Siapa yang menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan haji

"QUIS SPESIAL LEBARAN"apa yang dimaksud dengan silaturahmi...?[tex]minal \: aidin \: wal \: faizin[/tex][tex]mohon \: maaf \: lahir \: dan \: batin[/t … ex]​

4 Jelaskan Faktor-faktor yang berpengaruh dalam pengakuan dan pengukuran transaksi publik?

Tugas.1 Saudara mahasiswa, berikut adalah soal Tugas ke-1 yang wajib Anda kerjakan. Bacalah pertanyaan dengan cermat kemudian jawablah pertanyaan-pert … anyaan tersebut. 1. Konstruksi pengertian iman dalam Al-quran berkaitan dengan assyaddu hubban (QS. Al- Baqarah (2) : 165), qalbu, mata, dan telinga (QS. Al-A’raaf (7):179). a. Tuliskan ayat dan terjemah QS. Al- Baqarah (2) : 165 dengan teliti dan benar! (i) Jelaskan pengertian hubban dalam ayat tersebut? (ii) Jelaskan pengertian iman kepada Allah SWT menurut ayat tersebut? b. Tuliskan ayat dan terjemah QS. Al-A’raaf (7):179 dengan teliti dan benar! c. Jelaskan pengertian iman kepada Allah SWT menurut ayat QS. Al-A’raaf (7):179 tersebut? d. Jelaskan secara ringkas pengertian iman kepada Allah SWT dari kedua ayat tersebut? 2. Manusia berbeda dengan makhluk lainnya dari segi fisik, non fisik dan tujuan penciptaannya. Namun, kesempurnaan manusia lebih ditekankan kepada aspek non fisik dan pencapaian tujuan penciptaan tersebut daripada aspek fisik. Hal ini diantaranya diisyaratkan dalam kandungan ayat-ayat Q.S. Ali-Imran (3) : 190-191 dan Q.S. Qaaf (50) : 16. a. Tuliskan terjemah Q.S. Ali-Imran (3) : 190-191 dan jelaskan secara ringkas hakikat manusia menurut kedua ayat tersebut! b. Tuliskan terjemah Q.S. Qaaf (50) : 16 dan jelaskan secara ringkas hakikat manusia menurut ayat tersebut! c. Jelaskan hakikat kesempurnaan manusia menurut ketiga ayat tersebut! 3, Manusia dari sisi perwujudannya sebagai makhluk sosial, bertempat tinggal dan berinteraksi dengan sesamanya dalam waktu yang lama dalam suatu masyarakat. a. Jelaskan pengertian terminologis tentang masyarakat ? b. Jelaskan asal-usul masyarakat menurut fitrah manusia dalam QS. Al-Hujuraat: 13 dan QS. Az-Zukhruf: 32 c. Jelaskan kriteria masyarakat beradab dan sejahtera dari sudut pandang masyarakat madani! d. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip umum masyarakat beradab dan sejahtera! Selamat mengerjakan tugas, perhatikan batas waktu pengiriman tugas, pastikan bahwa tugas Anda sudah terkirim, dan file jawaban tugas dalam bentuk doc/docx hanya diunggah pada tempat unggah tugas pada Tuton ini. NEED HELP ? 082186429534 ADA HARGA ADA KUALITAS DARIPADA NGULANG

Surah Al Baqarah berapa ayat?​

Q.Ramadhan1.Apa Hari yang paling iatewa menurut Islam?2.Bagaimana jika kita puasa,lalu kita makan (lupa) bolehkah kita melanjutkan puasanya?3.Kalimat … apa yang sebagai pertanda ramadhan kelar?udah itu aja gampamg gampang kok :)) ~√Selamat Mengerjakan√~​

tolong bantu jawab ya kakmakasih​

Q. berapa rakaat sholat shubuh?niat sholat subuh?#good lucksholat subuh dlu ^^​

jika MANDI WAJIB, setelah mengguyur semua badan bolehkah untuk memakai sabun?​

Jelaskan pengertian iman kepada Allah menurut surat al a'raaf 179

Apa inti khutbah puasa?(Tolong yang Jelas dan jangan ngasal plisee okey aku mohon)bantuin ya......​

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 96 TAHUN 1999

TENTANG

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah Haji dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2000.

Mengingat      :     1.   Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;

                              2.   Undang‑undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARA-AN IBADAH HAJI TAHUN 2000.

Pasal 1

(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 2000 sebesar Rp 17.758.000,00 (tujuh belas tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari:

      a.   Biaya Angkutan Udara Indonesia‑Jeddah

            pp                                :                                         Rp       7.800.000,00

      b.   Biaya di Arab Saudi   :                             Rp       9.455.200,00

      c.   Biaya Dalam Negeri  :                             Rp          502.800,00

(2) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.

Pasal 2

(1) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan secara lunas tanpa cicilan.

(2) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setelah mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya setempat yang dimulai tanggal 16 Agustus 1999.

(3) Penutupan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan pada tanggal 16 November 1999 atau setelah mencapai kuota yang telah ditetapkan.

Pasal 3

(1) Calon jemaah haji yang telah membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dikembalikan seluruhnya.

Pasal 4

(1) Jumlah jemaah haji tahun 2000 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan.

(2) Apabila pada tanggal 16 November 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum mencapai kuota, Menteri Agama dapat memperpanjang masa pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                    Ditetapkan di Jakarta

                                                                                    pada tanggal 11 Agustus 1999

                                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                            ttd.

                                                                                    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE