Tuliskan poin poin yang menjadi Dasar haramnya riba

Kenali macam-macam riba agar Anda dapat menghindarinya.

Riba adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Dalam transaksi jual beli, tentu sebagai seorang penjual mengharapkan adanya keuntungan maksimal. Namun, jika jumlahnya melebihi batas, maka akan menjadi haram hukumnya.

Setidaknya, terdapat berbagai macam riba yang terjadi dalam perdagangan. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini, OCBC NISP akan membahas apa itu riba, jenis, hingga contohnya di kehidupan sehari-hari. Yuk simak!


Apa itu Riba?

Pengertian riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Adapun kelebihan tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan.

Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.


Dasar Hukum Riba

Riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur'an dan Hadist sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran. Diantaranya sebagai berikut.

  • Surat Al-Baqarah ayat 276
    Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Setiap umat akan dibenci oleh Allah SWT jika terus menjadi kafir dan selalu berbuat dosa.

  • Surat Al-Baqarah ayat 278
    Setiap orang yang beriman, harus bertakwa kepada Allah SWT dan wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum digunakan.

  • Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161
    Pada ayat tersebut, riba adalah kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, karena uang tersebut diperoleh dari jalan batil. Bahkan, Allah SWT juga telah menjanjikan siksaan pedih bagi orang-orang kafir.


Macam-Macam Riba

Di dalam perdagangan sesuai syariat Islam, riba terbagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, dan riba jahilliyah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Riba Fadhl
    Riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda.

    Contoh riba pada jenis ini yaitu penukaran uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, akan tetapi totalnya 48 lembar saja, sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp96 ribu. Selain itu juga penukaran emas 24 karat menjadi 18 karat.

  2. Riba Yad
    Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan.

    Contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari yaitu penjualan motor dengan harga Rp12 juta jika dibayar secara tunai dan Rp15 juta melalui kredit. Baik pembeli maupun penjual tidak menetapkan berapa nominal yang harus dilunaskan hingga transaksi berakhir.

  3. Riba Nasi'ah
    Riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.

    Contoh riba nasi’ah yaitu penukaran emas 24 karat oleh dua pihak berbeda. Saat pihak pertama telah menyerahkan emasnya, namun pihak kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal ini menjadi riba karena harga emas dapat berubah kapan saja.

  4. Riba Qardh
    Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.

  5. Riba Jahilliyah
    Riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.

    Contoh riba jahilliyah adalah peminjaman uang sebesar Rp20 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.


Cara Menghindari Riba

Riba adalah perbuatan wajib untuk Anda hindari pada kehidupan sehari-hari, khususnya bagi seorang umat muslim. Berikut ini beberapa tips yang akan membantu Anda dalam mencegah riba.

  1. Memahami Bahaya dari Perbuatan Riba
    Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik.

  2. Memindahkan Tabungan ke Bank Syariah
    Mengalihkan tabungan maupun kredit Anda ke bank syariah yang telah memperoleh fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dapat menjadi salah satu cara menghindari riba. Pasalnya, dengan adanya peraturan sesuai syariat Islam, maka sedikit kemungkinan akan terjadi riba.

  3. Selalu Bersyukur
    Umumnya, penyebab terjadi riba adalah kurangnya rasa syukur atas apa yang telah dimiliki. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba.


Nah, itu dia uraian mengenai pengertian riba, jenis dan hukumnya dalam Islam. Hindari praktik riba dan mulailah menggunakan lembaga keuangan syariah. Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam. Yuk buka rekeningnya sekarang!


Baca Juga:

Tuliskan poin poin yang menjadi Dasar haramnya riba

4 Tahapan Pelarangan Riba Dalam Al Quran :

1. Tahap Pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menambah harta dan menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.

Mengubah persepsi

Firman Allah SWT :

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar Rum : 39).

2. Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.

Memberi contoh riel

Firman Allah SWT. :

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا

“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (QS. An-Nisa: 160-161).

3. Tahap ketiga, riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.

Menunjukkan karakter riba

Allah SWT. Berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130).

4. Tahap akhir sekali, ayat riba diturunkan oleh Allah SWT. Yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil daripada pinjaman.

Memberikan hukum

Firman Allah SWT. :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”
(QS. Al Baqarah: 278-279).

Lihat informasi lainnya terkait Ekonomi Syariah disini