Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

URL TENTANG
83/PMK.02/2022 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
60/PMK.02/2021 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
199/PMK.02/2021 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021
119/PMK.02/2020 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
72/PMK.02/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
49/PMK.05/2020 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
KMK.4/PB/2020 Petunjuk Teknis Peneilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggran Belanja Kementrian Negara/ Lembaga
39/PMK.02/2020 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
117/PMK.02/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.02/2020 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
208/PMK.02/2020 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021
78/PMK.02/2019 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
210/PMK.02/2019 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
183/PMK.05/2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
132/PMK.02/2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019
196/PMK.05/2018 Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
178/PMK.05/2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
206/PMK.02/2018 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019
37/PMK.02/2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
11/PMK.02/2018 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018
182/PMK.05/2017 Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
49/PMK.02/2017 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
243/PMK.05/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Panduan Teknis ini merupakan referensi tambahan bagi Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Bendahara Pengeluaran agar tetap mengacu pada referensi pokok/utama berupa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PMK Nomor 162/PMK.05/2013 jo. PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN, dan PMK Nomor 126/PMK.05/2016 jo. PMK Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN, beserta peraturan-peraturan teknis turunannya.

Kehadiran Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran diharapkan dapat membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Melalui panduan teknis ini diharapkan Bendahara Pengeluaran dapat memperoleh pemahaman, pengetahuan, dan peningkatan kapasitas yang meliputi: konsep, peraturan perundang-undangan, dan aplikasi yang digunakan sesuai tugas dan wewenangnya.

Pejabat Perbendaharaan Negara

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yang merupakan orang yang memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang ada pada setiap K/L sampai dengan Satker sebagai unit terkecil mulai dari fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Secara konseptual, pondasi dari pengelolaan keuangan negara oleh Pejabat Perbendaharaan Negara yang menjadi ruh dari pengelolaan APBN adalah prinsip let the managers manage. Prinsip tersebut secara implisit digambarkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Menteri/pimpinan lembaga merupakan Chief Operating Officer (COO) sedangkan Menteri Keuangan merupakan Chief Financial Officer (CFO). Dalam pelaksanaan anggaran, keduanya mempunyai kedudukan yang setara dalam rangka menjaga terlaksananya prinsip saling uji (check and balance), kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.

Menteri/pimpinan lembaga, selaku PA, dapat menunjuk Kepala Satker untuk melaksanakan kegiatan K/L sebagai KPA dan menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya. Jabatan KPA tersebut bersifat ex-officio, atau dalam kata lain, jabatan KPA melekat kepada jabatan Kepala Satker. Apabila jabatan KPA berakhir atau mengalami pergantian pejabat maka Pejabat Perbendaharaan Negara yang ditunjuk juga berakhir masa jabatannya.

Gambar 1 di bawah ini merupakan ilustrasi struktur pengelolaan keuangan di Satuan Kerja. Dalam kewenangannya menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya, KPA memiliki wewenang, antara lain menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, dan menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara. Sedangkan yang memiliki kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran untuk melaksanakan anggaran pendapatan/belanja negara yaitu Kepala Satker.

Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Gambar 1 - Struktur Pengelola Keuangan Negara

Prinsip check and balance di antara Pejabat Perbendaharaan Negara merupakan salah satu perubahan mendasar yang tidak ada sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan. Prinsip saling uji antara K/L dan Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal pada tingkat pemerintahan, dan antara KPA dengan Bendahara Pengeluaran pada tingkat Satker merupakan hal yang baru diperkenalkan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ditetapkan. Selain prinsip saling uji, menteri/pimpinan lembaga dan KPA pada Satker melakukan fungsi-fungsi manajemen yang merupakan representasi siklus anggaran, yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Struktur kelembagaan dan tata kerja Pejabat Perbendaharaan Negara selanjutnya di rinci secara detil pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK No. 190/PMK.05/2012. Dalam PMK tersebut, diatur bahwa untuk 1 (satu) DIPA, KPA dapat menetapkan 1 (satu) atau lebih PPK dan 1 (satu) PPSPM, dan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan/belanja, Menteri/Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran di setiap Satker serta menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala Satker. Sesuai dengan pasal 22 ayat (1) dan (2) PMK No. 190/PMK.05/2012.

Selain mengatur kewenangan pengangkatan oleh KPA, dalam PMK tersebut juga mengatur mengenai perangkapan jabatan dalam struktur Pejabat Perbendaharaan Negara pada Satker. Lebih jauh, dalam rangka memenuhi prinsip check and balance, mengatur bahwa jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM (pasal 22 ayat (5)). Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara, dimungkinkan perangkapan fungsi Pejabat Perbendaharaan Negara dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance). Untuk perangkapan jabatan yang diperbolehkan ketentuan ini, yaitu perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM, dan namun tidak memperkenankan PPK merangkap sebagai PPSPM.

Tabel Perangkapan Pejabat Perbendaharaan Negara

Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Kesimpulannya, sebagai seorang manajer keuangan pada tingkat Satker, seorang KPA diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan pada tingkat Satker dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Sebagai seorang manajer, KPA dibantu oleh PPK dalam hal membuat tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan di sisi lain menunjuk PPSPM dalam menguji tagihan atas beban APBN. Dengan kata lain PPK dan PPSPM menerima delegasi wewenang dari KPA terkait pengelolaan keuangan Satker. Sedangkan Kepala Satker mengangkat Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran dalam rangka melaksanakan APBN.

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran

Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Perbendaharaan Negara yang diangkat oleh Kepala Satker untuk melaksanakan anggaran belanja pada Satker. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 mengatur tentang cakupan tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan terkait uang persediaan. Pelaksanaan tugas dimaksud meliputi:

  1. menerima dan menyimpan uang persediaan.
  2. melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan.
  3. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA.
  4. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
  5. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara.
  6. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara.
  7. menatausahakan transaksi uang persediaan.
  8. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan.
  9. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan.
  10. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
  11. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.

Definisi Standar Biaya

Standar biaya merupakan salah satu instrumen dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga14. Standar biaya berperan penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran Satker. Sebagai upaya mengembangkan standar biaya, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 48/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018. Standar biaya didefinisikan sebagai satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer) baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L. Standar biaya terbagi menjadi dua jenis, yaitu standar biaya masukan dan standar biaya keluaran.

Peraturan standar biaya terbagi menjadi dua, yaitu peraturan yang bersifat regelling (pengaturan) dan beschikking (penetapan). Peraturan standar biaya yang bersifat regelling, digunakan dalam jangka panjang dan mengatur penerapan standar biaya itu sendiri. Sedangkan peraturan standar biaya yang bersifat beschikking hanya digunakan selama satu tahun (tiap tahun berganti) dan mengatur penetapan satuan-satuan biaya. Peraturan standar biaya yang bersifat regelling yaitu PMK Nomor 71/PMK.02/2013 jo. PMK Nomor 51/PMK.02/2014, yang merupakan peraturan induk dari standar biaya. Dan peraturan standar biaya yang bersifat beschikking adalah PMK tentang standar biaya masukan dan standar biaya keluaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun.

Standar Biaya Masukan

Yang dimaksud dengan standar biaya masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output). Standar biaya masukan ditetapkan dengan pertimbangan antara lain:

Fungsi standar biaya masukan dalam penyusunan RKA-K/L adalah sebagai batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output) dan alat reviu angka dasar (baseline). Batas tertinggi artinya besaran tersebut tidak dapat dilampaui, sedangkan alat reviu artinya standar biaya masukan digunakan untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran (output) sebagai bahan penyusunan pagu indikatif.

Dalam pelaksanaan anggaran, standar biaya masukan berfungsi sebagai batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output) dan sebagai estimasi. Estimasi dalam hal ini merupakan perkiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan:

Standar biaya masukan dapat berlaku bagi beberapa/seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan bagi satu Kementerian Negara/Lembaga tertentu. Standar biaya masukan mengatur antara lain batasan tertinggi honorarium bagi pejabat/pegawai negeri, satuan biaya terkait perjalanan dinas, satuan biaya terkait rapat/pertemuan di luar kantor, satuan biaya sewa kendaraan, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan kendaraan dinas, dan lain lain. PMK tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku tahun 2018 adalah PMK Nomor 49/PMK.02/2017.


Page 2

Integer varius tempor auctor. Etiam fringilla venenatis mollis. Duis ullamcorper massa eu sapien fringilla consequat. Aliquam nec ligula mi, quis tincidunt odio. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum rutrum dui eros. Praesent nec nibh diam. Proin augue risus, molestie at dictum quis, viverra non ipsum. Praesent lacus dui, euismod ut mollis vel, lacinia vel arcu. In commodo arcu vitae velit elementum a luctus nibh mattis. Ut vel turpis eros. Nam mattis velit sed nibh scelerisque in bibendum felis sodales. Vivamus ornare pellentesque pellentesque. Nullam dignissim semper quam nec mollis. In vel lacus lectus, ac tristique leo.

