Sholat Jumat pertama kali dilaksanakan di

Hari Jumat adalah hari yang mulia di dalam islam. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menjadikannya hari raya selain hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Bahkan diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau bersabda dalam shahih Muslim bahwa sebaik-baik matahari terbit adalah pada hari Jumat. Yaitu hari dimana Nabi Adam dicptakan, hari dimana kita dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan dari neraka.

Jumat sendiri diambil dari kata ijtima’ yang bermakna berkumpul. Karena di hari inilah umat muslimin berkumpul dan beribadah shalat Jumat bersama. Syariat ini datang karena Rasulullah ingin menyelisihi hari raya kaum kuffar. Yaitu Yahudi yang berkumpul pada hari Sabtu dan Nasrani yang berkumpul pada hari Minggu.

Sebelum datang cahaya islam, orang-orang pada masa Jahiliyyah menyebut hari Jumat dengan hari ‘Arubah yang berarti rahmah atau kasih sayang. Dalam kitab Raudhul Unuf karya Abu Qosim As-Suhaili dituliskan bahwa orang yang pertama kali mengumpulkan kaum Quraisy di hari ‘Arubah adalah kakek nabi, Ka’b ibn Lu’aiy. Bahkan beberapa riwayat mengatakan bahwa beliaulah yang pertama kali memberi nama hari Jumat. Meskipun ada juga riwayat yang menyatakan bahwa hari ‘Arubah tidak berganti namanya menjadi Jumat sampai datang islam.

Banyak sunnah dan adab yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pada hari Jumat. Seperti mandi, mengenakan pakaian terbaik, memakai wewangian, bersiwak, dan memperbanyak tilawah Al-Qur’an. Salah satu syariat yang agung pada hari ini adalah shalat Jumat. Jumatan memiliki peran yang sangat penting bagi kaum muslimin karena disanalah mereka saling berkumpul dan saling menasehati. Khutbah pada shalat Jumat juga merupakan sarana untuk berdzikir dan pengingat agar tidak banyak kaum muslimin yang melenceng dari agamanya.

Orang yang mendirikan shalat Jumat pertama dalam Islam

Sebagaimana diriwayatkan oleh Daruquthni dan Ibn ‘Abbas, shalat Jumat atau Jumatan pertama kali disyariatkan di Makkah sebelum hijrah. Namun Rasulullah belum bisa melaksanakannya karena jumlah muslimin yang masih sangat sedikit dan kuatnya tekanan dari kaum kuffar.

Ketika beberapa sahabat melakukan hijrah pertama ke Madinah, Rasulullah mengutus Mush’ab ibn ‘Umair untuk mengajarkan islam kepada penduduk Madinah. Mush’ab juga diminta untuk mengumpulkan orang-orang pada hari Jumat untuk melaksanakan shalat dua rakaat. Dengan begini beberapa ulama siirah menyimpulkan bahwa orang pertama yang mengadakan shalat Jumat adalah Mush’ab ibn ‘Umair.  Dengan jumlah jamaah yang hanya dua belas orang (sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Mas’ud Al-Anshary). Namun riwayat tersebut dinilai lemah.

Namun ada pendapat lain yang berpendapat bahwa Abu Umamah As’ad ibn Zurarah adalah orang yang pertama kali mendirikan shalat Jumat. Dengan dalil hadist yang diriwayatkan dalam kitab Sunan Ibn Majah dari Abdurrahman ibn Ka’b ibn Malik. Ia menceritakan, bahwa setiap kali ia menggandeng Ka’b ayahnya menuju shalat Jumat, sang ayah selalu meminta ampunan untuk As’ad. Lalu Abdurrahman menanyakan kepada ayahnya tentang apa maksud dari kebiasaannya tersebut. Sang ayah menjawab bahwa Abu Umamah As’ad ibn Zurarah-lah yang pertama kali mengumpulkan orang untuk shalat Jumat. Menurut Ibnu Hajar Al-‘Asqalaniy hukum hadist ini adalah hasan.

Pengertian, hukum, dan keutamaan shalat Jumat

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi setiap lelaki muslim yang merdeka, sehat, dan berakal. Dengan dalil Al-Qur’an surat Jumu’ah ayat ke-3. Sedangkan hukumnya bagi perempuan, hamba sahaya, bayi, dan orang yang sedang sakit adalah tidak wajib. Dengan dalil hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Thariq ibn Syihab.

Banyak hadist yang menjelaskan tentang keutamaan shalat Jumat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Barangsiapa berangkat shalat Jumat dalam keadaan sudah mandi wajib lalu mendirikan shalat sebanyak yang ia mampu, dan menyimak khutbah degan khusyu’, maka Allah akan mengampuni dosanya diantara dua Jumat dengan tambahan tiga hari.

Hadist lain yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibn Majah dari Aus ibn Aus Ats-Tsaqafiy. Yaitu bagi orang-orang yang datang lebih awal untuk shalat Jumat dalam keadaan sudah mandi wajib, lalu mendengarkan khutbah. Maka Allah mengganjar setiap langkahnya menuju masjid dengan pahala setahun beserta puasa dan qiyam-nya. Subhanallah.

Semoga kita senantiasa menjadi hamba Allah yang bersyukur, ya. Begitu luas Allah ta’ala bukakan pintu ampunannya untuk kita. Semoga hidayah serta taufiq-Nya selalu menyertai langkah kita. Aamiin.

dimana memperoleh ide usaha tersebut bengkel mobil​

seberapa besarkah potensi usaha budidaya tanaman pangan jika dikaitkan dengan kebutuhan gizi maupun permintaan masyarakat?​

tuliskan kriteria yang di gunakan dalam penyeleksian buku kerja​

Jelaskan persyaratan untuk memeasuki dunia kerja bidang Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

Apalasan nya tujuan atau hasil yang di capai oleh wirausaha

Teknis yang digunakn utk membuat keris dan tombak ialah

sebutkan 5 bahaya fisik di toko sperpart​

Amati lingkungan sekitarmu cari informasi dari buku,koran majalah atau internet untuk temukan contoh wirausahawan di bidang kerajinan yang sukses

berikut merupakan persyaratan menjadi wirausaha yang berhasil, kecualia. memiliki sikap mental yang positif b. memiliki keahlian dibidangnya c. mempun … yai daya pikir yang kreatif d. tidak puas dengan cara-cara yang dilakukan saat ini e. enggan mencoba hal-hal yang baruplisss bantuuu makasii ​

Berikut ini yang merupakan fungsi wirausaha secara mikro adalah..... a.dapat menciptakan sesuatu yang baru b. menciptakan iklim investasi yang bagus c … . memiliki peran sebagai penemu dan perencanaan d. menciptakan kemakmuran, pemerataan, dan kekayaan e. pendongkrak pertumbuhan ekonomi suatu negara

PERMULAAN shalat Jum’at pertama kali adalah ketika muncul perintah dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad, ketika beliau masih berada di kota Mekkah dan sedang dalam persiapan untuk melakukan hijrah atau perjalanan ke kota Madinnah.

Dinukil dari Fiqih Islami wa Adillatuhu, disebutkan bahwa shalat Jum’ah sudah  diwajibkan ketika Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berada di Makkah, sebelum terjadi Hijrah. Seperti yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anh: “Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam diizinkan untuk melaksanakan Shalat Jum’at sebelum melaksanakan Hijrah. Akan tetapi, kaum Muslimin tidak bisa berkumpul di Makkah, maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menulis surat kepada Mush’ab bin Umair yang berada di Madinah: ‘Amma ba’du, perhatikanlah pada hari ketika orang-orang Yahudi mengumumkan untuk membaca kitab Zabur di hari Sabath-nya! Kumpulkanlah wanita-wanita dan anak-anak kalian! Jika siang telah condong separuhnya, di tengah siang hari Jum’at, mendekatlah kepada Allah dengan dua raka’at.”

Pada masa itu masih terjadi sengketa dengan kaum Quraisy (yang belum mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah Rasulullah), maka perintah tersebut tidak bisa dilakukan.

Sebab sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bila salah satu syarat sahnya pelaksanaan shalat Jum’at adalah harus dilakukan dengan berjamaah. Padahal ketika itu sangat sulit untuk mengumpulkan umat Islam secara bersama-sama di satu tempat dan pada waktu yang sama pula dalam keadaan yang tidak aman.

Namun, meski tidak bisa melaksanakan shalat Jum’at, Nabi Muhammad masih sempat mengutus salah seorang sahabatnya yang bernama Mush’ah bin Umair bin Hasyim yang tinggal di kota Madinnah, agar dia mengajarkan Al-Qur’an pada penduduk kota itu. Pada saat inilah sejarah shalat Jum’at dimulai.

Karena selain mengajarkan Al-Qur’an, sahabat setia Nabi tersebut juga meminta ijin pada beliau untuk menyelenggarakan ibadah shalat Jum’at. Dan, Rasul dengan senang hati mengijinkannya. Jadi, Mush’ah bin Umair bin Hasyim adalah orang yang pertama kali melakukan ibadah ini.

Sementara, Nabi Muhammad sendiri baru bisa melakukan shalat Jum’at, ketika dia sudah berada di kota Madinnah. Pada waktu itu, beliau ada di suatu daerah yang bernama Quba’ dan menemui sahabat dekatnya yang lain yang bernama Bani ‘Amr bin ‘Auf. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin pada 12 bulan Rabi’ul Awwal.

Kemudian tiga hari sesudahnya, yaitu hari Kamis, Nabi mendirikan sebuah masjid. Mesjid yang pertama didirikan oleh Nabi adalah Mesjid Quba. Keesokannya, pada hari Jum’at, Nabi Muhammad bertemu lagi dengan sahabatnya itu di kota Madinnah yang akan mengadakan shalat Jum’at di sebuah lembah yang telah dijadikan masjid dan tempatnya tidak begitu jauh dari mereka berdua.

Mengetahui hal tersebut, maka Nabi Muhammad memutuskan untuk ikut melakukan shalat Jum’at sekaligus berkhutbah sebelum pelaksanaan shalat. Inilah khutbah pertama yang dilakukan oleh Rasul, ketika berada di kota Madinnah. Begitulah sekilas sejarah shalat Jum’at menurut catatan dan bukti-bukti yang ada.

Jum’at pertama yang dilakukan Rasul SAW adalah di Wadi Ranuna, sekitar satu kilometer dari Masjid Quba, atau kurang lebih empat kilometer dari Madinah al-Munawwarah. Di sana kini berdiri sebuah masjid yang diberi nama Masjid Jum’at.