Yang tidak termasuk pada contoh pernyataan tentang PENGINGKARAN KEWAJIBAN warga negara yaitu

Yang tidak termasuk pada contoh pernyataan tentang PENGINGKARAN KEWAJIBAN warga negara yaitu

Berikut yang termasuk contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara adalah?

  1. membocorkan rahasia negara pada negara lain
  2. menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja
  3. membatasi kemerdekaan mengeluarkan pendapat
  4. mmematuhi perundang-undangan yang berlaku
  5. menghukum penjahat dengan kekerasan tanpa proses pengadilan

Jawaban: A. membocorkan rahasia negara pada negara lain

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut yang termasuk contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara adalah membocorkan rahasia negara pada negara lain.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Salah satu kewajiban warga negara dalam mewujudkan ketentraman masyarakat adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

ENAM (6) KASUS PENGINGKARAN

KEWAJIBAN WARGA NEGARA DI INDONESIA

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawab dengan perannya masing-masing. Karena itu, manusia mempunyai banyak kewajiban seperti kewajiban terhadap Tuhannya, kewajiban terhadap orangtua, kewajiban terhadap keluarga, kewajiban terhadap sekolah, kewajiban terhadap lingkungannya, masyarakat, dan kewajiban terhadap negara. Kewajiban terhadap negara ini yang kemudian disebut sebagai kewajiban warga negara.

Tidak banyak orang yang memperhatikan kewajibannya. Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan haknya. Terbalik, kita lebih mengenal hak warga negara daripada kewajiban warga negara, hak asasi manusia daripada kewajiban asasi manusia. Kewajiban warga negara ini tersusun atas kewajiban asasi manusia.

Kewajiban warga negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 dan UU yang berlaku. Namun, seperti sudah disebutkan di atas, lebih banyak orang yang mengetahui dan menuntut hak daripada kewajibannya. Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut mengingkari kewajiban. Beberapa tema kasus pengingkaran kewajiban warga negara :

1.     Tidak membayar pajak

Tidak atau menghindari membayar pajak berarti pengingkaran kewajiban warga negara terhadap pasal 23 ayat 2 UUD 1945,”segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Pengingkaran terhadap pajak hampir dilakukan oleh seluruh warga negara, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain. Mengapa kita wajib membayar pajak? Karena pajak merupakan salah satu sumber baya pembangunan dan kita menikmati hasilnya. Misalnya, jalan raya yang dibuat dengan segala fasilitasnya, itu dibiayai salah satunya oleh pajak kendaraan, pajak bangunan, dan lain-lain.

2.     Tidak mentaati peraturan lalu lintas

Setiap warga negara mempunyai kewajiban mentaati peraturan lalu lintas, baik sebagai pejalan kaki, pengendara bermotor, dan pengguna jalan lain. Contoh perbuatan yang tidak menaati peraturan lalu lintas adalah tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap, parkir di sembarang tempat, melanggar lampu merah, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut selain melanggar UU Lalu Lintas juga melanggar kewajiban menghormati hak orang lain. Apalagi bila pelanggaran diikuti dengan membahayakan orang lain, maka seseorang melanggar hak asasi orang lain.

3.     Merusak fasilitas umum

Merusak fasilitas umum berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia. Contoh fasilitas umum yang sering kali dirusak, telepon umum, mencoret-coret halte, merusak kendaraan umum, padahal kalau rusak akan merugikan diri sendiri yang menggunakan fasilitas tersebut.

4.     Membuang sampah sembarangan

Membuang sampah sembarangan berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Membuang sampah sembarangan mengakibatkan lingkungan kotor dan bau, bahkan sampai banjir, maka kita sendiri yang rugi dan merugikan orang lain. Terlebih merugikan masyarakat secara keseluruhan.Dan dampakmya adalah terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.Merugikan orang lain juga artinya mengingkari kewajiban warga negara terhadap orang lain

5.     Korupsi

Korupsi merupakan salah satu perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran. Perilaku ini, dapat merugikan rakyat dan negara hingga trilyunan rupiah. Itu artinya seseorang mengingkari banyak kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian, sungguh banyak kesalahan dan dosa orang yang melakukan korupsi

6.     Tidak ikut serta dalam pembelaan negara

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Artinya tiap warga negara wajib ikut serta dalam bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sesuai perannya masing-masing.

Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap pembelaan negara, adalah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan suatu tugas dan kewajibannya sebagai pelajar yang baik dan dan bahkan menimbulkan perkelahian dan kekacauan di masyarakat, dalam hal ini secara lebih luas seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau berbuat / melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia.

Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara. Foto: Shutter Stock

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Menurut "Teori Korelasi" yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik di antara keduanya.

Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, begitu pun sebaliknya. Atas dasar itulah, seseorang harus memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, alih-alih hanya menuntut pemenuhan hak saja.

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Dr. Damri, M.Pd., kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang yang berlaku. Mereka yang mengingkarinya berpotensi terjerat dalam tindak pidana ataupun perdata.

Apa saja contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.

Contoh Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara

Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Dirangkum dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Tasum dan Rani Apriani, berikut uraiannya:

Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara. Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

Tidak membayar pajak termasuk dalam pengingkaran kewajiban warga negara yang diatur oleh Pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Ketentuan ini mencakup semua jenis pajak seperti pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain.

Warga negara wajib bayar pajak karena sama-sama menikmati hasilnya. Sebagai contoh, pembangunan jalan dengan segala fasilitasnya dibiayai oleh pajak kendaraan yang dibayar setiap tahun.

2. Melanggar Hak Asasi Manusia lain

Pengingkaran ini tercantum dalam Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain". Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara yang tinggal di Indonesia.

Oleh karena itu agar tercipta suasana yang kondusif, seharusnya setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia lain. Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain, ini pelanggaran terhadap hak hidup.

3. Pelanggaran terhadap kewajiban pendidikan dasar

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: Shutter Stock

Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 amandemen disebutkan bahwa pendidikan amat penting bagi manusia. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak memberikan keleluasaan tersebut, berarti telah melanggarnya.

4. Tidak ikut serta mencapai Tujuan Pembangunan Nasional

Tujuan pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok pikiran dalam UUD 1945 alinea 4, yaitu memajukan kesejahteraan bangsa, melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang kewajiban warga negara. Contoh pengingkaran kewajiban yang tergolong hal ini adalah warga negara yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungan.