Konferensi Pers Sukarno-Hatta Pasca-Proklamasi (Foto: kitlv.nl) Ketika kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia masih belum memiliki dasar negara. UUD 1945 baru ditetapkan melalui sidang PPKI yang diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi. Mengutip buku Konstitusi dan Konstitusionalisme oleh Jimly Asshiddiqie, naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 10 – 17 Juli 1945 tersebut menghasilkan panitia kecil yang diketuai Soepomo dan anggota yang terdiri dari Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Setelah beberapa kali direvisi, naskah UUD akhirnya diterima dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Artinya, tugas panitia BPUPKI telah selesai dan digantikan oleh PPKI. PPKI hanya bertahan hingga 22 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945. Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945Ilustrasi sidang PPKI. Foto: belajar.kemendikbud.go.idTujuan sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 untuk membahas, mengambil keputusan, dan mengesahkan UUD. Rapat perdana ini diadakan di Pejambon yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Meski telah direvisi berulang kali, ternyata rapat tersebut juga membahas perubahan UUD 1945. Pasalnya, sebelum rapat tersebut resmi bergulir, berkembang isu yang sangat krusial terkait bunyi sila pertama Pancasila yang termasuk bagian Pembukaan UUD. Anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur merasa keberatan dengan beberapa pasal yang kalimatnya cenderung Islamisentris. Melansir laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, setelah dibujuk oleh Hatta, pemimpin Muhammadiyah Ki bagoes Hadikoesoemo bersedia menerima perubahan tersebut. Akhirnya, sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu pun berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), perubahan UUD yang telah disepakati adalah:
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan tujuan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan Indonesia. Ketika PPKI terbentuk, keinginan masyarakat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Hal tersebut terbukti dengan adanya tekad dari semua golongan untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. PPKI terdiri dari 21 orang anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil ketuanya Drs. Moh Hatta, serta penasihat yang ditunjuk adalah Mr. Ahmad Subarjo. Kemudian, anggota PPKI ditambah kembali sebanyak enam orang, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Subarjo. Dikutip dari buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD yang disusun oleh Forum Tentor (2009: 99), dalam sejarah kemerdekaan, PPKI sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia. Walaupun golongan muda menganggap PPKI adalah lembaga buatan jepang, namun peran dan jasa badan ini tidak boleh dilupakan. Anggota telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik mungkin. Selama terbentuk, PPKI telah melakukan beberapa sidang dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai sejarah PPKI dan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945Ilustrasi Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945. (Foto: https://pixabay.com/id/)Dikutip dari buku New Edition Mega Bank Soal SD/MI Kelas 4, 5, & 6 yang ditulis oleh Uly Amalia, dkk (2017: 433), pada tanggal 18 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI yang pertama, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Selain itu, rumusan dasar negara Pancasila yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diubahkan dari “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Itulah hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sidang pertama PPKI. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL) |