Yang dimaksud dengan peran serta masyarakat dalam upaya PEMBERANTASAN korupsi adalah

  1. Sutedi, A. (2015). Buku Pintar Perseroan Terbatas, cet. I. Jakarta: Raih Asa Sukses
  2. Hamzah, A. (1999). Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia
  3. Nugraheni, H. dkk, (2017). Mahasiswa Pelopor Gerakan Anti Korupsi, cet. 1. Semarang: Politekkes Kemenkes
  4. Surachmin & Cahaya, Suhandi. (2013). Strategi dan Teknik Korupsi: Mengetahui Untuk Mencegah. Jakarta: Sinar Grafika
  5. Arsyad, A. (2010). Membudayakan Gerakan Anti Korupsi Dalam Rangka Penanggulangan Korupsi Di Indonesia. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 (No.2), pp.45-54, p.52
  6. Basri. (2017). Penegakan Hukum Kejahatan Korupsi Melalui Pendekatan Transendental. Jurnal Varia Justicia, Vol. 13,(No.2), pp.82-92, p.82
  7. Garnasih, Y. (2009). Paradigma Baru Dalam Pengaturan Anti Korupsi Di Indonesia Dikaitkan Dengan Uncac 2003. Jurnal Hukum Prioris, Vol.2 (No.3), pp.161-174, p.161
  8. Kurniawan, T. (2009). Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan, Bisnis & Birokrasi. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol.16 (No.2), pp.116-121, p117
  9. Putriyana, Nia., & Puspita, Shintiya Dwi. (2014). Tanggung Jawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Arena Hukum, Vol.7, (No.3), pp.431-457, p.435
  10. Mahfud, A. (2017). Empowernment and Anti- Corruption NGO’s. International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 14. (Issue 4. December), p.118-123
  11. Manegeng, Rebeca V. (2014). Penghalang Dan Pencegahan Terhadap Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. 2, (No.8), pp.50-59
  12. Pohan, S. (2014). Perbandingan Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia Dan Beberapa Negara Dunia. Jurnal Justitia, Vol.1 (No.3), pp.271-303, p.271
  13. Ridwan. (2012). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Law Reform, Vol.8, (No.1), pp.78-97, p.79
  14. Ridwan. (2014). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16, (No.3), pp.385-299, p.393
  15. Rohrohmana, B. (2017). Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yuridika, Vol.32 (No.2), pp.210-27, p.210
  16. Santoso, Listiyono., & Meyrasyawati, Dewi. (2015). Model Strategi Kebudayaan Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Review Politik, Vol. 05, (No. 01), p.22-45
  17. Sukmareni. (2018). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pagaruyung Law Journal, Vol.1, (No.2), pp.159-179, p.160
  18. Sulastri, I. (2012). Perlunya Menanamkan Budaya Anti Korupsi Dalam Diri Anak Sejak Usia Dini, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.24, (No.1), pp.98-109, p.99
  19. Sumarni. (2015). Peran Lembaga Swadaya Dalam Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Kasus Korupsi di Kota Samarinda. eJournal Sosiologi. Universitas Mulawarman, Vol 3, (No. 2), p.111-123
  20. Thalib, Hambali., Ramadhan, Ahmad., & Djanggih, Hardianto. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, Vol.4,(No.1), pp.71-86, p.81
  21. Putra, I Made Walesa., Widhiyaastuti, I Gusti Agung Ayu Dike., Putra, I Putu Rasmasi Arsha. (2018). Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Studi Di Desa Cau Belayu. Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali. Jurnal Acta Comitas; Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 3, (No.1), p.1-16
  22. Waluyo. B. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol.1 (No.2), pp.169-182
  23. Wardojo, Mellysa Febriani., & Purwoleksono, Didik Endro. (2018). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara. Jurnal Hukum Legal Standing, Vol.2, (No.1), pp.73-83, p.73
  24. Widyastuti, Anastasia R. (2015). Disfungsionalisasi Birokrasi Sebagai Kendala Dalam Pemberantasan Korupsi. Yustisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 (No.3), pp.683-699, p.684
  25. Anugrahadi, A. (2018). Laporan Masyarakat ke KPK Meningkat, OTT pun Semakin Sering. Retrieved from https://www.liputan6.com/ news/read/ 3469676/laporan-masyarakat-ke-kpk-meningkat-ott-pun-semakin-sering, diakses tanggal 02 juni 2018
  26. Matodang, M. (2012). Peran serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. Retrieved from https://martohaprpm.blogspot.co.id/ 2012/11/peran-serta-masyarakat-dalam.html?m=1, diakses tanggal 25 April 2018 pukul 19:39
  27. Ardhyanasari, A. (2017). Masyarakat Melawan Tindak Pidana Korupsi. Retrieved from https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id, diakses tanggal 02 juni 2018
  28. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
  29. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  31. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Sebutkan tiga pengamalan sila pertama dalam Pancasila pada kehidupan sehari-hari​

