1 apa yang dimaksud dengan Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara berikan contoh pengamatannya

1 apa yang dimaksud dengan Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara berikan contoh pengamatannya

Anak-anak melihat lambang burung Garuda Pancasila di Kampung Pancasila, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (1/6/2021). Kegiatan tersebut antara lain seperti gotong royong membersihkan kampung dan sosialisasi penanaman nilai Pancasila kepada warga . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Pancasila adalah ideologi atau dasar negara yang dijadikan pedoman bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dihayati dan dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip atau asas.

Pancasila merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada masa perjuangan kemerdekaan.

Dalam Pancasila, ada lima sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI, Soekarno, pada 1 Juni 1945

Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif yang digunakan pada setiap kegiatan penyelenggaraan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Berikut ini rangkuman tentang kedudukan Pancasila yang perlu diketahui dan dipahami, seperti dilansir dari laman wisnuadi.com dan smpn5kediri.sch.id, Jumat (30/7/2021).

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.

Pancasila memiliki peran sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara merupakan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Peran Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah untuk mempersatukan dan memberi petunjuk masyarakat Indonesia yang majemuk (beraneka ragam) dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, terutama sebagai sumber dari segala sumber hukum, terdapat pada landasan yuridis yang termasuk Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR N.o IX/MPR/1978.

Landasan yuridis tersebut menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.

Pancasila sebagai dasar negara menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu, bermusyawarah, serta berkeadilan sosial.

Satu di antara ciri bangsa Indonesia adalah memiliki satu ide, cita-cita, tujuan, dan tekad untuk hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip kebangsaan tersebut berumber dari Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai perjanjian luhur, artinya Pancasila harus dibela untuk selama-lamanya. Perjanjian hukum yang dimaksud telah dilakukan per 18 Agustus 1945, yaitu saat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memantapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dan pembukaan UUD 1945.

Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara dan berperan sebagai jiwa dari bangsa Indonesia. Lahirnya Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia bersamaan dengan berdirinya bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan jiwa bangsa yang harus diwujudkan dalam setiap lembaga atau organisasi dan insan yang ada di Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa, berarti Pancasila memberikan ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia dan membedakannya dengan bangsa lain.

Kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga harus menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila harus ditanamkan dan berada di dalam diri setiap individu bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting untuk membentuk kepribadian bangsa Indonesia. Membuat karakteristik bangsa Indonesia menjadi terbuka terhadap segala perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri tanpa meninggalkan kebudayaan asli milik bangsa Indonesia sendiri.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kumpulan ide/gagasan yang memiliki nilai dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan digunakan sebagai pedoman masyarakat.

Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara merupakan kedudukan pancasila sebagai semangat konstitusi.

Sumber: Wisnuadi, Smpn5kediri.sch.id

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila dilambangkan pada ruang perisai yang tersemat di burung garuda. Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki fungsi kehidupan warga negara. Salah satu fungsi Pancasila yakni sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Makna Pancasila

Burung garuda sebagai lambang Pancasila melambangkan kekuatan. Warna emas pada bulu burung garuda melambangkan kemuliaan. Sementara bagian perisai melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Perisai tersebut dibagi menjadi lima ruang yang menjadi simbol Pancasila, berikut penjelasannya:

Lambang Negara Indonesia (pixabay.com/ibnuamaru)

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila ke-1 Pancasila disimbolkan bintang bersudut lima berlatar hitam. Sila pertama dimaknai sebagai warga Indonesia yang percaya dan bertakwa pada Tuhan.

Agama menjadi kepercayaan masing-masing individu. Sila pertama Pancasila ini bermakna saling menghormati dan menghargai antar-umat beragama.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Dilambangkan rantai warna kuning dan tersusun dari gelang-gelang kecil. Gelang tersebut berbentuk persegi dan lingkaran. Gelang persegi melambangkan pria dan gelang lingkaran melambangkan wanita.

Advertising

Advertising

Sila kedua Pancasila ini dimaknai warga negara untuk saling memahami dan menyanyangi satu sama lain. Meski memiliki perbedaan, sebagai warga negara Indonesia harus saling menjaga, membantu, bekerjasama, dan membela keadilan.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila ini menempatkan persatuan dan kesatuan demi kepentingan negara dari kepentingan individu. Persatuan Indonesia merupakan cerminan rela berkorban warga demi negara.

Sila ketiga ini menanamkan mencintai dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Simbol sila ketiga adalah pohon beringin yang berada di bagian kiri dan berlatar warna putih. Di Indonesia, pohon beringin berakar tunjang mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia.

Pada bagian akar yang menggantung terdapat ranting. Ranting ini merupakan simbol negara kesatuan dan memiliki latar belakang budaya yang berbeda.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila keempat mengajak warga negara untuk bermusyawarah ketika membahas sesuatu. Selain itu tidak memaksa kehendak pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara.

Musyawarah dan diskusi dilakukan untuk menemukan perbedaan pendapat dan cara pandang. Simbol sila keempat ini adalah kepala banteng di bagian kanan atas perisai dan berlatar warna merah.

Banteng merupakan binatang sosial yang suka berkumpul. Hewan ini mencerminkan pengambilan keputusan yang diputuskan secara musyawarah.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima Pancasila diartikan sebagai pengembangan budi luhur, kekeluargaan, gotong royong, dan bersikap adil. Harus seimbang antara hak dan kewajiban untuk menghormati sesama.

