SHALAT Jum’at memang sudah diwajibkan bagi laki-laki muslim. Lalu bagaimana dengan perempuan? Bolehkah perempuan shalat Jum’at? Terkait hukum shalat Jum’at bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Yaitu: Pertama, ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun. BACA JUGA:Mengapa Harus Shalat Jumat? Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan: وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء “Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52) Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ “Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327). Kedua, wanita boleh menghadiri Jumatan Apabila wanita tersebut dapat menghindarkan dirinya dari fitnah dan menjaga adabnya, maka dia dibolehkan melaksanakan shalat Jum’at sebagaimana shalat Jum’atnya laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan Jumatan yang kita kenal. Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan: وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن “Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53). Hal serupa juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan: ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة “Hanya saja Jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243) Ketiga, shalat Jumat sendirian di rumah, tidak sah. Para ulama sepakat bahwa Jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, Jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas: الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ “Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..” Artinya, shalat Jum’at memang sudah seharusnya dikerjakan secara berjama’ah. Keempat, yang lebih afdhal, wanita sebaiknya shalat zuhur di rumah dan tidak mengikuti shalat Jum’at. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن “Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani). BACA JUGA:Pahala Shalat Jumat Lenyap karena Tindakan Sepele Kegelisahan mengenai shalat Jum’at bagi wanita ini banyak dirasakan oleh sebagian muslimah. Kendati demikian, ada hikmah yang dapat kita ambil mengapa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Yaitu,agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. [] SUMBER: KONSULTASI SYARIAH
JATIM | 12 November 2021 13:20 Reporter : Edelweis Lararenjana Merdeka.com - Diketahui bahwa hukum salat jumat dalam Islam adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim, dan sunnah bagi wanita muslim. Seperti namanya, salat jumat dilaksanakan pada hari jumat bertepatan dengan waktu salat dzuhur. Khusus bagi wanita muslim, hanya perlu melaksanakan salat dzuhur seperti biasa saja karena sunnah baginya untuk menunaikan salat jumat. Hal ini lantas membuat salat jumat dikonotasikan sebagai ibadah khusus dan wajib untuk umat muslim laki-laki. Ibadah salat jumat sendiri adalah penting, karena terdapat banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang tidak bisa didapat di hari-hari lain. Selain itu, hari Jumat juga adalah hari di mana banyak peristiwa penting terjadi. Pentingnya ibadah salat jumat diperkuat dengan hadist yang berbunyi, “Sebaik-baiknya hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, masuk dan keluar dari surga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari Jumat.” (HR. Muslim). Berikut informasi selengkapnya mengenai ibadah salat jumat mulai dari hukum, syarat, hingga tata caranya yang perlu diketahui, dilansir dari liputan6.com. 2 dari 4 halaman
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hukum salat jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim dan sunnah bagi wanita muslim. Hukum atau ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Al-Quran dan Hadist dalam Surat Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah: 9). Di dalam Al-Quran pula, salat Jumat disebut sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan bagi kaum laki-laki. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim dengan arti yang berbunyi; "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim). 3 dari 4 halaman
Dalam pelaksanaannya, salat jumat memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar salat menjadi sah dan lengkap, yaitu;
Selain itu, terdapat juga syarat wajib salat Jumat yang juga tidak kalah penting untuk dipahami, antara lain;
4 dari 4 halaman
Berikut adalah tata cara salat jumat yang penting diketahui dan diikuti;
Sementara itu, sbeleum Anda mengerjakan salat jumat ada baiknya Anda melakukan hal-hal yang disunnahkan seperti di bawah ini;
|