Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Show Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Pada zaman sekarang, terdapat berbagai film, acara TV, serial TV yang dapat dinikmati melalui berbagai platform. Bahkan, saat ini terdapat banyak serial web yang bisa dinikmati secara gratis di platform resmi seperti YouTube. Walaupun demikian, masih ada oknum yang melakukan pembajakan karya film atau hasil karya sinematografi. Para oknum tersebut mengunggah film, acara TV, serial TV ke dalam situs tidak resmi yang dapat diakses secara gratis oleh publik. Walaupun akses tersebut gratis namun para oknum tersebut tetap mendapatkan pemasukan dengan banyaknya iklan yang dipasang dalam setiap halaman pada situs tersebut.[1] Baca juga: Hukumnya ‘Comot’ Konten TikTok untuk Medsos atau Program TV Berikut adalah contoh tindakan pelanggaran hak cipta dalam sinematografi beserta hak yang dilanggar:[2]
Hak yang dilanggar adalah hak ekonomi berupa penggandaan dan pendistribusian.
Hak yang dilanggar adalah hak ekonomi berupa penggandaan, pendistribusian, dan komersialisasi ciptaan.
Hak yang dilanggar adalah hak moral berupa distorsi atau mutilasi ciptaan. Selain itu, terdapat hak ekonomi yang juga dilanggar yaitu pendistribusian dan penggandaan.
Hak yang dilanggar adalah hak moral berupa distorsi atau mutilasi ciptaan, dan pengubahan ciptaan. Selain itu, terdapat juga hak ekonomi yang dilanggar berupa pendistribusian dan pentransformasian. Baca juga: Hak Cipta Sinematografi, Begini Ketentuan Nasional dan Internasional Upaya Perlindungan Ciptaan oleh Pemegang Hak CiptaPada dasarnya pelindungan hak cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan, akan tetapi agar hak cipta memiliki bukti otentik dalam hal pembuktian di pengadilan, maka sebaiknya hak cipta didaftarkan oleh penciptanya. Jika pencipta tidak melakukan pendaftaran, pencipta dapat memberikan tanda “©” yang artinya copyright, diikuti tahun dan nama pemegang hak cipta.[3] (Contoh: © 2022 Justicia) Berikut kami jelaskan beberapa tindakan yang dapat dilakukan pemegang hak cipta dalam melindungi karya ciptaannya, antara lain: Pada dasarnya hak cipta mendapatkan perlindungan secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif atau perlindungan tersebut timbul setelah karya tersebut ada, setelah dilakukan pengumuman, tanpa perlu didaftarkan seperti hak kekayaan intelektual lainnya. Walaupun tidak menjadi syarat perlindungan, namun pencatatan hak cipta dapat menjadi suatu bukti permulaan bahwa ciptaan adalah milik seseorang ketika terjadi sengketa.[4] Baca juga: Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online Pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait dapat bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”), untuk mempermudah pengelolaan atas hak ekonomi dari karya atau ciptaannya. Setelah pencipta atau pemegang hak cipta memberikan kuasa kepada LMK, maka LMK akan menarik, menghimpun, mendistribusikan royalti atas ciptaannya. LMK dapat membuat perjanjian dengan berbagai pihak seperti hotel, restoran, saluran TV, radio, dan sebagainya, dengan mengatasnamakan pencipta atau pemegang hak cipta, untuk memperoleh kewajiban pembayaran royalti atas karya yang digunakan secara komersial.[5] Baca juga: Yang Berwenang Menarik Royalti Lagu, LMKN atau LMK? Platform e-commerce memiliki kebijakan masing-masing dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Pada umumnya, platform e-commerce hanya mengatur tindakan yang dilarang atas suatu hak kekayaan intelektual dan memberikan cara pelaporan sebagai upaya atas pelanggaran seperti notice dan takedown. Sebagai contoh, platform e-commerce seperti BukaLapak dan Tokopedia merupakan e-commerce yang menawarkan tindakan penanggulangan berupa notice dan takedown ketika terdapat pelanggaran. Sedangkan Lazada merupakan platform e-commerce yang memiliki platform khusus bernama Intellectual Property Protection Platform (IIP Platform). Pemegang hak cipta atau kekayaan intelektual lainnya dapat membuat akun (registrasi) Alibaba Group IP Protection Platform dan mengunggah bukti identitas dan bukti kepemilikan hak cipta. Setelah bukti berhasil diverifikasi, maka dokumen akan disimpan untuk digunakan jika terjadi pelanggaran hak cipta. Akun tersebut dapat digunakan untuk mengirimkan keluhan untuk semua platform e-commerce utama Alibaba Group, misalnya Taobao.com, Tmall.com, Tmall.hk, 1688.com, Aliexpress.com, dan Alibaba.com.[6] Beberapa platform media sosial menyediakan sarana bagi pemagang hak cipta atau hak terkait untuk melindungi karyanya, salah satunya adalah YouTube. YouTube adalah platform yang memberikan sarana pelindungan hak cipta dalam bentuk content ID. Agar karya dapat dilindungi oleh content ID, pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait maupun kuasa harus memberikan contoh ciptaan sebagai referensi YouTube, bukti kepemilikan hak ekslusif, dan lokasi geografis kepemilikan eksklusif.[7] Upaya Penyelesaian Sengketa Hak CiptaPencipta karya berhak untuk memperjuangkan haknya, khususnya apabila terjadi pelanggaran ciptaan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta terdapat 3 (tiga) bentuk sengketa terkait hak cipta yaitu perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, dan sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti. Setelah mengetahui bentuk sengketa, pencipta atau pemegang hak cipta dapat menentukan cara menyelesaikan sengketa. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau Pengadilan Niaga.[8] Alternatif penyelesaian sengketa di sini adalah melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.[9] Pencipta atau pemegang hak cipta juga dapat menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (“BAM HKI”). Badan arbitrase dan mediasi ini secara khusus menangani sengketa hak kekayaan intelektual yang diluncurkan sejak tahun 2012. Kemudian sejak tahun 2019, BAM HKI telah bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Pusat Mediasi Nasional dalam menangani perkara hak kekayaan intelektual. Sengketa hak cipta yang secara umum ditangani BAM HKI adalah terkait perjanjian lisensi dan pengalihan hak.[10] Selain itu, terdapat juga penyelesaian sengketa hak cipta yang dapat diselesaikan melalui mediasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Adapun beberapa berkas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mediasi adalah:[11]
