Tata cara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang

YANG DAPAT DIAJUKAN PERMOHONAN

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal : (Pasal 2 PMK-187/PMK.03/2015)

  • terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  • terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  • terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau
  • terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.
  • PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN PAJAK OLEH PIHAK PEMBAYAR

  • Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: (Pasal 3 PMK-187/PMK.03/2015)
  • pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
  • pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
  • pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau
  • pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.
  • Pembayaran pajak ini dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.
  • CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN :

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (Pasal 4 ayat (3) PMK-187/PMK.03/2015)
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar. (Pasal 4 ayat (4) PMK-187/PMK.03/2015)
  • Pihak pembayar meliputi: (Pasal 4 ayat (2) PMK-187/PMK.03/2015)
  • Wajib Pajak orang pribadi;
  • Wajib Pajak badan; dan
  • orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (Pasal 4 ayat (5) PMK-187/PMK.03/2015)
  • Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 4 ayat (6) PMK-187/PMK.03/2015)
  • asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan· dengan Surat Setoran Pajak; .
  • penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  • alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke: (Pasal 4 ayat (7) PMK-187/PMK.03/2015)
  • KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
  • KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP,
  • Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (7) PMK-187/PMK.03/2015, permohonan dapat disampaikan melalui:
  • pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  • Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud atau bukti pada ayat pengiriman surat (7) atau ayat (8) merupakan bukti penerimaan surat permohonan. (Pasal 4 ayat (9) PMK-187/PMK.03/2015)
  • PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS KELEBIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

    Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015)

  • SPTNP atau SPKTNP;
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan ban.ding, dan putusan peninjauan kembali;
  • SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
  • SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau
  • dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang,
  • yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

    Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

    CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN (Pasal 9 PMK-187/PMK.03/2015)

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
  • Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
  • fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau saran.a administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;.
  • fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam ha! diajukan keberatan, banding dan/ atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;
  • penghitungan pajak yang sehamsnya tidak terutang; dan
  • alasan pennohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang sehanisnya tidak terutang.
  • Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 9 ayat (7) PMK-187/PMK.03/2015)
  • Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dapat disampaikan melalui:
  • pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  • Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
  • PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS KESALAHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN

  • Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungutsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-187/PMK.03/2015 dapat berupa:
  • pemotongan atau pemungutan PPh yang mengakibatkan PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  • pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
  • pemungutan PPN terhadap bukan PKP yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
  • pemungutan PPnBM yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.
  • Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-187/PMK.03/2015 dapat berupa:
  • pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
  • pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut; atau
  • pemungutan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut.
  • CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN

  • Permohonan pengembalian  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PMK-187/PMK.03/2015
  • Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • PIHAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN LAMPIRAN PERMOHONAN

    No.

    Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak :

    pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh : (Pasal 13 PMK-187/PMK.03/2015)

    Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 14 PMK-187/PMK.03/2015)

    KPP Tempat Mengajukan Permohonan (disampaikan secara langsung)

    1.

    terkait dengan PPh

    Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut

    1.      asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

    2.      penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

    3.      alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

    KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (10) PMK-187/PMK.03/2015)

    Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015)

    4.      pos dengan bukti pengiriman slirat; atau

    5.      perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    2.

    terkait dengan PPN

    pihak yang dipungut, sepanjang pihak yang dipungut bukan PKP

    3.

    terkait dengan PPnBM

    pihak yang dipungut

    4.

    terhadap SPLN yang memiliki BUT di Indonesia

    SPLN tersebut melalui BUT di Indonesia

    6.      asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;

    7.      penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

    8.      alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

    9.      surat pemyataan SPLN bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.

    ke KPP tempat bentuk usaha tetap terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (11) PMK-187/PMK.03/2015)

    Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015)

    10.  pos dengan bukti pengiriman slirat; atau

    11.  perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    5.

    terhadap SPLN yang TIDAK memiliki BUT di Indonesia

    SPLN tersebut melalui WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan

    o    Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tersebut tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh SPLN tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 14 ayat (8) PMK-187/PMK.03/2015)

    1.      asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;

    2.      penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

    3.      alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

    4.      surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/ atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.

    13.  asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;

    14.  penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

    15.  alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

    16.  surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri;

    17.  surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan; dan

    18.  surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.

    ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau PKP yang melakukan pemungutan dikukuhkan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (12) PMK-187/PMK.03/2015)

    Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015)

    19.  pos dengan bukti pengiriman slirat; atau

    20.  perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    6.

    terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP

    orang pribadi atau badan tersebut melalui WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan

    o    Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tersebut tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh oleh orang pribadi atau badan tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 14 ayat (9) PMK-187/PMK.03/2015)

    1.      asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

    2.      penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

    3.      alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

    22.  asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

    23.  penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

    24.  alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

    25.  surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

    ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau PKP yang melakukan pemungutan dikukuhkan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (12) PMK-187/PMK.03/2015)

    Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015)

    26.  pos dengan bukti pengiriman slirat; atau

    27.  perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    KETENTUAN TERKAIT

  • Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 6 TAHUN 1983 stdtd UU Nomor 16 TAHUN 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • PP Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  • PMK-187/PMK.03/2015 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang