3 fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain

Oleh Husnul Abdi pada 16 Apr 2021, 14:15 WIB

Diperbarui 16 Apr 2021, 14:15 WIB

3 fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain

Perbesar

Diplomat adalah (Wikimedia Commons)

Liputan6.com, Jakarta Diplomat adalah orang yang berkecimpung dalam bidang diplomasi (menteri luar negeri, duta besar, dan sebagainya). Diplomat adalah seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara.

Sementara itu, perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang berbagai kegiatannya mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu negara dan organisasi internasional. 

Bisa juga dibilang, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negara. Dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara lain atau negara mitranya.

Peran diplomat atau perwakilan diplomatik yang begitu penting untuk citra negara wajib untuk kamu ketahui. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (16/4/2021) tentang diplomat adalah.

3 fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain

Perbesar

ilustrasi Perwakilan Diplomatik (sumber: Pixabay)

Diplomat adalah orang yang sangat penting dalam merepresentasikan suatu negara. Pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian. Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antarbangsa.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, diplomat adalah orang yang berkecimpung dalam bidang diplomasi. Semua kegiatan hubungan antar bangsa atau antarnegara intinya ialah diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan di antara negara-negara.

Aktivitas diplomasi dilaksanakan para diplomat, yakni orang-orang yang mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan negara lainnya. Diplomat adalah perwakilan diplomatik sebuah negara. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

Sebagai representasi negaranya di negara lain, fungsi perwakilan diplomatik sangatlah besar untuk hubungan negara dengan negara lain maupun dengan organisasi dunia lain.

Berdasar Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi diplomat yang perlu diketahui. Fungsi diplomat adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Mewakili. Untuk mewakili kepentingan negara sebagai pengirim pada negara penerima.

2. Fungsi Melindungi. Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3. Fungsi Mengadakan. Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4. Fungsi Memberikan. Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5. Fungsi Meningkatkan. Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan, pendidikan & kebudayaan.

3 fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain

Perbesar

Duta Besar AS untuk Korea Selatan Harry Harris (tengah), dan diplomat asing lainnya mengenakan masker menghadiri konferensi pengarahan Menlu Korea Selatan Kang Kyung-wha mengenai situasi terkini terkait virus corona di Kemenlu Korea Selatan, Seoul (6/3/2020). (Jung Yeon-je/Pool Photo via AP)

Sedangkan berdasarkan pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, fungsi diplomat adalah:

1. Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional

2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri

3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional

4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;

5. Sebagai konsuler dan protokol

6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima

7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI. Tugas pokok diplomat adalah sebagai berikut:.

- Negoisasi, ialah melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.

- Proteksi, ialah melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.

- Representasi, ialah melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.

- Observasi, ialah memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa memengaruhi oleh kepentingan negaranya.

- Persahabatan, ialah untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya. Jika dilanggar, seorang diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

Diplomat bebas melakukan apa saja di negara penerimanya. Tentunya dengan tetap memikirkan peraturan yang ada di negara penerimanya. Selain itu banyak juga hak-hak istimewa yang didapatkan oleh diplomat di negara tempatnya menjadi diplomat.

Hak-hak atau kekebalan diplomatik seorang diplomat adalah sebagai berikut:

- Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.

- Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.

- Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.

- Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi

- Adanya kebebasan dalam membayar pajak.

- Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

Lanjutkan Membaca ↓

3 fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain