Koperasi adalah sebuah bentuk badan usaha yang berbasis kerakyatan karena modal berasal dari simpanan pokok dan simpanan sukarela para anggota. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha Koperasi akan dibagikan kepada para anggota karena mereka telah menanam modal di koperasi. Pendapatan ini disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Simak pembahasan tentang seluk beluk SHU koperasi berikut agar lebih memahami secara mendalam. Show Definisi SHU SHU menurut UU No.25/1992 tentang perkoperasian pada Bab IX pasal 45 adalah penghasilan koperasi yang didapatkan dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden berupa keuntungan yang didapat dari menaruh saham seperti pada PT, tetapi SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi. Besaran SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda karena hal ini tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota di koperasi maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Cara Menghitung SHU Koperasi Pendapatan koperasi selama satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan akan menjadi SHU (Sisa Hasil Usaha). Perhitungan SHU anggota koperasi berasal dari:
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1, “Pembagian SHU kepada anggota tidak selalu berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan partisipasi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi. Adapun rumus pembagian SHU sebagai berikut. SHU Koperasi = Y + X Keterangan: SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha Contoh Perhitungan SHU Koperasi Koperasi “Gempita” mempunyai dana sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya. Perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2015 sebagai berikut.
SHU berdasarkan Rapat Anggota sebagai berikut.
Hitung:
Jawaban 1. Pembagian SHU Catatan: persentase dihitung terhadap laba bersih
2. SHU yang diterima oleh Pak Yudha sebagai berikut.
Pembelian Pak Yudha = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Cara Pembagian SHU Pembagian SHU kepada anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka). Setiap anggota bisa menghitung SHU secara kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi kepada koperasi bisa diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan melalui transfer bank atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya. SHU adalah bentuk insentif dari modal yang diinvestasikan dan hasil transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi. Porsi SHU terdiri dari jasa modal dan transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Misalnya, 30% adalah modal dan 70% adalah hasil usaha. Jika sebagian besar modal koperasi berasal dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi atau dana cadangan) maka porsi pembagian SHU bagian anggota harus diperbesar, tetapi tidak boleh melebihi 50%. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45, SHU koperasi digunakan untuk Dana Cadangan, Jasa untuk Anggota, Dana Pendidikan, dan keperluan lainnya. Pembahasannya sebagai berikut.
Penggunaan SHU Tidak hanya dibagikan kepada anggota, SHU juga digunakan untuk keperluan lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan baik pasti memiliki sistem pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada pemisahan sumber SHU yang berasal dari nonanggota. Jadi, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota. SHU yang tidak berasal dari transaksi anggota maka tidak dibagi kepada anggota sehingga dijadikan cadangan koperasi. Sebuah koperasi yang memiliki SHU dari non anggota yang cukup besar maka rapat anggota bisa menetapkannya untuk dibagikan secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Itulah penjelasan singkat dan padat tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang bisa dipelajari sehingga bisa menambah pemahaman tentang hal ini. Koperasi masih tumbuh dan berkembang di Indonesia karena negara ini memiliki basis ekonomi kerakyatan. Artikel Terkait Demikianlah artikel tentang apa itu SHU koperasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
SHU atau Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan istilah umum yang sudah hampir pasti dikenal oleh seluruh anggota koperasi. Mengapa demikian? Karena SHU koperasi merupakan satu-satunya pembagian uang secara ‘gratis’ dari koperasi kepada seluruh anggotanya. Apa itu SHU KoperasiPemahaman mengenai SHU sebenarnya lebih jelas bila melihat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Perkoperasian. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa SHU pada Koperasi merupakan selisih angka pendapatan koperasi dalam satu tahun pembukuan terhadap biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban pembayaran lain termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran pajak. SHU menurut UU koperasi di atas memberi penekanan sebagai pembagian keuntungan koperasi kepada seluruh anggota dengan beberapa poin pokok berikut:
Kesimpulannya, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pembagian dan penggunaan dana keuntungan bersih koperasi. Dana tersebut berasal dari sisa keuntungan atau hasil usaha dalam satu tahun pembukuan setelah dikurangi seluruh biaya penyusutan, operasional, serta kewajiban pembayaran. Prinsip Dasar Pembagian UsahaAda 4 prinsip di dalam pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi, yakni: Meski SHU disebut sebagai sisa keuntungan, tetapi keuntungan yang dimaksud tidak termasuk keuntungan dari usaha koperasi. Namun, hanya berasal dari sisa hasil usaha seluruh anggota koperasi. Nilai SHU yang diterima setiap anggota koperasi berdasarkan imbal jasa masing-masing. Alasannya, anggota koperasi menanamkan modal serta bertransaksi melalui koperasi. Sehingga, mereka diberikan imbalan jasa dari sisa hasil usaha. Prinsip koperasi adalah usaha kerakyatan. Seluruh dana termasuk SHU, datanya harus terbuka dan diketahui oleh pihak-pihak terkait. Transparansi ini dapat digelar dalam Rapat Anggota operasi sebelum pembagian SHU. Dana SHU hanya tersedia dalam bentuk tunai dan dibagikan pula secara tunai kepada seluruh anggota koperasi. Syarat Menghitung SHUPembagian SHU harus berlandaskan keputusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum nilai SHU dihitung adalah:
Cara Menghitung SHU Anggota KoperasiMenghitung nilai laba masing-masing anggota koperasi, khususnya jenis simpan pinjam, cukup rumit. Hal ini karena perhitungan harus dilakukan bertahap. Rumusnya adalah: SHUa = JUA + JMA
Sebelum menghitung SHUa, perlu diketahui berapa nilai Jasa Usaha dan Jasa Modal Anggota (JUA dan JMA). Berikut adalah rumus-rumus yang dipakai: JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU Dalam koperasi jenis simpan pinjam, JUA terdiri dari jasa pinjaman dan penjualan. Jasa pinjaman diberikan atas aktivitas melakukan peminjaman. Sedangkan jasa penjualan didapat atas kontribusi anggota melakukan pembelian. Namun, yang lebih sering dihitung adalah jasa penjualannya. Ini rumusnya: JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Fungsi, dan Perannya Contoh Kasus Menghitung SHUSimak contoh kasus serta cara menghitung SHU berikut demi mendapat pemahaman yang lebih baik: Diketahui Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Dusun Melati memiliki SHU tahun 2020 sebesar Rp30.000.000. Kesepakatan anggota dalam persentase pembagian SHU adalah: jasa modal anggota 25%, jasa modal 20%, cadangan koperasi 40%, dan lain-lain 15%. Nilai simpanan anggota Koperasi Dusun Melati Rp 30.000.000, sedangkan nilai penjualan selama tahun 2020 adalah Rp 90.000.000. Budi adalah anggota, simpanan pokoknya Rp3.000.000, simpanan wajibnya Rp2.000.000. Budi melakukan pembelian di koperasi sebesar Rp2.000.000. Berapa SHUa yang diterima Budi? Jawaban:
SHUa = JMA + JUA
Jadi, SHU koperasi Budi tahun 2020 adalah Rp500.000 + Rp166.666 = Rp666.666. KesimpulanPerhitungan SHU koperasi untuk dibagikan kepada anggota koperasi adalah besar jasa usaha anggota koperasi ditambah jasa modal anggota koperasi. Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected] |