Setelah berkas lengkap, akan dilakukan pencatatan pada buku register. Setelah itu dilakukan penunjukkan mediator sebelum pramediasi, yang terdiri dari pemanggilan para pihak secara terpisah, surat persetujuan dilakukan mediasi, surat persetujuan penunjukkan mediator, penyampaian harapan dan keinginan para pihak, dan jika diperlukan mediator akan mengundang ahli. Setelah pramediasi selesai, maka akan dilakukan penjadwalan pelaksanaan mediasi.[12] Para pihak kemudian akan diundang secara patut dan sah untuk melaksanakan mediasi, akan tetapi jika para pihak tidak hadir setelah 2 (dua) kali dipanggil secara patut dan sah, maka mediasi dianggap tidak berhasil. Undangan pelaksanaan mediasi yang kedua akan disampaikan 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan mediasi pertama. Pelaksanaan mediasi adalah 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak pelaksanaan mediasi pertama dan dapat ditambah selama maksimal 22 (dua puluh dua) hari kerja dengan kesepakatan para pihak. Apabila mediasi berhasil, maka kesepakatan perdamaian akan dibuat secara tertulis dengan akta notaris atau dapat juga dikuatkan di Pengadilan Negeri dengan Akta Perdamaian.[13] Jika penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui pengadilan, pencipta memiliki pilihan untuk mengajukan gugatan ganti rugi (perdata) atau tuntutan pidana. Akan tetapi, penyelesaian sengketa melalui ranah pidana adalah upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian sengketa hak cipta.[14] Penetapan Sementara oleh Pengadilan NiagaBerdasarkan Pasal 1 angka 1 PERMA 5/2012, penetapan sementara adalah penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan berupa perintah yang harus ditaati semua pihak terkait berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap pelanggaran hak atas Desain Industri, Paten, Merek dan Hak Cipta, untuk:
Penetapan sementara bersifat final dan mengikat, sehingga pada penetapan sementara tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kasasi.[15] Berdasarkan Pasal 107 ayat (1) UU Hak Cipta, permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya kepada Pengadilan Niaga dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Selengkapnya mengenai penetapan sementara dapat Anda simak dalam PERMA 5/2012 serta Pasal 106 sampai dengan Pasal 109 UU Hak Cipta. Gugatan Perdata dalam Pelanggaran Hak CiptaPencipta atau pemegang hak cipta atau hak terkait berhak untuk memperoleh ganti rugi atas pelanggaran hak cipta. Berdasarkan Pasal 100 UU Hak Cipta, berikut tata cara gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta:
Lebih lanjut, ketentuan gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta dapat Anda temukan dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 104 UU Hak Cipta. Tuntutan Pidana dalam Pelanggaran Hak CiptaPasal 105 UU Hak Cipta mengatur bahwa hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait tidak mengurangi hak pencipta dan/atau pemegang hak terkait untuk menuntut secara pidana. Pencipta atau pemegang hak cipta atau hak terkait tetap dapat mengajukan tuntutan pidana meskipun telah mengajukan gugatan perdata. Akan tetapi, jika gugatan perdata dan tuntutan pidana terjadi bersamaan, maka gugatan perdata akan didahulukan.[16] Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 120 UU Hak Cipta, tindak pidana dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan, sehingga pelaku hanya dapat dituntut apabila pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan.[17] Baca juga: Jenis-Jenis Ciptaan yang Terdapat dalam Suatu Karya Film dan Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta dalam Platform Digital Lintas Negara Kesimpulannya, beberapa tindakan seperti mengunggah karya sinematografi hasil pembajakan ke situs tidak resmi, atau mengunggah cuplikan adegan dari karya sinematografi merupakan pelanggaran hak cipta. Dari pelanggaran tersebut, terdapat beberapa hak yang dilanggar seperti hak moral dan ekonomi pencipta. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana. Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah selain pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.[18] Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Referensi:
[1] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 55 [2] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 55 [3] Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019, hal. 17 [4] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 57 [5] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 57 [6] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 58 [7] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 58 [9] Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta [10] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 74 [11] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 75 [12] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 75 [13] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 75 [14] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 69 [15] Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019, hal. 23-24 [16] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 71 [17] Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019, hal. 25 [18] Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta |