Surat keterangan belum menikah berlaku berapa lama

1. Surat keterangan belum menikah dari pemerintah desa; 2. Surat pernyataan belum menikah bermaterai Rp. 6000,- 3. Fotokopi KTP, KK yang bersangkutan;

4. Fotokopi kutipan akta kelahiran.

Pernikahan merupakan hal yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari. Mulai dari keyakinan kedua calon mempelai untuk bersatu dan membangun rumah tangga bersama, persiapan dana untuk menggelar akad serta resepsi pernikahan, survei vendor hingga mengurus administrasi. Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum menikah, apalagi jika pernikahan tersebut dilakukan di luar kota.

Jika kamu atau pasangan akan menikah bukan di kota asal atau sesuai dengan KTP, maka kamu perlu mengurus surat numpang nikah. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan kamu dan pasangan di kota tempat kalian menikah. Selain memakan waktu, mengurus surat numpang nikah itu terkesan ribet jika belum memahami apa saja persyaratan dan tahap-tahapnya. Tapi tenang, di artikel ini Mimin akan menjabarkan persyaratan dan cara mengurus surat numpang nikah. Disimak baik-baik, ya!

Dalam budaya tertentu, pernikahan biasa dilakukan di kota asal mempelai perempuan, namun ada juga yang nggak mengikuti tradisi tersebut dan memilih menikah di kota asal mempelai laki-laki. Di mana pun pernikahan itu akan diadakan, sebaiknya diskusikan dulu bersama pasangan. Lokasi diselenggarakannya pernikahan ini juga harus jelas dan detail, seperti nama kelurahan atau kecamatan. Bahkan, kamu dan pasangan perlu menentukan terlebih dahulu KUA mana yang akan mengurus pernikahan kalian.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Materai 3000 dan 6000 (untuk jaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan

Langkah selanjutnya dalam mengurus surat numpang nikah adalah pergi ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang baru. Di kelurahan nanti, kamu perlu mengisi beberapa formulir, antara lain N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Biaya administrasi (untuk jaga-jaga)
  • Fotokopi KTP orangtua (opsional)
  • Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3x4 (2 lembar) dan 2x3 (2 lembar)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Surat pengantar yang diperoleh dari RT dan RW (tahap 1)

Setelah berkas dari kelurahan sudah di tangan, langkah selanjutnya dalam mengurus surat numpang nikah adalah mendatangi KUA sesuai dengan tempat tinggalmu. Perlu diperhatikan nih, Bela. Surat rekomendasi yang kamu dapatkan dari KUA tempat tinggalmu ini punya masa berlaku, sehingga kamu harus menyerahkan surat tersebut ke KUA tujuan/sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Biaya administrasi (untuk jaga-jaga)
  • Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3x4 (2 lembar) dan 2x3 (2 lembar)
  • Surat pengantar yang diperoleh dari kelurahan (tahap 2)

Langkah terakhir dalam mengurus persyaratan numpang nikah adalah mengunjungi KUA tujuan. Tentunya, dalam kunjungan ini kamu masih perlu membawa berkas-berkas penting. Kalau KUA tujuan jauh dari tempat tinggal, pastikan nggak ada berkas yang tertinggal.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3x4 (2 lembar) dan 2x3 (2 lembar)
  • Fotokopi akta kelahiran kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi ijazah terakhir kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal (tahap 3)

Hal yang sering terjadi pada pasangan yang mengurus surat numpang nikah adalah prosesnya yang lama, bahkan memakan waktu hingga lebih dari 3 bulan. Padahal, mengurus surat numpang nikah bisa dilakukan kurang dari 2 bulan jika berkas-berkasnya lengkap dan proses administrasi yang lancar. Walau demikian, nggak ada salahnya untuk mengurus surat numpang nikah beberapa bulan sebelum hari H.

Itu dia persyaratan dan cara mengurus surat numpang nikah untuk kamu yang ingin menikah di luar kota.

Mimin doakan semoga semuanya lancar hingga hari H ya...!!

Home > Hiburan > Rupa-rupa

Membuat surat keterangan belum menikah ternyata gratis lho!

Surat keterangan belum menikah berlaku berapa lama

Salah satu surat yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan adalah dengan melampirkan surat keterangan belum menikah. Ini bisa Anda dapatkan dengan melakukan beberapa langkah sebelum akhirnya bisa melangsungkan pernikahan yang diidamkan.

Bukan hanya untuk menikah, surat keterangan belum menikah pun bisa digunakan untuk beberapa hal. Seperti membeli rumah, melamar pekerjaan, syarat mengurus beasiswa, urusan kampus bagi yang sedang kuliah, serta lampiran untuk keperluan atau perjanjian tertentu.

