Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam menyelesaikan masalahnya?

Sengketa Pajak adalah Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sengketa pajak menjadi hal yang dihindari wajib pajak (WP). Namun, ada kalanya WP harus menghadapi sengketa pajak. Lantas, bagaimana cara penyelesaiannya?

Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebenarnya telah mengatur cara penyelesaian sengketa pajak. Artikel kali ini pun akan mengulas poin-poin penting seperti cara melakukan gugatan, banding serta istilah-istilah dalam pengadilan pajak yang sebaiknya diketahui wajib pajak.

Mengapa Sengketa Pajak Bisa Terjadi?

Sengketa pajak bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti:

1. Adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Namun, wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan oleh UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Adanya perbedaan interpretasi antara WP dan Ditjen Pajak mengenai aturan perundang-undangan

3. Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara.

4. Keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.

Beda Banding dan Gugatan Pajak

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Sedangkan gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Jadi, bila banding merupakan upaya hukum atas suatu keputusan perpajakan, gugatan adalah upaya hukum atas keputusan perpajakan dan pelaksanaan suatu penagihan pajak.

Cara Mengajukan Banding atas Kebijakan Pajak

Seperti sudah disebutkan di atas, WP yang keberatan atas suatu kebijakan perpajakan dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Namun, untuk mengajukan banding, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menetapkan sejumlah syarat banding atas keputusan pajak yang harus dipenuhi WP antara lain:

1. Mengajukan surat banding berbahasa Indonesia pada pengadilan pajak yang daerah kewenangannya meliputi wilayah pejabat yang menerbitkan keputusan.

2. Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya keputusan yang disbanding, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Untuk setiap satu keputusan diajukan satu surat banding.

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

5. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.

Baca Juga: PajakPay Mobile: Langkah Mudah Bayar Pajak dari Smartphone Anda

Cara Mengajukan Gugatan

Sama halnya seperti banding, UU Pengadilan Pajak juga menetapkan sejumlah syarat jika WP ingin mengajukan gugatan. Berikut ini syarat yang dimaksud:

1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak.

3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

4. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

5. Apabila selama proses gugatan penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.

Hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Sengketa Pajak

Sengketa pajak merupakan hal yang menakutkan bagi wajib pajak. Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak akan menghindari sengketa pajak.

Alasannya karena penyelesaian sengketa pajak bisa menghabiskan waktu yang tidak sebentar. Bahkan, beberapa kasus sengketa pajak bisa menghabiskan waktu hingga puluhan tahun.


Proses Banding Acara Biasa


Proses Banding dengan Acara Cepat

Apa yang dimaksud dengan Banding di Pengadilan Pajak?

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Surat Keputusan Keberatan terkait Pajak Pusat atau Pajak Daerah:

Surat Keberatan

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak

Surat Keputusan Keberatan terkait Bea dan Cukai:

Surat Keberatan

Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Pabean atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar

PIB

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan banding disebut Pemohon Banding.

Pihak yang dibanding (DJP, DJBC, Pemda) disebut Terbanding.


Bagaimana ketentuan pengajuan Banding?
  1. Surat Banding atas Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Daerah disampaikan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal Surat yang dibanding diterima. Sedangkan Banding atas Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disampaikan dalam waktu 60 hari.
  2. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

Apa kelengkapan administrasi pengajuan Banding?
  1. Satu (1) berkas asli dan satu (1) foto kopi berkas Surat Banding (contoh format Surat Banding, ukuran kertas, huruf, serta ukuran huruf dapat dilihat pada lampiran SE-08/PP/2017)
  2. Dua (2) berkas Fotokopi Surat Keputusan yang diajukan Banding
  3. Bukti pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang
  4. Dokumen pendukung lain yaitu: 

a. Jika pemohon merupakan badan hukum/perusahaan: Satu (1) rangkap fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (yang di dalamnya tercantum nama pengurus yang menandatangani surat banding). Akta-akta perlu dimeteraikan kemudian. Pemeteraian kemudian dilakukan di kantor pos. 

b. Satu rangkap berkas Asli dan satu fotokopi Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi meterai, jika penandatangan Surat Banding adalah yang diberikan kuasa. Contoh: Kuasa hukum atau pegawai perusahaan yang diberikan kuasa oleh Direktur/Pengurus Perusahaan.

c. Jika dikuasakan kepada Kuasa Hukum, maka perlu dilampirkan juga satu fotokopi kartu dan Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak.

  • Softcopy berkas dalam CD/flashdisk dengan rincian:

a. Untuk berkas nomor 1 perlu dilampirkan softcopy berkas dalam format Microsoft Word dan Portable Document Format (.pdf) yang sesuai dengan hardcopy  yang disampaikan.

b. Untuk berkas nomor 4 cukup dalam format .pdf

Daftar Isian (ceklis kelengkapan) dapat diunduh di sini


Siapa yang dapat mengajukan Banding?

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang keberatan terhadap Surat Keputusan seperti disebutkan pada poin definisi banding (1). Banding dapat diajukan oleh ahli waris Wajib Pajak, pengurus perusahaan (Wajib Pajak), atau kuasa hukum yang telah diberikan kuasa oleh Wajib Pajak/pengurus perusahaan. 


Bagaimana pemrosesan banding di Pengadilan Pajak?
  1. Dalam kurun waktu 14 hari setelah surat banding disubmit, Pemohon Banding akan menerima Tanda Terima Surat Banding (TTSB) yang dikirimkan Pengadilan Pajak melalui pos. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web //www.setpp.kemenkeu.go.id di kolom 'Pencarian Berkas'.
  2. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Pemohon Banding.
  3. Terbanding menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan SUB.
  4. Salinan SUB oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima, dengan Permintaan Surat Bantahan.
  5. Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan atas SUB yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Bantahan.
  6. Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding, sidang dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah surat banding diterima Pengadilan Pajak.
  7. Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.

Apa yang harus saya lakukan jika ingin menyerahkan berkas permohonan Banding?

Penyerahan berkas permohonan Banding dapat dilakukan dengan datang langsung ke Pengadilan Pajak dengan mendaftar antrean secara online terlebih dahulu, atau bisa juga dengan dikirimkan melalui pos/ekspedisi tercatat lain ke alamat: Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk no. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120.


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA