Sebagai pemilik perusahaan, kadang Anda terlalu fokus kepada kewajiban pekerja dan apa yang harus mereka berikan kepada perusahaan. Bagi Anda, yang paling penting pekerja menerima kompensasi berupa upah sesuai jam kerja mereka. Sementara Divisi HR sebaliknya, lebih cenderung pada hak-hak pekerja daripada ‘hak’ perusahaan sebagai pemberi kerja. Ketimpangan antara hak dan kewajiban pekerja ini seharusnya tidak menjadi masalah, karena Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah mengaturnya dengan selaras. Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan Berikut ini Gadjian merangkum hak-hak para pekerja, yang harus dipahami oleh Anda sebagai pimpinan maupun Divisi HR:
Sementara itu, pekerja juga memiliki kewajiban, antara lain:
Meskipun dalam perundang-undangan hak karyawan tampak lebih banyak daripada kewajiban karyawan, bukan berarti karyawan tidak wajib menaati aturan perusahaan. Pemberi kerja diperbolehkan membuat peraturan sendiri selama tidak menyalahi UU Ketenagakerjaan. Status tenaga kerja pada sebuah perusahaan bukanlah ‘robot’ yang tidak memiliki aspirasi atau opini, sehingga Divisi HR memiliki tugas untuk memfasilitasi adanya diskusi dan pembuatan perjanjian kerja yang seimbang antara tenaga kerja dan perusahaan. Baca Juga: Ringkasan Lengkap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Setelah pekerja/buruh memenuhi tanggungjawabnya sesuai dengan tugas yang telah diberikan, ia berhak atas pengupahan yang adil, pemenuhan jaminan sosial, dan waktu istirahat. Pekerja/pun juga berkewajiban membayar pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Untuk memudahkan pengelolaan administrasi SDM, sebaiknya Divisi HR menggunakan HRIS seperti Gadjian. Dengan fitur seperti Catatan Absensi, Pola Kerja, Penggajian & THR, hingga Kelola Cuti Karyawan; perusahaan dapat lebih memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban pekerja. Contoh slip gaji karyawan di Gadjian: |