Show
Tata Urutan peraturan perundang-undangan yang paling rendah kedudukannya adalah?
Jawaban: A. Perda Dilansir dari Encyclopedia Britannica, tata urutan peraturan perundang-undangan yang paling rendah kedudukannya adalah perda. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Tata Urutan peraturan perundang-undangan yang paling tinggi kedudukannya adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Ilustrasi perundang-undangan. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Artinya, setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentengan dengan peraturan yang berada di atasnya. Baca juga: Contoh Sikap Positif Sesuai dengan Nilai-nilai Kebangsaan dalam UUD 1945 Baca juga: Keberagaman Masyarakat Indonesia dan Faktor Penyebabnya Semisal, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan membuat ketetapan, maka ketetapan itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu karena, dalam tata urutan perundang-undangan, ketetapan MPR berada di bawah UUD 1945. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Lihat Foto KOMPAS.com - Dalam konteks negara hukum, terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki (jenjang) Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: 2020, Baleg Targetkan Terbitkan 30-35 Undang-undang Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undanganJenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
Baca juga: Menurut Yasonna, Ini Undang-Undang yang Bakal Terimbas Omnibus Law Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut: 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Lihat Foto KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang. Peraturan tersebut sebagai pedoman warna negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia, yakni UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang (UU). Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Daerah (Perda). Tata urutan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atas, maka secara otomatis peraturan di bawah guru demi hukum. Berikut penjelasan tata urutan perundang-undangan nasional, yakni: UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal. Baca juga: Amendemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (perubahan). Jakarta - Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yakni:
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di IndonesiaDalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
Berikut masing-masing penjelasan soal tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia: UUD 1945Dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara. Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR dan UU. Ketetapan MPRKetetapan MPR berada di urutan kedua tertinggi tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia. Ketetapan MPR dibagi dua, yaitu:
Undang Undang (UU)Suatu UU berlaku mutlak setelah diundangkan dalam Lembaran Negara (tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara. Adapun tanggal mulainya berlaku menurut tanggal ditentukan dalam UU itu sendiri. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)Pasal 22 UUD 1945 mengatur soal PERPU, antara lain:
Peraturan Pemerintah dan Keputusan PresidenTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah" Adapun Presiden berhak mengeluarkan keputusan Presiden yang berisi keputusan yang sifatnya khusus (einmalig yakni berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja). Peraturan DaerahTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di tingkat paling akhir adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4). Peraturan daerah terbagi dari Peraturan pemerintah Provinsi dan daerah. Peraturan Daerah ini isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. (izt/imk) |