Tata cara shalat untuk ibu hamil besar

Hasil Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia, Misi Perdamaian Sukses?

Oleh Liputan6.com pada 17 Nov 2021, 23:33 WIB

Diperbarui 17 Nov 2021, 23:33 WIB

Tata cara shalat untuk ibu hamil besar

Perbesar

Ilustrasi ibu hamil (dok.unsplash/ Suhyeon Choi)

Liputan6.com, Jakarta - Sholat atau salat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Namun, kondisi bagi ibu hamil mungkin menyebabkan sulit melakukan gerakan sholat.

Beban fisik sang ibu lebih berat karena sedang mengandung, sehingga sulit untuk melakukan beberapa gerakan sholat. Janin di perut masih dalam kondisi rawan, maka dari itu tekanan sedikit saja dapat memengaruhi janin.

Walaupun ada keterbatasan, ibu hamil tetap wajib melaksanakan sholat. Allah SWT memberi kemudahan agar ibu hamil dapat beribadah sesuai dengan kemampuannya.

Berikut dirangkum dari Dream, Rabu (17/11/21) mengenai kondisi sholat bagi ibu hamil.

Pada umumnya, jika seseorang mengalami kondisi tertentu, dapat melakukan sholat dengan posisi selain berdiri yaitu, duduk dan berbaring jika tidak bisa duduk.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tata cara shalat untuk ibu hamil besar

Perbesar

Ilustrasi Sholat, Ibadah (Photo created by rawpixel.com on freepik)

Jika tidak mampu berdiri untuk melaksanakan sholat, diperbolehkan untuk duduk di atas kursi. Namun, jika mampu sholat dengan duduk di atas lantai lebih disunnahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ra berkata, "Jika tidak mampu berdiri maka sholat dengan cara duduk dan yang paling baik caranya dengan duduk bersila pada tempat berdiri dan rukuk."

Tata cara shalat untuk ibu hamil besar

Perbesar

Tata Cara Sholat Jamak (Sumber: Pixabay)

Ibu hamil yang melaksanakan sholat dengan berdiri, ia dapat melakukan rukuk dan sujud dengan berisyarat.

Lainnya, jika ia mampu sholat dengan duduk, maka ia dapat berisyarat ketika sujud.

Penulis: Alicia Salsabila

Tata cara shalat untuk ibu hamil besar

Perbesar

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Lanjutkan Membaca ↓

Tata cara shalat untuk ibu hamil besar

Wanita hamil besar bisa jadi kesulitan untuk melakukan ruku’ dan sujud karena perut mereka membesar dan agak susah melipat dan membungkuk. Bagaimana cara shalat mereka?

Kaidah umum cara shalat bagi orang tidak mampu

Ibu hamil termasuk golongan yang tidak mampu. Maka mereka termasuk dalam kaidah ini cara shalat orang yang tidak mampu secara umum. Sebagaimana dalam hadits.

صل قائماً فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب، فإن لم تستطع فمستلقياً

em>Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring, jika tidak mampu maka sambil telentang”[1]

Ini adalah kemudahan dari Allah Ta’ala, karena memang kita diperintahkan agar bertakwa semampunya dan Allah tidak membebankan melebihi kemampuan hamba-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم

“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (At Taghabun: 16)

Allah Ta’ala berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (Al-Baqarah: 286).

Ibu Hamil bisa shalat di kursi

Jika ibu hamil besar tidak bisa shalat di atas kursi atau duduk di lantai, akan tetapi duduk di lantai lebih baik karena sunnahnya adalah shalat duduk bersila di lantai jika mampu.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فإن كان لا يستطيع القيام صلى جالساً والأفضل أن يكون متربعاً في موضع القيام والركوع

“Jika tidak mampu berdiir maka shalat dengan cara duduk dan yang paling baik caranya dengan duduk bersila pada tempat berdiri dan rukuk.”[2]

Beliau juga menegaskan,

وهذا التربع ليس واجباً ، فله أن يجلس كيفما يشاء لأن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : ( فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ) ولم يبين كيفية قعوده

“Shalat duduk bersila bukanlah hal yang wajib, ia bisa shalat dengan cara yang ia inginkan (mudah) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘jika tidak mampu maka dengan cara duduk’. Beliau tidak menjelaskan tata cara duduknya.”[3]

Bisa berisyarat ketika rukuk dan sujud

Jika mampu berdiri maka hendaknya berisyarat (lebih bungkuk sedikit) jika tidak mampu rukuk dan sujud. Dan ia tetap harus shalat dalam keadaan berdiri. Kemudian jika ia mampu duduk, ia duduk dan berisyarat ketika sujud.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

ومن قدر على القيام وعجز عن الركوع أو السجود لم يسقط عنه القيام ، بل يصلي قائماً فيومئ بالركوع ( يعني وهو قائم ) ، ثم يجلس ويومئ بالسجود . . . ويجعل السجود أخفض من الركوع ، وإن عجز عن السجود وحده ركع وأومأ بالسجود . . .

ومتى قدر المريض في أثناء الصلاة على ما كان عاجزاً عنه من قيام أو قعود أو ركوع أو سجود انتقل إليه

“Barang siapa yang mampu berdiri dan tidak mampu sujud atau rukuk, maka tidaklah gugur kewajiban berdiri. Ia tetap shalat berdiri dan berisyarat ketika rukuk (dalam keadaan berdiri) kemudian duduk dan berisyarat untuk sujud. Ia jadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya. Jika tidak mampu sujud saja maka ia rukuk dan berisyarat ketika sujud.

Kapanpun seorang sakit ketika shalatnya tidak mampu berdiri, duduk, ruku’ dan sujud maka ia berpaling darinya (tidak dilakukan).”[4]

Alhamdulillah, banyak mengambl faidah dari http://islamqa.info/ar/ref/36738

@G. Radiopoetro FK UGM, 17 Ramadhan 1434 H

penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

[2] Shalatul Marid, syaikh Al-Utsaimin

[4] Ahkamul Shalatil Maridh wa Thaharatuhu