Sistem PEMERINTAHAN yang dianut Indonesia sekarang adalah

tirto.id - Dalam kehidupan bernegara, sistem pemerintahan negara menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari masing-masing jabatan. Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Tulisan W.M. Herry Susilowati bertajuk "Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945" yang dimuat dalam jurnal Perspektif (Nomor 3, Juli 2003) menyebutkan bahwa setiap negara adalah organisasi kekuasaan yang di dalamnya terliput bermacam lingkungan kuasa.

Dari pendapat ini, terdapat konstitusi serta undang-undang dasar yang fungsinya untuk membatasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia.

Sistem Pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945

Dikutip dari artikel "Sistem Pemerintahan Indonesia" dalam laman resmi Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Buleleng, diungkapkan, sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari berbagai macam komponen yang saling berketergantungan satu sama lain untuk memperoleh tujuan serta fungsi pemerintahan sesungguhnya.

Dari bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahan Indonesia dengan jelas terlihat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:

“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

Baca juga:

  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5
  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya

Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun.

Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.

Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Di Indonesia, kedudukan tertinggi diisi oleh Presiden yang fungsinya mengepalai negara. Sebelum menjadi seorang pemimpin, calon presiden akan dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pendapat tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia memang dipimpin oleh seorang Presiden:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Kendati Presiden memiliki tanggung jawab atas kedudukan tertinggi di sistem pemerintahan Indonesia, tetap ada cara yang dapat dilakukan oleh komponen lain untuk mengawasi kinerjanya.

Saat ini, tugas pengawasan tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI).

Baca juga:

  • Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 2: Isi, Penjelasan, & Kedudukan
  • Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1: Kedudukan, Makna, Penjelasan
  • Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Penerapan yang terkesan membatasi kewenangan Presiden ini memiliki latar belakang dan sejarah di masa lalu. Presiden di Indonesia pernah menjadi kedudukan tunggal yang amat kuat.

Contohnya adalah pada era Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno yang sempat menerapkan sistem presidensial. Begitu pula selama rezim Orde Baru di bawah kendali Presiden Soeharto.

Setelah Soeharto lengser pada 1998 dan Indonesia memasuki masa reformasi, muncul sistem pemerintahan konstitusional seiring dengan dilakukannya Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Berikut ini kesimpulan sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 dan inovasinya sejak era reformasi:

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Inovasi:

  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
  • Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/isw)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.  Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.

Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden.Presiden dalam menjalankan pemerintahannya diawasi oleh parlemen.

Parlemen di Indonesia terdiri dari dua bagian yakni, Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berbentuk pemilihan umum multi partai. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPD juga diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.

Anggota-anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bersidang sedikitnya satu kali dalam 5 (lima) tahun. MPR merupakan lembaga tinggi negara berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar negara. MPR adalah lembaga tinggi negara yang melantik presiden dan wakil presiden. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya  menurut undang-undang dasar.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id

Suara.com - Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun ulasan tentang bentuk Negara Indonesia tersebut dapat disimak di sini.

Setiap negara pada dasarnya memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni negara kesatuan dan negara serikat (federal). Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. 

Merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Bentuk Negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut penjelasan mengenai bentuk Negara Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara kesatuan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Bentuk Negara Indonesia

Menurut Konstitusi, Negara Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Pada sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara tersebut bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara berupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie.

Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam.

Baca Juga: Mengetahui Kewenangan Presiden dan Reposisinya dalam RUU Cipta Kerja

Bentuk Pemerintahan Indonesia