Air suci yang sudah digunakan untuk bersuci disebut

Air. Foto: Pixabay

Dalam fiqih Islam, air merupakan sarana utama untuk membersihkan diri dari berbagai hadast. Namun, tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci.

Dr. Muh. Hambali menjelaskan dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, bahwa jenis-jenis air untuk bersuci terbagi menjadi lima, di antaranya air mutlak, air musta’mal, air musyammas, air mudhaf, dan air mutanajjis.

Pembagian jenis air di atas telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur al-ulama’). Masing-masing dari pembagian tersebut berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, salah satunya berikut ini:

قَالَ: قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي المَسْجِدِ، فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

Artinya: “Abu Hurairah berkata: ‘seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi SAW pun bersabda kepada mereka, biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba atau seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan bukan untuk memberikan kesulitan.’” (HR. Imam Bukhori).

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kelima jenis air untuk bersuci tersebut, simak penjelasannya di bawah ini.

Air. Foto: Pixabay

Berikut adalah penjelesan lengkap dari kelima jenis air untuk bersuci di atas yang dilansir dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim "Sehari-Hari" karya KH. Muhammad Habibillah.

Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan. Artinya, air ini bisa digunakan untuk bersuci. Jenis-jenis air yang masuk kategori air mutlak adalah air hujan, air sumur, air sungai, air telaga, air laut, embun, serta air es atau salju. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:

اِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلٰى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْاَقْدَامَۗ

Artinya: “(Ingatlah), ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketenteraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian).

Selain itu, Rasulullah juga bersabda yang artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah SAW tentang (hukum) air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Air Musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci, baik berwudhu atau mandi wajib. Terkait dengan hukum air musta'mal, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian menyatakan bahwa air musta'mal itu suci dan bisa menyucikan, sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa air ini suci tapi tidak bisa menyucikan. Selain itu, para ulama juga menetapkan batasan air yang bisa disebut musta'mal dan tidak.

Batasannya adalah dua qullah. Artinya, air yang sudah melebihi volume dua qullah, meskipun sudah digunakan untuk bersuci, tidak disebut sebagai air musta'mal. Jika disesuaikan dengan standar besaran yang kita gunakan saat ini, volume dua qullah adalah sekitar 270 liter.

Air musyammas adalah air yang terpapar sinar matahari dalam wadah yang terbuat dari selain emas dan perak. Air jenis ini dimakruhkan untuk digunakan bersuci.

Air mudhaf adalah air yang berasal dari buah dan sejenisnya, misalnya air kelapa, air perasan jeruk, dan lain-lain. Selain itu, air mutlak yang telah bercampur dengan benda lain, seperti kopi, teh, atau gula juga masuk kategori air mudhaf. Air ini hukumnya suci tapi tidak menyucikan sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Air mutanajjis adalah air mutlak yang sudah terkena najis. Air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci jika sudah berubah salah satu sifatnya, yaitu bau, warna, dan rasanya. Jika salah satu dari ketiga sifat tersebut tidak berubah, para ulama bersepakat bahwa air tersebut bisa digunakan untuk bersuci.


Page 2

Ilustrasi Air Mutlak Adalah. Foto: unsplash

Air mutlak adalah salah satu air yang boleh digunakan untuk bersuci. Sumber air mutlak terdapat dari dalam tanah atau air murni yang dapat digunakan untuk bersuci.

Dalam Islam, air ini disebut dengan air thahur. Menurut mazhab Maliki dan Syafi'i, air thahur merupakan air yang tidak mengalami perubahan sifat.

Jika sudah berubah aroma, warna, atau rasa, bukan lagi dinamakan air thahur. Wajib hukumnya menggunakan air mutlak atau thahur saat akan menunaikan ibadah.

Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, seseorang yang akan menunaikan suatu ibadah, diwajibkan baginya untuk suci dari hadas kecil maupun besar sebelum sholat. Menyucikan diri bisa menggunakan air hujan atau air sumur.

Ilustrasi Air Mutlak Adalah. Foto: pexels

Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci Menurut Para Ulama

Tidak semua jenis air bisa digunakan untuk bersuci. Maka, umat Muslim perlu mengetahui jenis-jenis air dan hukumnya yang bisa digunakan untuk bersuci.

Dikutip dari buku Kitab Terlengkap Bersuci, Shalat, Puasa, Shalawat, Surat-Surat Pendek, Hadits Qudsi dan Hadits Arba'in Pilihan, serta Dzikir & Doa karya Ustadz Rusdianto bahwa air untuk bersuci ada lima jenis berikut ulasannya.

Air mutlak adalah air suci dan menyucikan. Air mutlak merupakan air yang dzatnya dapat digunakan untuk menyucikan badan, baik dari hadas maupun dari najis. Air mutlak sering disebut oleh ulama fiqih sebagai air yang bersumber dari dalam bumi atau secara alami turun dari langit.

Terdapat beberapa macam air yang masuk dalam kategori air mutlak, yaitu air laut, air hujan, mata air, air sungai, air salju, dan air dari hasil hujan es. Selama tidak ada pengaruh yang menyebabkan air berubah, air tersebut dapat digunakan untuk bersuci.

Air Musta’mal merupakan air yang sudah digunakan untuk bersuci, baik berwudhu maupun mandi wajib. Terkait dengan hukum air musta'mal, terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama.

Sebagian para ulama menyatakan bahwa air musta'mal itu suci dan bisa menyucikan, sedangkan sebagian menyatakan bahwa air ini suci tapi tidak bisa menyucikan. Para ulama juga telah menetapkan batasan air yang bisa disebut musta'mal dan tidak.

Air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila kurang dari dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah, maka disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

Ilustrasi sumber mata air. Foto: Shutter Stock

Air musyammas merupakan air yang dipanaskan di bawah panas sinar matahari dengan menggunakan wadah logam. Air musyammas hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci.

Air ini juga makruh hukumnya apabila digunakan pada anggota badan manusia. Namun, tak mengapa bila air musyammas dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian, air musyammas tidak lagi makruh hukumnya apabila kondisi air ini telah dingin kembali.

Air ini berasal dari buah dan sejenisnya, misalnya air perasan jeruk dan air kelapa. Selain itu, air mutlak yang telah bercampur dengan benda lain, seperti kopi, teh, atau susu juga termasuk dalam jenis air mudhaf. Meski hukumnya suci, air mudhaf sifatnya tidak menyucikan sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Air mutanajjis merupakan air mutlak yang sudah terkena najis. Air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci jika salah satu sifatnya berubah. Sifat yang dimaksud yaitu bau, warna, dan rasanya. Jika salah satu dari ketiga sifat tersebut tidak berubah, air tersebut bisa digunakan untuk bersuci.