Jelaskan bahwa bela negara tidak hanya menyangkut pertahanan negara saja tapi memajukan bangsa Indonesia dalam segala bidang juga termasuk bela negara … ! ​

keberadaan norma sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. sebutkan peranan norma dalam kehidupan bermasyarakat ​

Kekuasaan dalam suatu Negara yang bertugas untuk menjalankan peraturan dan menyelenggarakan pemerintahan di suatu Negara merupakan kekuasaan​

jelaskan perbedaan semangat dan komitmen sebelum dan sesudah nasional !​

Orang yang melanggar hukum sebaiknya… 2 poin a. dipenjara seumur hidup b. ditahan di kantor polisi c. diadili melalui pengadilan d. diwajibkan membaya … r denda

kerja sama apa yg sekarang tengah kalian lakukan baik di keluarga maupun di sekolah ? tuliskan sejelas jelasnya apa tujuan bersama sama dalam kerja sa … ma itu,dan bagaimana usaha meraih berhasil bersama tersebut ?​

1. Apa Pengertian Wawasan Nusantara?2. Bagaimanakah Pengertian Integrasi Nasional?3. Sebutkan Faktor pendorong dan penghambat integrasi nasional?4. Ap … a saja Ciri-ciri patriotisme?5. Apa saja Keunggulan NKRI menurut Dadang Sundawa?6. Buka UUD 45-nya, dan kutiplah isi dari masing-masing pasal di bawah ini!pasal 1 ayat (1)pasal 18 ayat (1)pasal 18B ayat (2),pasal 25A,pasal 37 ayat (5)Pasal tersebut di atas, semua berkaitan dan menjadi dasar materi pelajaran terakhir ini.​

Contoh kasus: Ada lima orang sahabat. Amir asal Betawi, Joko asal Magelang, Robert asal Manado, Poltak asal Medan, dan Horries asal Merauke. Mereka ad … alah siswa-siswa dari salah satu SMK swasta di Jakarta Pusat. Pada suatu hari sekolah mereka akan ada lomba pentas budaya. Kelima sahabat ini pun ikut serta, tetapi mereka saling berbeda kelompok. Kelompok mereka saling bersaing untuk menjadi juara. Persahabatan mereka menjadi terganggu karena masing-masing kelompok mengunggulkan budayanya masing-masing. Tuliskan, bagaimana cara-cara Anda agar susana lomba pentas budaya tersebut memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa!​

berikan pendapatmu mengapa bangsa eropa termasuk belanda melakukan penjajahan ke negara negara asia?Tolong bantu!!No ngasal!!​

JAKARTA-Barangkali publik tak begitu banyak yang paham, bahwa ada sebuah pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.  

Pasal tersebut terdapat dalam Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan;  “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.  Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.”

Hal itu disampaikan Jupiter Sembiring, Wakil Ketua Umum Internal DPP Corruption Investigation Committee (CIC), di Kantor DPP CIC, Ragunan Jakarta Selatan (17/11). Dia jelaskan, dalam regulasi itu disebutkan,  dengan adanya peran serta masyarakat tersebut, masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi,  dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Jupiter mengatakan, sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminati, mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.  

Menurut  Jupiter,  Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang  kewajiban pejabat yang berwenang atau lembaga penegak hukum, untuk memberikan jawaban menerima atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. 

Sebaliknya masyarakat juga  berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sayangnya, saran atau laporan masyarakat belum tentu ditanggapi baik oleh pejabat penegak hukum. “Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang,”tegasnya.

Jupiter kemudian mengungkapkan,  dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  sudah seharusnya diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan  fungsinya masing-masing.

“Seharusnya kewajiban memberikan hak jawab tersebut dilaksanakan dengan baik, oleh  pejabat yang berwenang, dengan menggunakan hak jawabnya  terhadap informasi  yang tidak benar tersebut,"ungkapnya.

Jupiter juga menyayangkan kurangnya sinergitas penegak hukum dengan masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi selama ini. “Perlu sinergitas untuk memberantas korupsi, jika penegak hukum memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi, tegasnya.

Keingintahuan publik terhadap penggunaan anggaran tidak terlalu direspon dalam koridor sebagai mitra dalam sistem pemberantasan korupsi. Apalagi anggaran tersebut berasal dari pajak yang notabene uang publik. “Kalau pejabat, penegak hukum bersama-sama masyarakat saling terbuka, saling mengingatkan dan saling mengoreksi,  maka tidak pidana korupsi akan dapat ditekan,”ujarnya.

Ditambahkan Jupiter, untuk memberi apresiasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini,  diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.

Diakuinya, pemberantasan korupsi memang menjadi  P-R  berat bagi rezim pemerintah saat ini. Karena itu dia berharap, dalam  pekerjaan memberantas korupsi,  harus  tetap  dilakukan secara bersama-sama  dengan melibatkan peran serta masyarakat,  organisasi masyarakat. “Hal ini tentu membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi penegak hukum. Strategi pencegahan korupsi sangat diperlukan. Agar multi efeck korupsi  ini dapat diantisipasi  dan celah hukumnya dapat ditutup," jelas pria asli berdarah Suku Karo ini.(*)