Siapa yang membuat bukti potong PPh 23

Mungkin ada yang masih bertanya-tanya kapan tanggal Bukti Potong PPh 23 dibuat atau diterbitkan dan siapa yang membuat Bukti Potong PPh 23 tersebut. Tak perlu bingung, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.

Tapi sebelum itu, seperti biasanya Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Ingin tahu cara kelola pajak perusahaan yang mudah dan cepat?

“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.”

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Klipajak Sekarang!

Tentang e-Bupot, Kapan Tanggal Bukti Potong PPh 23 Dibuat Atau Diterbitkan & Siapa yang Membuat Bukti Potong PPh 23

Setiap Wajib Pajak (WP), baik yang berstatus WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP, selama melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26, wajib membuat #buktipotong elektronik atau e-Bupot PPh 23/26.

Siapa yang membuat Bukti Potong PPh 23/26?

Dari penjelasan paragraf di atas, jelas yang wajib membuat Bukti Potong PPh 23/26 adalah WP PKP maupun Non PKP yang melakukan transaksi terkait PPh 23/26.

WP atau subjek pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ini terbagi menjadi dua, yakni:

1. Pemungut/pemotong PPh 23 berbentuk Badan:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

2. Pemungut/pemotong PPh 23 oleh Orang Pribadi:

  • Akuntan
  • Arsitek
  • Dokter
  • Notaris
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan

BuktiPotong elektronik atau e-Bupot PPh 23/26 ini harus dibuat melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26.

e-Bupot adalah aplikasi yang disediakan DJP yang juga didelegasikan kepada PJAP/ASP seperti Klikpajak.id untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang:

Penetapan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Jadi kapan atau  tanggal bukti Potong PPh 23 dibuat atau diterbitkan?

Bukti pemotongan pajak PPh Pasal 23/26 ini dibuat pada saat WP PKP maupun Non PKP melakukan pemungutan atas transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26.

Setelah PKP maupun Non-PKP membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26, selanjutnya harus diserahkan ke pihak yang telah dipungut/dipotong PPh Pasal 23/26 tersebut.

Berikutnya, WP PKP maupun Non-PKP yang telah memungut/memotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 tersebut, wajib membayarkan/menyetorkan ke kas negara.

Temukan cara membuat Bukti Potong PPh 23/26 dan lapor SPT pajaknya lebih mudah & cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Bupot Klikpajak by Mekari. Coba dan buktikan sekarang!

a. Syarat Bukti Potong PPh Pasal 23 (e-Bupot)

Untuk dapat membuat Bukti Potong elektronik PPh Pasal 23/26 di e-Bupot, Sobat Klikpajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate).

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Lebih singkatnya, Sertifikat Elektronik merupakan otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak.

b. Jenis Bukti Potong PPh Pasal 23/26 yang Harus Dibuat

Terdapat tiga jenis #buktipotong elektronik yang dibuat bari wajib pajak yang melakukan transaksi mengandung Pajak Penghasilan Pasal 23/26 di e-Bupot, antara lain:

1. Bukti Pemotongan (Bupot)

Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 23 adalah formulir atau dokumen yang digunakan dan dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai bukti pemotongan yang dilakukan.

2. Bukti Pemotongan Pembetulan

Merupakan #buktipotong yang digunakan untuk membetulkan kekeliruan yang terjadi dalam pengisian bukti potong yang telah dibuat sebelumnya.

3. Bukti Pemotongan Pembatalan

Sebuah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan transaksi atau pelaporan dari #buktipotong sebelumnya.

Siapa yang membuat bukti potong PPh 23
Ilustrasi membuat bukti pemotongan PPh pasal 23 di eBupot

Baca Juga : Pentingnya Bukti Potong & Panduan Lengkap Penggunaan Ebupot

Tata Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Tak hanya perlu mengetahui syarat dan jenis #buktipotong elektronik Pajak Penghasilan Pasal 23/26, Sobat Klikpajak juga perlu mengetahui tentang bagaimana cara membuatnya.

Bagaimana cara membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 yang mudah di e-Bupot?

Selengkapnya begini langkah-langkah Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Online di e-Bupot.

Membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 mudah, bukan?

Selain mudah, fitur e-Bupot memberikan kepastian hukum terkait status Bukti Pemotongan yang sudah Sobat Klikpajak buat.

Selain membuat bukti potong pajak, anda bisa melaporkan pph 23 melalui e-SPT PPh 23 Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan e-Bupot.

Selanjutnya, Sobat Klikpajak juga dapat mengurus perpajakan lainnya lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari.

Siapa yang membuat bukti potong PPh 23
Ilustrasi melakukan aktivitas pajak bisnis melalui aplikasi pajak online

Apa saja Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Urusan Pajak Bisnis?

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.

Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan.

Anda bisa melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu.

Baca juga artikel tentang perpajakan di Indonesia lainnya di blog Klikpajak by Mekari disini :

  • Cara Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak Lebih Mudah
  • Cara Mudah Buat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot
  • Aturan Baru e-Bupot, Apa Saja Ketentuannya?

Siapa yang membuat bukti potong pajak?

a. Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah.

Siapa yang harus membuat bukti potong PPh 23?

Siapa yang Membuat Bukti Potong PPh 23? Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha tetap, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Siapa yang membuat e Bupot?

eBupot adalah sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan dan pelaporan SPT PPh tertentu. Seperti yang sudah disinggung di atas, aplikasi eBupot pajak sebelumnya hanya dikhususkan untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan PPh 23/26 saja.

Kapan saat pembuatan bukti potong PPh 23?

Bukti potong PPh 23 hanya bisa dikreditkan sesuai tahun pajaknya. Artinya bukti potong 2021 hanya dapat dikreditkan di SPT Tahunan 2021 yang jatuh tempo pelaporannya yaitu 30 April 2022.