Upaya apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk PEMBANGUNAN ekonomi daerahnya

Rabu, 30 Juni 2021 pk.10.00 – 12.00

Sejalan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan perundang-2 an tersebut juga dilaksanakan Otonomi Daerah dalam proses pembangunan ekonomi daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diberikan kewenangan mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan kegiatan sendiri sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing termasuk di bidang Ekonomi dan Keuangan.

Secara finansial, penyelenggaraan pembangunan Daerah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (APBD) dan sumber-2 pembiayaan yang dibolehkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. Pembangunan Ekonomi Daerah dilakukan secara berencana yang pada umumnya ditandai dengan pembangunan Sarana Prasarana (Infrastruktur) Fisik dan Sosial sebagai prasyarat adanya kegiatan perekonomian.
Dalam kondisi Pandemi Covid 19, perekonomian nasional juga terkena dampaknya dengan menurunnya aktivitas perekonomian yang sangat sighnificant, yaitu dengan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) yang mengalami kontraksi – 2,19% pada tahun 2020 y.o.y. Hal serupa juga terjadi di daerah-2 termasuk Provinsi Jawa Timur yang mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi daerah (PDRB) – 2,39% y.o.y tahun 2020.

Bojonegoro merupakan Kabupaten di wilayah Jawa Timur yang juga mengalami kontraksi perekonomiannya akibat adanya Covid-19. Namun dengan adanya strategi pembangunan ekonomi yang terstruktur dan strategi implementasi yang sistematis dan konsisten dari Pimpinan Daerahnya antara lain dengan terbagunnya infrastruktur fisik di bidang transportasi, irigasi, pertanian, industri strategis terutama di bidang Migas yang menyumbang 30% kebutuhan nasional dan infrastruktur sosial lainnya. Oleh karena itu, Bojonegoro meskipun perekonomiannya terdampak Covid 19, namun hanya mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar – 0,40%, dan merupakan kabupaten terbaik di Jawa Timur.

Strategi pengelolaan keuangan yang ditetapkan pada APBD Bojonegoro dilaksanakan dengan komprehensif dan dilaksanakan secara konsisten, terutama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Hal ini sangat tepat sebagai faktor utama untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pedesaan Kabupaten Bojonegoro. Selain itu strategi pembangunan secara keseluruhan juga melibatkan industri Keuangan termasuk sektor Perbankan merupakan upaya meningkatkan kontrubisi sektor tersebut sebagai komplemen “fiancial support” dalam proses pembangunan ekonomi Bojonegoro.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga secara intensif menerapkan Keppres No. 23 tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017 tentang Tim Pengendali Inflasi Nasional yang pelaksanaan sampai ke tingkat Provinsi dan Kabupaten yaitu Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penyelesaian permasalahaan dan langkah-2 pencapaian perencanaan kebijakan inflasi serta pemantauan evaluasi. TPID dioperasikan dengan bekerjasama dengan Bank Indonesia Regional Jawa Timur. Dengan demikian tingkat inflasi terutama barang-2 kebutuhan pokok di Bojonegoro dapat terkendali dan tidak menurunkan daya beli masyarakat. Selain itu, juga telah dilakukan kebijakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan jasa keuangan dan perbankan dalam hal Inklusi Keuangan (financial inclusif) melalui koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jawa Timur.

Agar civitas akademica STIE Indonesia Banking School lebih mengetahui dan memahami secara akademik sistem Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan kontrol dalam proses pembangunan ekonomi daerah. Dalam hal ini yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Forum Webinar ini juga dapat sebagai media tukar menukar informasi dan referensi dalam prinsip-2 Pembangunan Ekonomi Daerah baik secara akademik maupun secara praktikal.

Armando Soares, Ratih Nurpratiwi, M Makmur

Peranan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah adalah mempunyai wewenang dan kemampuan untuk mengelola, melaksanakan program-program pembangunan daerah. karena pemerintah daerah memegang peranan untuk menentukan keberhasilan proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah. proses perencanaan pembangunan daerah di Distrik Manatuto rencana dimulai dari komunitas masyarakat, kampung, dewan desa, kecamatan dan stakeholders di daerah. Ditinjau kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengesahkan dokumen rencana daerahnya masyarakat kurang puas, karena pengesahan dokumen rencana pembangunan daerah oleh pemerintah pusat tidak berdasarkan pada dokumen rencana yang diajukan kepada pemerintah pusat. Tujuan penelitian ini untuk: a) mendeskripsikan dan menganalisis peranan pemerintah daerah sebagai Entrepreneur, Koordinator, fasilitator dan Stimulator dalam perencanaan pembangunan di distrik manatuto. b) mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat peranan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah di distrik Manatuto. Dan metode yang digunakan yaitu; deskriptif kualitatif, yang mengambarkan keadaan sesungguhnya dilapangan. Hasil temuan di lapangan bahwa, pemerintah daerah sebagai Entrepreneur, Koordinator, fasilitator dan Stimulator akan melibatkan sektor-sektor masing-masing kementerian yang ada di distrik untuk berpartisipasi dalam tim Komisi Pembangunan Daerah untuk melakukan verfikasi, mengevaluasi dan supervisi terhadap program prioritas perencanaan pembangunan daerah.