Baca Juga: Cari Tahu Persyaratan dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat

Hal yang Harus Diketahui tentang Surat Keterangan Belum Menikah

Surat keterangan belum menikah berlaku berapa lama

Foto: Legalservicesindia.com

Jika Anda berencana untuk membuat surat keterangan belum menikah, ada beberapa cara yang bisa diikuti. Bukan hanya cara surat keterangan belum menikah, ada juga beberapa hal tentang surat tersebut yang harus diketahui. Apa saja?

1. Berkas dan Syarat untuk Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Untuk mengurus surat keterangan belum menikah, Anda harus mengunjungi kantor kecamatan atau kantor kelurahan yang sesuai dengan KTP atau domisili. Dalam pembuatannya, Anda tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Sebelum pergi ke kantor tersebut, Anda harus mengumpulkan beberapa berkas yang harus disiapkan, sepeti:

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat,
  • Fotokopi KTP elektronik pemohon dan 2 orang saksi,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Surat keterangan belum menikah yang sudah ditandatangani pejabat kelurahan,
  • Surat pernyataan belum menikah dari orang tua atau wali yang diketahui RT/RW setempat, serta 2 orang saksi di atas materai Rp6 ribu,

Jika berkas-berkas di atas lengkap, surat keterangan belum menikah ini akan selesai dalam waktu sekita 15 menit saja. Untuk proses selanjutnya, Anda hanya perlu mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.

Setelah masuk ke kantor tersebut, Anda bisa menyerahkan seluruh berkas yang sudah disiapkan tersebut kepada petugas loket. Umumnya, petugas akan segera memproses surat tersebut. Namun, waktu proses pembuatannya tergantung dari reformasi birokrasi di kelurahan atau kecamatan tersebut.

Setelah surat keterangan belum menikah selesai, Anda harus segera membuat salinan dari surat keterangan tersebut. Sebab, surat ini akan diperlukan untuk berbagai macam keperluan dan salinan harus dimiliki selain menyimpan dengan baik surat aslinya.

Baca Juga: 13 Pilihan Hadiah untuk Guru, Ada Surat Cinta hingga Hadiah Buatan Sendiri!

2. Format Surat Keterangan Belum Menikah

Sebenarnya, tidak ada aturan baku dalam penulisan surat ini. Akan tetapi, terdapat beberapa format surat keterangan yang lazim digunakan. Beberapa di antaranya yakni:

  • Berisikan kop surat dari kelurahan,
  • Dilengkapi nomor surat resmi dari kelurahan,
  • Identitas keterangan lengkap dengan NIK. Biasanya menyesuaikan dengan peruntukan surat keterangan yang dibuat,
  • Nama, tanda tangan, dan NIP Lurah yang mengesahkan surat tersebut serta tanggal pembuatan.

3. Melegalisir Surat Keterangan Belum Menikah

Apabila Anda ingin melegalisir surat keterangan belum menikah ini, Anda kamu tidak perlu khawatir karena prosedur yang harus dilalui sangat mudah. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Fotokopi surat keterangan yang sudah dibuat secukupnya.
  • Bawa surat keterangan tersebut ke kantor KUA.
  • Berikan kepada petugas dan sampaikan bahwa Anda datang untuk melegalisir surat tersebut.
  • Tunggulah sekitar 15 menit dan dan surat pun sudah selesai dilegalisir.

Bagaimana Jika Tidak Bisa Membuat Surat Keterangan Sendiri?

Surat keterangan belum menikah berlaku berapa lama

Foto: Yourdoorstep.co

Dilansir Dispendukcapil Surabaya jika seseroang memerlukan surat keterangan belum menikah namun tidak bisa mengurusnya sendiri, ada beberap hal yang bisa dilakukan seperti:

  • Bisa dilakukan oleh keluarga atau orang lain. Menurut Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan pasal 57 ayat 1, bahwa penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
  • Syaratnya tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 98 ayat 2, bahwa penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
  • Orang yang ditunjuk tersebut harus mengikuti Peraturan Daerah No 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat (1), (2) & (3), orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang lain yang di beri kuasa.

Baca Juga: Rincian Biaya Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan

Demikian informasi mengenai surat keterangan belum menikah yang harus diketahui. Semoga bermanfaat dan mempermudah saat membuatnya.

  • http://dispendukcapil.surabaya.go.id/suara-warga/view/10-surat-keterangan-belum-menikah
  • https://www.99.co/blog/indonesia/cara-membuat-surat-keterangan-belum-menikah/