Aenean venenatis egestas iaculis. Nullam consectetur condimentum dolor at bibendum. Nulla in enim quis ipsum pulvinar imperdiet vitae nec velit. Donec non urna quam. Aliquam congue magna nec risus iaculis posuere. Vivamus bibendum interdum molestie. Sed libero risus, varius eu dictum ac, pharetra ac elit. Curabitur a nibh id ipsum sagittis blandit. Morbi cursus commodo leo quis rhoncus. In nec purus magna, id porta enim. Donec pulvinar aliquet vulputate. Donec sit amet justo sit amet ipsum posuere imperdiet id sed magna.

Sed ultricies condimentum augue, sed congue erat dapibus nec. Etiam quis tempor nibh. Vestibulum urna dui, sodales ut ornare vitae, porta non augue. Curabitur nunc ipsum, facilisis nec luctus blandit, luctus at sem. Vestibulum pharetra augue vitae orci mollis scelerisque. Quisque gravida diam vel mauris ultricies ac faucibus turpis volutpat. Maecenas augue elit, rutrum pharetra mattis ullamcorper, commodo varius enim. Phasellus dapibus mattis ipsum sit amet tincidunt. In hac habitasse platea dictumst. Sed nisi dolor, ullamcorper eget pretium molestie, commodo non dolor. Praesent volutpat aliquet neque ut bibendum. Pellentesque tincidunt tortor non ipsum venenatis ultricies.

Proin at justo eu orci condimentum ornare sed pellentesque orci. Duis nec interdum massa. Proin porta semper enim, sit amet condimentum lorem interdum non. Etiam vel sodales tellus. Nullam vulputate luctus sapien, in feugiat arcu pulvinar vitae. Phasellus risus orci, posuere non fringilla nec, placerat sit amet mauris. Mauris a sem turpis, vitae hendrerit risus. Mauris suscipit, purus ac ornare elementum, enim dolor convallis mauris, sit amet convallis urna metus at leo. Curabitur eget nisl a risus suscipit auctor. Ut a ultrices lectus. Pellentesque sed justo magna. Donec congue mi id odio sodales tincidunt. Integer cursus leo in libero imperdiet ac pharetra tortor venenatis. In nec purus at justo adipiscing condimentum.


Page 3


L orem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia. Fusce eu purus eget diam vehicula auctor nec eu elit. Morbi consequat facilisis orci vel malesuada. Donec ultrices molestie sollicitudin. Morbi consequat facilisis orci vel malesuada. Donec ultrices molestie sollicitudin. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia.

Apply a drop cap with a wrapping span class as follows: <span class="firstcharacter">L</span>orem ipsum


L orem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia. Fusce eu purus eget diam vehicula auctor nec eu elit. Morbi consequat facilisis orci vel malesuada. Donec ultrices molestie sollicitudin. Morbi consequat facilisis orci vel malesuada. Donec ultrices molestie sollicitudin. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia.

Apply a drop cap with a wrapping span class as follows: <span class="firstcharacter2">L</span>orem ipsum

Porem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia. Fusce eu purus eget diam vehicula auctor nec eu elit. Morbi consequat facilisis orci vel malesuada. Donec ultrices molestie sollicitudin. Morbi consequat facilisis orci vel malesuada. Donec ultrices molestie sollicitudin. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia.

Apply a drop cap with a class on a wrapping paragraph tag as follows: <p class="drop_class">Porem ipsum</a>


Porem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia. Fusce eu purus eget diam vehicula auctor nec eu elit. Morbi consequat facilisis orci vel malesuada. Donec ultrices molestie sollicitudin. Morbi consequat facilisis orci vel malesuada. Donec ultrices molestie sollicitudin. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia. Mauris tristique lobortis orci ac lacinia.

Apply a drop cap with a class on a wrapping paragraph tag as follows: <p class="drop_class2">Porem ipsum</a>

<div class="s5_greenbox"> <div class="point"> Your text here </div> </div>

<div class="s5_redbox"> <div class="point"> Your text here </div> </div>

<div class="s5_bluebox"> <div class="point"> Your text here </div> </div>

<div class="s5_graybox"> <div class="point"> Your text here </div> </div>

This is a styled box. Use <div class="black_box">Your content goes here!</div>

This is a styled box. Use <div class="gray_box">Your content goes here!</div>

This is a styled box. Use <div class="red_box">Your content goes here!</div>

This is a styled box. Use <div class="blue_box">Your content goes here!</div>

This is a styled box. Use <div class="green_box">Your content goes here!</div>

This is a styled box. Use <div class="yellow_box">Your content goes here!</div>

This is a styled box. Use <div class="orange_box">Your content goes here!</div>

Images

This is an image with the "boxed" class applied:

Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

This is an image with the "boxed_black" class applied:

Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

This is an image with the "padded" class applied:

Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

This is an image with the "full_width" class applied. This can also be done automatically in the template configuration. Be sure to review our Vertex Guide here for other full width image options.

Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Headings

Heading 2

Heading 3

Heading 4

Heading 5

This is a sample blockquote. Use <blockquote><p>Your content goes here!</p></blockquote> to create a blockquote.

This is a sample code div. Use <div class="code">Your content goes here!</div> to create a code div.

#s5_code { width: 30px; color: #fff; line-height: 45px; }

  1. This is an Ordered List
  2. Congue Quisque augue elit dolor nibh.
  3. Condimentum elte quis.
  4. Opsum dolor sit amet consectetuer.
  • This is an Unordered List
  • Congue Quisque augue elit dolor nibh.
  • Condimentum elte quis.
  • Opsum dolor sit amet consectetuer.
  • This is an Unordered List with class plus
  • Congue Quisque augue elit dolor nibh.
  • Condimentum elte quis.
  • Opsum dolor sit amet consectetuer.
  • This is an Unordered List with class ul_arrow
  • Congue Quisque augue elit dolor nibh.
  • Condimentum elte quis.
  • Opsum dolor sit amet consectetuer.
  • This is an Unordered List with class ul_star
  • Congue Quisque augue elit dolor nibh.
  • Condimentum elte quis.
  • Opsum dolor sit amet consectetuer.
  • This is an Unordered List with class ul_bullet
  • Congue Quisque augue elit dolor nibh.
  • Condimentum elte quis.
  • Opsum dolor sit amet consectetuer.

The following list will support lists up to number 9, add the following class to the UL wrapping the below LI elements, class="ul_numbers":

  • This is a sample styled number list <li class="li_number1">Your content goes here!</li>
  • This is a sample styled number list <li class="li_number2">Your content goes here!</li>
  • This is a sample styled number list <li class="li_number3">Your content goes here!</li>
  • This is a sample styled number list <li class="li_number4">Your content goes here!</li>

Basic

$49/per month

Unlimited Space & Traffic 99.9% Server Uptime 24/7 Customer Care 30 Days Money Back

Standard

$79/per month

Unlimited Space & Traffic 99.9% Server Uptime 24/7 Customer Care 30 Days Money Back FREE Domain Name

Personal Concierge

Premium

$99/per month

Unlimited Space & Traffic 99.9% Server Uptime 24/7 Customer Care 30 Days Money Back

FREE Domain Name


To use the price table on your site grab the following example code below and add to your site. The price table is fully responsive and can display up to 7 price columns. Once you have determined the number of columns you will be using set the wrapper div to the number of columns that you've added. You can use the wrapping classes of "s5_pricetable_1" to "s5_pricetable_7". <div class="s5_pricetable_3"> <div class="s5_pricetable_column"> <div class="s5_pricetable_column_padding"> <div class="s5_title">Basic</div> <span class="dollarsign">$</span><span class="price">49</span><span class="month">/per month</span> <div class="s5_options"> Unlimited Space & Traffic<br> 99.9% Server Uptime<br> 24/7 Customer Care<br> 30 Days Money Back<br><br> </div> <div class="s5_horizontalrule"></div> <div class="s5_buttoncenter"><a class="button s5_pricetable" href="#">Choose</a></div> </div> </div> <div class="s5_pricetable_column recommended"> <div class="s5_pricetable_column_padding"> <div class="s5_title">Standard</div> <span class="dollarsign">$</span><span class="price">79</span><span class="month">/per month</span> <div class="s5_options"> Unlimited Space & Traffic<br> 99.9% Server Uptime<br> 24/7 Customer Care<br> 30 Days Money Back<br> FREE Domain Name<br> Personal Concierge </div> <div class="s5_horizontalrule"></div> <div class="s5_buttoncenter"><a class="button s5_pricetable" href="#">Choose</a></div> </div> </div> <div class="s5_pricetable_column"> <div class="s5_pricetable_column_padding"> <div class="s5_title">Premium</div> <span class="dollarsign">$</span><span class="price">99</span><span class="month">/per month</span> <div class="s5_options"> Unlimited Space & Traffic <br> 99.9% Server Uptime<br> 24/7 Customer Care<br> 30 Days Money Back<br> FREE Domain Name </div> <div class="s5_horizontalrule"></div> <div class="s5_buttoncenter"><a class="button s5_pricetable" href="#">Choose</a></div> </div> </div> <div style="clear:both;"></div> </div>

Make any Youtube, Vimeo, etc video you embed to your site work with responsive by wrapping with a DIV with a class of "s5_video_container". The below Youtube Video will shrink when the area its contained in gets too small for it: