Sumber daya alam yang digunakan dalam pengolahan kayu dan cara melestarikannya

Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang ada secara alami dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sumber daya alam meliputi komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, mikroorganisme. Selain itu terdapat juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, air tanah, dan cahaya matahari.

Alam sendiri memiliki kemampuan untuk memberikan kehidupan bagi penduduk bumi. Potensi yang terdapat pada bumi dengan segala isinya dapat dimanfaatkan oleh mikroorganisme yang tinggal di atasnya. Bila kita lihat bumi ini dikelompokan dalam unsur unsur geosfer, diantaranya:

  • Atmosfer, lapisan udara yang mengelilingi bumi
  • Hidrosfer, lapisan yang ada di bumi berupa ekosistem air laut, ekosistem danau, ekosistem sungai, rawa, air tanah (baca: ciri-ciri air tanah yang baik), es, dan uap air
  • Litosfer,batuan yang menyusun lapisan bumi termasuk yang di dalam tanah
  • Biosfer, kehidupan di bumi yang terdiri dari tumbuhan dan binatang
  • Antrofosfer, yaitu manusia

Kelima komponen itu merupakan sumber kehidupan bagi manusia dan semuanya memiliki potensi yang saling berkaitan dalam mendukung kehidupan penduduk dunia yang terus bertambah. Sumber daya alam di dunia yang tersedia jumlahnya amat banyak dan beraneka ragam, contohnya: mineral, energi, tumbuhan binatang, udara, iklim, air, bentang alam berupa dataran, pegunungan, bahkan ekosistem gurun pun memiliki potensi untuk mendukung kehidupan penduduk dunia asalkan manusia mampu memanfaatkan dengan baik.

Cara-cara Untuk Melestarikan Sumber Daya Alam

Tidak semua bagian bumi memiliki sumber daya alam yang sama. Semakin banyak sumber daya alam di suatu daerah maka semakin banyak yang bisa dimanfaatkan oleh manusia. Sumber daya alam yang melimpah di bumi ini tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang mengancam keberlangsungan dan kelestariannya. Permasalaah ini bervariasi mulai dari yang kecil sampai yang besar, yang bisa diatas sampai dengan yang tidak terselesaikan.

Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak seimbang telah banyak menimbulkan masalah bagi penduduk dunia. Maka dari itu banyak cara melestarikan sumber daya alam di bumi (baca: kerak bumi), yaitu:

  1. Pemanfaatan energi tidak habis

Penggunaan energi bumi yang tidak akan ada habisnya dapat dimanfaatkan sebagai pengganti minyak bumi atau batu bara yang mana minyak bumi dan batu bara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui juga jika digunakan terus menerus akan habis. Beberapa sumber daya alam yang dapat digunakan sebagai pengganti minyak bumi dan batu bara:

  • Penggunaan energi matahari
  • Penggunaan angin sebagai pembangkit listrik
  • Penggunaan geothermal atau panas bumi
  • Penggunaan energi air yang melimpah
  • Penggunaan energi pasang air laut di daerah pesisir
  1. Melakukan daur ulang atau recycling

Pemanfaatan daur ulang sehingga pengambilan sumber daya alam dapat diperkecil dan dapat diperlambat, contohnya melakukan daur ulang terhadap barang-barang bekas seperti:

Pengawetan terhadap sumber daya alam yang berupa kayu merupakan tindakan yang sangat dianjurkan. Sebelum digunakan hendaknya diwajibkan untuk diawetkan terlebih dahulu agar kayu dapat bertahan lebih lama, sehingga penggunaan kayu untuk bahan bangunan dapat dihemat.

  1. Pengolahan air limbah dan penertiban pembuangan sampah

Setiap pabrik harus mengolah air limbahnya sebelum dibuang karena limbah pabrik biasanya mengandung zat-zat kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan. Kebiasaaan masyarakat membuang sampah di saluran air atau sungai pun harus dirubah. Hal ini perlu sekali dicagah sedini mungkin untuk menghindari terjadinya pencemaran air (baca: cara pemanfaatan sampah dan limbah).