Simbol sila kelima adalah Padi dan kapas warna kuning dan berlatar putih. Padi dan kapas ini mencerminkan pangan dan sandang. Kedua bahan ini mencerminkan persamaan sosial antar masyarakat.

Baca Juga

Secara yuridis Pancasila sebagai filsafat negara ada di pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:

“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Implementasi Pancasila 445 Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

Mengutip dari jurnal "Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara" buatan Amstrong Harefa, setiap sila memiliki keterkaitan dan menjiwai satu sama lain. Sehingga sila dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan, menjadi satu kesatuan utuh, dan bulat.

Sebagai dasar filsafat, maka kehidupan bangsa negara dalam setiap aspek mengandung nilai-nilai Pancasila. Hal-hal tersebut meliputi segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintah, dan aspek kenegaraan. Suatu negara akan berkembang dan hidup jika memiliki filsafat sebagai sumber kebenaran, kebaikan, dan keadilan.

Fungsi Pancasila

Pancasila resmi menjadi dasar negara pada 1 Juni 1945. Ada beberapa fungsi Pancasila mengutip dari unikom.ac.id yaitu:

1. Pandangan hidup bangsa Indonesia

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila berasal dari budaya masyarakat Indonesia. Pancasila disebut juga cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita ini memberi pedoman, pegangan, dan kekuatan pada bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila memberi corak khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Ada lima sila yang menjadi kesatuan dan tidak terpisahkan.

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar dalam motivasi, sikap, tingkah laku, dan perbuatan hidup bermasyarakat, bangsa, dan negara.

Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa. Selain itu dasar negara ini menjadi identitas yang melekat pada jiwa bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur bangsa

Melalui sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.

5. Pancasila sebagai Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia adalah masyarakat adil dan makmur, merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.

6. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum

Artinya segala undang-undang yang berlaku di Indonesia bersumber dan tidak bertentangan dari Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945, tercantum Pancasila sebagai hukum tertinggi.

Pancasila Sebagai Ideologi

Sebagai ideologi Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Pancasila memiliki sifat aktual, dinamis, antisipatif, dan mampu menyesuaikan diri sesuai perkembangan zaman. Ideologi yang terbuka dari Pancasila ini dapat memecahkan masalah baru dan aktual.

Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara

Ada beberapa implementasi Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM). Berikut penjelasannya:

1. Implementasi Pancasila dalam politik

Secara objektif manusia adalah subjek negara. Oleh karena itu pengembangan politik negara mencerminkan moralitas sesuai sila-sila dalam Pancasila. Sehingga praktik-praktik politik yang dilakukan berbagai cara bisa diakhiri.

2. Implementasi Pancasila dalam ekonomi

Pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mengutamakan moralitas kemanusiaan. Adanya Pancasila yang tertuju pada ekonomi kerakyatan. Artinya ekonomi yang berorientasi pada tujuan dan kesejahteraan masyarakat.

Pengembangan ekonomi tak hanya mengejar pertumbuhan tetapi demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan.

3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya

Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya disesuaikan nilai-nilai yang ada pada masyarakat. Pengembangan sosial dan budaya dapat mengangkat kembali nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan

Negara memiliki aturan hukum sesuai perundang-undangan. Aturan hukum ini mengatur ketertiban warga negara dan melindungi hak-hak warga negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menyesuaikan diri pada hakikat nilai kemanusiaan.
Pertahanan dan keamanan negara harus sesuai dalam sila-sila Pancasila. Indonesia merupakan negara hukum bukan berdasar kekuasaan belaka.

Karakteristik Negara Hukum Pancasila

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan nilai luhur, identitas, dan karakter sesuai Pancasila. Kelima sila tersebut menjadi karakteristik negara hukum antara lain:

Dari jurnal berjudul "Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia" negara hukum Pancasila mengakui adanya keberadaan dan kemahakuasaan Tuhan.

Pada pembukaan UUD 1945 alinea III menyebutkan bahwa, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea tersebut menjadi dasar pengakuan keberadaan Tuhan. Negara hukum Pancasila wajib menjamin kebebasan beragama (freedom of religion). Setiap individu bebas memeluk satu agama yang ada dalam pasal 29 UUD 1945, antara lain:

1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya

itu.

Baca Juga

Asas kekeluargaan dalam pandangan falsafah Pancasila memperlihatkan pandangan, sikap, dan hidup bangsa Indonesia. Warga negara saling menghormati, menyayangi, seperti keluarga.

Asas kekeluargaan diartikan sebagai negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas ini diatur dalam pembukaan Indonesia, yakni:

“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya."

Dalam pembukaan UUD 1945 ini menjelaskan tentang pemecahan masalah dan konflik. Penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah untuk menyelesaikan dan mencari cara terbaik.

Gotong royong merupakan salah satu sifat dan budaya di Indonesia. Contoh gotong royong antara lain membuat jembatan, membangun jalan, membersihkan sungai.

Tidak hanya tatanan masyarakat, gotong royong menyumbangkan kemajuan yang bisa dilihat dari wakil rakyat seperti MPR, DPR, dan DPRD. Wakil rakyat ini membuat hukum dan undang-undang sesuai nilai-nilai Pancasila.