Kata Kunci : Peranan Pemerintah Daerah Sebagai Entrepreneur, Koordinator, Fasilitator dan Stimulator

DOI: https://doi.org/10.33366/jisip.v4i2.102

  • There are currently no refbacks.


Page 2

Upaya apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk PEMBANGUNAN ekonomi daerahnya

26/12/2019 14:05:36

Jakarta, 26/12/2019 Kemenkeu - Pemerintah merancang 3 (tiga) strategi utama untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di tahun 2020. Pertama, penguatan neraca perdagangan. Kedua, penguatan permintaan domestik. Ketiga, transformasi struktural.   

Dikutip dari situs Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), pertama, untuk strategi penguatan neraca perdagangan, pemerintah akan meningkatkan ekspor melalui pengembangan hortikultura berorientasi ekspor dan percepatan perundingan internasional. Selain itu, Pemerintah juga mengurangi ketergantungan impor melalui sinergi BUMN dalam percepatan mandatori Biodiesel 30% (B30), restrukturisasi PT Tuban Petrochemical Industries (TPI) / dan anak perusahaannya PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), serta pengembangan usaha gasifikasi batubara. 

  Kedua, dari sisi penguatan permintaan domestik, Pemerintah akan meningkatkan konsumsi masyarakat melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerapan Kartu Prakerja, dan kemudahan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kemudian, untuk meningkatkan konsumsi Pemerintah, akan dilakukan dengan percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi daerah.    “Lalu yang terpenting adalah peningkatan investasi. Kita akan mengejarnya dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja; perbaikan ekosistem ketenagakerjaan; percepatan penyelesaian dan penetapan RT/RW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota; serta percepatan pelaksanaan pengadaan tanah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada acara Outlook Perekonomian dan Strategi Kebijakan Pemerintah Tahun 2020, Jumat (20/12) di Kemenko Perekonomian, Jakarta.     Ketiga, untuk transformasi struktural, dilakukan melalui revitalisasi industri pengolahan, transformasi sektor jasa, transformasi pertanian, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, dan hilirisasi pertambangan.   

“Program Quick Wins terkait ini, antara lain pengembangan litbang industri farmasi, pengembangan usaha dan riset green energy serta katalis, kemitraan pertanian berbasis teknologi, pengembangan asuransi pertanian, pengembangan kawasan Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjung Pinang,” pungkasnya. (nr/ds)

Abstrak             Peran Pemerintah Daerah di era otonomi daerah sangat besar sekali, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengurus pemerintahannya sendiri, termasuk pengembangan ekonomi daerah berdasarkan kekayaan potensi daerah tersebut. Untuk mengemban tugas tersebut, pemerintah harus berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerahnya, banyak kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pembangunan ekonominya yaitu ketimpangan pembangunan sektor industri, kurang meratanya investasi, tingkat mobilitas faktor produksi yang rendah, perbedaan sumber daya alam, perbedaan demografis dan kurang lancarnya perdagangan antar daerah. Permasalahan-permasalahan tersebut menimbulkan dampak pada pembangunan ekonomi daerah,akan tetapi permasalahan-permasalahan tersebut juga dapat diatasi dengan strategi yang dijalankan oleh pemerintah daerah, atau menjalankan strategi yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya yaitu menurut pendapat Arsyad (2000)strategi pengembangan fisik, strategi pengembangan dunia usaha, strategi pengembangan dunia usaha, strategi pengembangan masyarakat, strategi-strategi tersebut minimal membantu atau salah satu rujukan bagi pemerintah daerah dalam mengatasi masalah yang ada pada persoalan-persoalan perekonomian daerahnya sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik, pertumbuhan ekonomi meningkat dan pendapatan perkapita masyarakat juga meningkat. Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Strategi, Pembangunan Ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA

Akadun. 2007.Administrasi Perusahaan Negara. Alfabeta: Bandung.

Arsyad, Lincolin. 2000. Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi. Yogyakarta.

Handoko Hani. Manajemen. BPFE-Yogyakarta.

Ismail Munawar, et. Al. 2014.Sistem Ekonomi Indonesia. Erlangga, Jakarta.

Pamuji, S. 1989.Ekologi Administrasi Negara.Bina Aksara. Jakarta

Sedarmayanti. 2013.Reformasi Administrasi publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Subandi. 2007.Sistem Ekonomi Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Ticoalu G. A. 2013. Penerjemah Dasar-dasar Manajemen (G. R. Terry & Leslie W. Rue).Jakarta: Bumi Aksara.

DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v5i2.1409

  • Saat ini tidak ada refbacks.