Program kali bersih mempunyai tujuan utama untuk menurunkan atau mengurangi beban pencemaran air dan pencemaran sungai, khususnya limbah industri yang banyak mengandung zat-zat kimia beracun yang berbahaya bagi ekosistem sungai.

  1. Pengelolaan daerah aliran sungai

Pengelolaan DAS atau daerah aliran sungai menekankan usaha konservasi pada:

  1. Pengelolaan daerah pesisir

Usaha mengelola lautan dan daerah pesisir hendaknya memperhatikan kebijakan sebagai berikut:

  • Pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan laut serta pengaturan antar sektor perlu dikembangkan secara koordinatif
  • Sumber daya alam yang dapat diperbaharui hendaknya digunakan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kepentingan generasi mendatang
  • Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui hendaknya digunakan secara rasional
  • Kawasan hutan lindung, hutan penyangga, dan sumber budi daya alam harus dijaga dan dikendalikan keberadaanya

Pengembangan keanekaragaman hayati harus mencakup usaha pelestarian flora dan fauna langka. Selain dengan metode suaka margasatwa dan cagar alam, ada pula pengelolaan flora dan fauna dengan metode konservasi eks situ. Konservasi eks situ merupakan metode konservasi spesies diluar distribusi alami dari populasi tetuanya. Konservasi ini merupakan proses melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau bagian di bawah perlindungan manusia. Contoh dari konservasi ex situ:

  • Kebun raya yang menjadi pusat pengetahuan botani, kawasan konservasi, kawasan pendidikan, dan penelitian
  • Arboretum yang juga semacam kebun botani yang mengoleksi pepohonan
  • Kebun binatang yang menjadi konservasi bagi fauna yang dilindungi ataupun terancam punah
  • Aquarium yang juga berfungsi sebagai pusat konservasi hewan air tawar maupun air laut
  1. Reklamasi dan rehabilitasi lahan kritis

Reklamasi lahan biasanya dilakukan untuk bekas lahan pertambangan. Rehabilitasi lahan kritis mencakup usaha pengerjaan reboisasi atau penanaman kembali lahan yang gundul, pembuatan sengkedan pada lahan miring, dan pengendalian pembukaan lahan ladang yang berpindah-pindah. (baca : pengertian reboisasi)

Selain kekayaan alam, potensi alam lainnya adalah manusia yang terus meningkat populasinya setiap tahun. Angka kematian dan angka kelahiran tidak seimbang. Semakin tinggi angka kelahirang maka semakin banyak jumlah penduduk. Ledakan penduduk yang tidak diimbangi banyak menimbulkan masalah diantaranya:

  • Meningkatnya pengangguran
  • Lambatnya laju ekonomi
  • Menurunnya kualitas penduduk
  • Meningkatnya kebutuhan fasilitas kesehatan, sekolah, perumahan, dan lainnya
  • Meningkatnya krisis lingkungan
  • Menyempitnya areal pertanian dan pendapatan rata-rata penduduk relatif rendah
  • Meningkatnya angka kriminalitas.

Beberapa usaha yang dapat  dilakukan untuk menahan ledakan penduduk diantaranya:

  • Menekan angka kelahiran dengan menggalakan kembali keluarga berencana
  • Memperluas industrialisasi
  • Meningkatkan hasil produksi peternakan, pertanian, dan lain-lain

Itulah tadi 10 cara-cara yang bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk melestarikan sumber daya alam di bumi agar bumi terjaga kelestariannya.

Pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan  penting dilakukan sesuai peraturan agar hutan tetap lestari. Baca artikel ini selengkapnya.

Sebagai kesatuan ekosistem yang berfungsi sebagai sumber daya alam bernilai ekologi, ekonomi, dan sosial, hutan layak dipertahankan dan dijaga kelestariannya. Tidak hanya harus dijaga, tetapi kawasan hutan juga perlu dimanfaatkan dan digunakan secara tepat.

Pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan secara tepat ini penting untuk diterapkan, terutama oleh pengelola hutan. Para pengelola hutan ini termasuk perusahaan yang memiliki izin konsesi hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan pengelola hutan konservasi.

Ketiga instansi ini wajib melaksanakan kegiatan yang mengacu pada aspek kelestarian hutan.

Nah, simak pembahasan tentang pengertian pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan, dasar dan tujuan, bentuk dan  jenis pemanfaatan, hingga Pengelolaan Produksi Hutan Lestari agar hutan dapat dimanfaatkan secara tepat dan tetap lestari.

Hutan merupakan ekosistem berupa kawasan sumber daya alam yang terdiri dari kesatuan tumbuhan dan pepohonan. Sementara itu, kawasan hutan merupakan area tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah agar terus dipertahankan sebagai hutan.

  • Pemanfaatan hutan merupakan kegiatan dalam memanfaatkan lahan hutan termasuk jasa lingkungan, memanfaatkan dan mengambil hasil hutan kayu dan  nonkayu secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
  • Pemanfaatan kawasan hutan adalah suatu kegiatan yang bertujuan memanfaatkan hutan agar memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara maksimal tetapi tidak mengabaikan fungsi utama hutan.
  • Pemanfaatan hutan ini wajib memiliki izin pemanfaatan hutan selama 10 tahun dan untuk hutan lindung maksimal seluas 50 hektare.

Pemanfaatan hutan memiliki tujuan terutama untuk pemberdayaan sumber daya manusia dan mencapai masyarakat yang sejahtera.

  • Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian pengelolaan sumber daya alam. Secara konstitusional, pengelolaan ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) Tahun 1945 yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
  • Ketentuannya diatur dalam UU Kehutanan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Selain itu, terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
  • Undang-undang ini menyatakan bahwa pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat dilakukan secara optimal dan adil dengan menjaga hutan tetap lestari.
  • Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam rencana pengelolaan dan tata hutan termasuk pemanfaatan hutan.
Sumber daya alam yang digunakan dalam pengolahan kayu dan cara melestarikannya
Bentuk Pemanfaatan Hutan

Beragam bentuk pemanfaatan hutan oleh manusia antara lain:

1. Kawasan Lindung

Hutan yang diperuntukkan sebagai kawasan lindung, yaitu hutan lindung untuk menjaga alam di  muka bumi ini. Manfaatnya adalah menyokong kehidupan, seperti habitat flora fauna, tata air, kesuburan tanah, dan mencegah erosi.

2. Kawasan Produksi

Hutan produksi dimanfaatkan secara komersial, baik oleh pemerintah maupun swasta, berupa industri berbahan baku kayu. Penebangannya melalui proses tebang pilih dan tebang tanam agar hutan tidak gundul. Pohon yang ditanam adalah sejenis dan terletak di dalam hutan homogen.

3.Kawasan Suaka Alam

Hutan dimanfaatkan sebagai kawasan suaka alam untuk melindungi hewan dan tumbuhan dari kepunahan, baik akibat ulah manusia maupun proses alam. Dengan demikian, flora dan fauna bisa berkembang biak dengan baik.

4. Kawasan Edukasi

Hutan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan alternatif dengan belajar di alam terbuka dan mengenal alam secara langsung.

5. Kawasan Wisata

Hutan bisa dimanfaatkan sebagai kawasan wisata alam untuk keluarga. Di dalam hutan wisata ini, terdapat beragam tumbuhan dan binatang yang hidup liar. Namun, tersedia pula berbagai fasilitas yang dapat menjamin kenyamanan dan keselamatan para pengunjung.

Nah, itulah beragam pemanfaatan hutan dan pengelolaan hasil hutan oleh manusia. Oleh karenanya, sangat penting bagi kita untuk menjaga kelestarian hutan.

Jenis pemanfaatan hutan meliputi pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu.

1. Pemanfaatan kawasan hutan

Pemanfaatan  kawasan hutan dilaksanakan di kawasan hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan lindung. Pelaksanaannya dilakukan berdasar Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK).   Pemanfaatan hutan ini tidak bisa dilakukan di zona rimba, inti taman nasional, serta cagar alam.

2. Pemanfaatan jasa lingkungan

Merupakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan yang potensial dengan tetap menjaga lingkungan dan mengusung fungsi utamanya. Pemanfaatan jasa lingkungan bisa dilakukan di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kegiatan ini dilakukan oleh pengelola hutan yang telah mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).

3. Pemanfaatan hasil hutan kayu

Merupakan kegiatan dalam memanfaatkan dan mengupayakan hasil hutan kayu tanpa mengurangi fungsi utama. Kegiatan ini dapat diterapkan pada hutan produksi dan harus mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

4.Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Merupakan kegiatan dalam memanfaatkan dan mengupayakan hasil hutan bukan kayu dengan tetap menjaga lingkungan dan tidak mengabaikan fungsi utamanya. Kegiatan ini harus mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) dan dapat dilakukan baik di hutan lindung ataupun hutan produksi.

5. Pemungutan hasil hutan kayu

Kegiatan ini dalam upaya mengambil hasil hutan seperti kayu di hutan produksi maupun buatan, seperti kayu yang dilakukan dalam batas luas, volume, dan waktu tertentu. Kegiatan ini juga baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin Pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK).

6. Pemungutan hasil hutan bukan kayu

Kegiatan ini bertujuan mengambil hasil hutan bukan kayu dalam luas, volume, dan waktu tertentu di hutan produksi alam atau buatan. Pengelola harus mengantongi Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

Sumber daya alam yang digunakan dalam pengolahan kayu dan cara melestarikannya
Pengelolaan Hutan Produksi secara Lestari (PHPL)

Dari bahasan pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan di atas, kiranya bisa ditarik kesimpulan betapa pentingnya pengetahuan tentang cara memanfaatkan hutan melalui Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

  • Tuntutan ekonomi dan politik global. Mempertimbangkan kondisi ekonomi dan politik global saat ini, Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagai bentuk konsep pembangunan hutan secara berkesinambungan tampaknya sudah menjadi keharusan. Dengan demikian, produksi hutan secara berkelanjutan pun dapat dilakukan dengan tetap menjaga ekosistem hutan.
  • Kewajiban menjaga ekosistem hutan. Selanjutnya, jika fungsi yang diemban oleh ekosistem hutan masih terjaga dengan baik (ekonomi, ekologi, dan sosial budaya), tentunya hutan masih dapat diwariskan dan dinikmati oleh generasi penerus kita.
  • Kesenjangan di lapangan. Kenyataannya saat ini, pengelolaan hutan produksi masih dihadapkan pada permasalahan adanya kesenjangan antara standar pencapaian PHPL dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Manfaat dan fungsi PHPL

Oleh karenanya, sistem sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap sebagai instrumen yang mampu menjembatani kesenjangan tersebut. Untuk hasil terbaik, aktivitas ini dilaksanakan bersama dengan stakeholder terkait.

Nah, itulah penjelasan tentang pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan yang perlu diketahui serta pentingnya mengikuti sertifikasi PHPL.

Sertifikasi PHPL ini nantinya dapat menjadi bekal bagi Anda dan perusahaan pemegang izin usaha kehutanan. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ini menjadi pelatihan yang menjadi dasar pengetahuan dan pemahaman peserta standar penilaian kinerja PHPL.

Anda bisa mendapatkan sertifikasi PHPL ini di Mutu Institute melalui beragam kegiatan pelatihan yang telah dirancang sedemikian rupa.

Ingin mengikuti Pelatihan PHPL? namun masih bingung lembaga pelatihan mana yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui  atau 0819-1880-0007. Jangan lupa Follow Instagram kami di mutu_institute, untuk mengetahui informasi terbaru dari kami.