Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan: Show
Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT)Contoh : PT Alam dalam tahun 2011 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,00. Dalam 5 tahun berikutnya, rugi laba fiskal PT A adalah sbb : 2012 : laba fiskal Rp 200.000.000,00 2013 : rugi fiskal Rp (300.000.000,00) 2014 : laba fiskal N I H I L 2015 : laba fiskal Rp 100.000.000,00 2016 : laba fiskal Rp 800.000.000,00Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut : Rugi fiskal tahun 2011 Rp (1.200.000.000,00) Laba fiskal tahun 2012 Rp 200.000.000,00 Sisa rugi fiskal tahun 2011 Rp (1.000.000.000,00) Rugi fiskal tahun 2013 Rp (300.000.000,00) Sisa rugi fiskal tahun 2011 Rp (1.000.000.000,00) Laba fiskal tahun 2014 Rp 0,00 Sisa rugi fiskal tahun 2011 Rp (1.000.000.000,00) Laba fiskal tahun 2015 Rp 100.000.000,00 Sisa rugi fiskal tahun 2011 Rp (900.000.000,00) Laba fiskal tahun 2016 Rp 800.000.000,00 Sisa rugi fiskal tahun 2011 Rp (100.000.000,00) Sisa rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp (100.000.000,00) tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2017, karena sudah lewat 5 tahun.Rugi fiskal tahun 2013 sebesar Rp (300.000.000,00) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2016 dan 2017, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 2014 berakhir pada akhir tahun 2017.
Biaya-biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9)
Baca Juga: Penentuan Laba Usaha Dari Suatu Bentuk Usaha TetapBiaya BungaBiaya Bunga sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Perbandingan Antara Utang dan Modal(PMK No 169/PMK.010/2015 dan PER – 25/PJ/2017) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal. Adapun perbandingan Antara Utang dan Modal paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Baca Juga: Ketetapan dan Penempatan Pajak
Biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak meliputi:
Biaya Entertainment(SE-27/PJ.22/1986) Biaya entertainment atau jamuan dan sejenisnya dapat dikurangkan sebagai biaya dengan syarat:
Selisih Kurs Mata Uang Asing
Biaya Sumbangan(PP Nomor 93 Tahun 2010)Baca Juga: Tata Cara Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKPBiaya sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya yang terdiri dari :
Sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi syarat sbb:
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya dan diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana. Baca Juga : NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Sumbangan selain sumbangan pembangunan infrastruktur sosial dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan: a. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; b. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau c. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri. Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana. Sumbangan dan/atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan dan/atau biaya sebagai lampiran laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan. Pembentukan Cadangan(PMK 81/PMK.03/2009 jo 219/PMK.011/2012)Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu: Baca Juga: Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)a. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:
b. Cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:
c. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya; d. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya; e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri. Bank UmumBank Umum baik konvensional dan syariah dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih 1. Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih sbb : a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara/Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah berdasarkan prinsip syariah; b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan. 2. Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah : a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. 3. Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah. 4. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. 5. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. 6. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. Bank Perkreditan Rakyat/BPR :1. Bank Perkreditan Rakyat baik konvensional maupun syariah dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih. 2. Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih tersebut diatur sebagai berikut : a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia/Sertifikat Wadiah Bank Indonesia; b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan d. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan. 3. Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah : a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. 4. Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah. 5. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. 6. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. 7. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. Koperasi Simpan Pinjam1. Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih tersebut diatur sebagai berikut : a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan d. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan. 2. Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah : a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. 3. Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah. 4. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. 5. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. 6. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. Penyisihan pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)1. Besarnya cadangan khusus penyisihan pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ditetapkan sebagai berikut :
2. Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana paling tinggi adalah :
3. Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero). 4. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. 6. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia:1. Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih tersebut diatur sebagai berikut :
2. Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah :
3. Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. 4. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. 5. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. 6. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. Perusahaan pembiayaan infrastruktur:1. Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih tersebut diatur sebagai berikut :
2. Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah :
3. Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan pembiayaan infrastruktur. 4. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. 5. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. 6. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. PT Perusahaan Pengelola Aset:1. Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih tersebut diatur sebagai berikut :
2. Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah :
3. Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset. 4. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. 5. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. 6. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. SGU Dengan Hak Opsi
Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Perusahaan Anjak Piutang
Asuransi Kerugian
Baca Juga : OBJEK PAJAK FINAL Asuransi Jiwa
Lembaga Penjamin SimpananBesarnya cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan adalah 80% (delapan puluh persen) dari surplus yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun yang diakumulasikan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Cadangan Reklamasi Pertambangan
Cadangan biaya penanaman kembali perusahaan usaha kehutanan
Usaha pengolahan limbah industri
Penggantian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentuPerlakuan Penggantian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan PerusahaanPerlakuan Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) KomputerPerlakuan atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
ZakatPerlakuan Zakat dan sumbangan keagamaan atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah: Biaya PensiunPerlakuan pajak atas Biaya Pensiun Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua. Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Batas maksimal biaya pensiun yang boleh diperhitungkan dalam PPh Pasal 21 pensiunan dihitung berdasarkan bulan perolehan pensiun yang sebenarnya pada tahun pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan PPN Yang Tidak Dapat DikreditkanPerlakuan pajak atas Pajak Masukan PPN Yang Tidak Dapat Dikreditkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, harus dikapitalisasi terlebih dahulu dengan pengeluaran/biaya dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. Imbalan Bunga yang diterima Wajib PajakPerlakuan PPh atas Imbalan Bunga yang diterima WP Imbalan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan. Pemberian imbalan bunga yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, imbalan bunga tersebut merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pengembalian sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta sanksi pidana berupa denda, adalah bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan karena atas pembayaran sanksi tersebut sebelumnya tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Dividen Terselubung & Saham BonusPerlakuan PPh terhadap Dividen Terselubung Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. Perlakuan PPh terhadap saham bonus (Penjelasan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 (1), PP Nomor 138 Tahun 2000)Pemberian saham bonus kepada pemegang saham yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Demikian pula dengan pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Agio saham berasal dari setoran modal pemegang saham yang menjadikan jumlah nilai nominal seluruh saham termasuk saham bonus yang diperolehnya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Namun demikian apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham sehingga pemberian tersebut tidak menjadikan jumlah nilai seluruh saham (termasuk saham bonus) yang diperoleh/dimilikinya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut tidak termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Biaya Promosi (02/PMK.03/2010)Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah : a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; b. biaya pameran produk; c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Tidak termasuk Biaya Promosi adalah : a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. |