurut Kasat Reskrim Polres Blitar, warganet juga menandai tangkapan layar postingan akun Facebook Aida Konveksi di akun Humas Polres Blitar Kota dan Kapolres Blitar Kota.

"Kami menemukan postingan itu saat patroli siber. Lalu kami tindaklanjuti dengan mencari pemilik akun," ujar Heri.

Baca juga: Dituduh Hina Gubernur Riau, Suporter PSPS Riau Dipolisikan

4. Pemilik akun mengakui dan minta maaf

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (2/7/2019), mengatakan jika perempuan pemilik akun tersebut mengakui jika dirinya yang membagikan gambar-gambar tersebut.

"Pelaku juga sempat meminta maaf kepada polisi saat diperiksa dan berjanji akan lebih selektif membagikan konten media sosial," kata Barung.

Dia juga mengatakan penyidik Polres Blitar telah menggandeng ahli IT untuk membahas pasal-pasal yang mungkin dapat dikenakan terhadap pelaku.

KOMPAS.com ( Achmad Faizal), SURYA.co.ida (Samsul Hadi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

RIAUIN.COM- Akun facebook  inisial TYP terancam bisa di pidana gegara menulis status yang terkesan menghina Presiden Jokowi di facebook.

Status TYP tersebut kini menjadi viral baik di twiter maupun di halaman Facebook.

Dalam unggahannya, akun TYP menulis kalimat menyamakan Jokowi dengan bandang.

Menurut pemilik akun Khairul Ihsan Chaniago, kata bandang itu adalah sejenis alat kelamin.

"Bagi masyarakat Kabupaten Kuansing bandang itu adalah sejenis alat kelamin," tulis Khairul.sembari msnjelaskan pemlik akun tersebut adalah warga Riau.

Kini, status milik akun TYP tersebut viral di media sosial. Beragam komentar warganet menanggapi unggahan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap kepala negara.

Ahli hukum tindak pidana fakultas hukum UNRI, Erdiansyah SH kepada Riauin.com melalui pesan WhatsApp saat dimintai pendapat hukumnya mengakui jika unggahan tersebut berpeluang terjadinya tindak pidana.

"Ini masuk tindak pidana pencemaran nama baik. Tapi delik ini adalah delik aduan," kata Erdiansyah.

Artinya kata Erdiansyah, yang berkompeten melaporkan ini ke polisi adalah Jokowi.

"Tentu pak Jokowi nya yang membuat pengaduan. Karena yang dirugikan itu pak Jokowinya," ujar Erdiansyah menjelaskan.

Sifatnya delik aduan ini, papar Erdiansyah, hanya pihak yang merasa dirugikan harus melapor ke penegak hukum.-hen