Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada

Pengertian Hadits Ditusuk Jarum Dari Besi Itu Lebih Baik

Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya

PENGERTIAN HADITS DITUSUK JARUM DARI BESI ITU LEBIH BAIK

Pertanyaan.
Saya ingin menanyakan tentang derajat dan pengertian hadits berikut yang terjemahannya “sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani? Syukran.

Jawaban.
Teks hadits yang ditanyakan adalah sebagai berikut:

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.

Hadits ini dengan jelas menunjukkan penegasan haramnya seseorang lelaki menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menyentuh lelaki yang bukan mahramnya. Ya, sekedar sentuhan terhadap lawan jenis yang tidak dihalalkan oleh ajaran Islam tidak dibenarkan. Tidak benar bila ada yang memaknai kata ‘menyentuh’ yang terdapat dalam hadits di atas dengan pengertian ‘berhubungan badan dengan wanita yang tidak halal baginya’.

Masuk dalam larangan tersebut yaitu bersalaman antara lelaki dan perempuan, baik itu seorang Pak guru dengan siswinya, atau Ibu guru dengan siswanya, dan seorang lelaki dengan wanita dari kerabatnya yang bukan mahramnya, seperti sepupunya.

Dalam hal menyikapi larangan dan perintah syariat, seorang Muslim dan Muslimah wajib menaati Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Orang yang berkomitmen seperti ini bukanlah orang yang syâdz (abnormal). Justru yang syâdz, sesuai pernyataan Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah dalam fatwanya adalah orang yang melanggar perintah Allâh Azza wa Jalla . (kutipan dari Fatâwâ al-Mar`atil Muslimah hlm.544). Umat Islam wajib mengamalkan segala yang mendatangkan ridha Allâh Azza wa Jalla dan sejalan dengan petunjuk Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salllam. Wabillâhit taufîq

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Baca Juga Al Hilah, Melakukan Rekayasa Terhadap Hukum Allah

Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya

🔍 Hukum Poligami Dalam Islam Dan Dalilnya, Janji Adalah Hutang Hadits, Tujuh Lapis Langit, Adab Hubungan Suami Istri, Gambar Ashabul Kahfi

Ditusuk jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal

34 sec read

Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada

Rasulallah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

“Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.


Azis Hapidin Follow Seorang Software Developer dengan expertise sebagai Backend Developer, sering membuat REST API dan juga Web-Based Application (Full-Stack). Kadang ngoprek server juga ketika diperlukan.

  • Islam

« Response Time vs Development Time, pilih mana?

Amalan yang Pahalanya Tidak Akan Pernah Terputus »

Nasihat Untukmu Yang Sedang Kasmaran

  • 16 Oktober 2017
  • Tazkiyatun Nufus
  • 0 Comments

Teruntuk yg sedang dimabuk kasmaran, dengan pasangan yg bukan halalan..

Mana mungkin pribadi sholih berani ketemuan apalagi pacaran..

Di dunia bermanis-manisan, di akhirat barulah saling bermusuhan, habis tertipu di hiasi setan..

Niat baik harus lah dgn cara yg baik nan elegan, tidak dgn persangkaan dan syahwat an, kecuali memang murahan..

Mana mungkin mencari mutiara didalam selokan, melainkan dilautan luas nan dalam kawan..

Mana mungkin cari jodoh sholih dengan pacaran, karena pribadi sholih pantang memberi sisa buat jodoh pemberian tuhan..

Mendatangi ortu dan ta’arufan dgn akhwat pilihan, bila cocok lanjut ke pernikahan, itu lah lelaki sholih nan jantan..

Cukuplah firman Allah sebagai peringatan..

(وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا)

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. al isra :32)

Dan hadits Nabi -صلى الله عليه وسلم- yg menggetarkan..

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (HR ath-Thabarani).

Syaithan menggiring secara perlahan, menipu dengan menghiaskan, hingga terjerumus barulah tiba penyesalan, karna tak mengindahkan nasihat yg diberikan..

Ustadz Abu Syaima Muhammad Iqbal -حفظه الله-

Please Share This

  • Tweet
  • Share
  • Plus one
  • Pin It

Tinggalkan Balasan Cancel comment reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nama *

Email *

Situs Web

Komentar

Jabat Tangan dengan Wanita Tua, Apa Hukumnya?

Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada

REPUBLIKA

Saling jabat tangan (ilustrasi)

Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan jabat tangan antara laki-laki dan wanita ternyata mendapat perhatian cukup serius dari para ulama, khususnya yang salaf dan khalaf.

Terjadi silang pendapat utamanya tentang kebolehan menjabat tangan wanita atau lelaki bukan muhrim yang sudah uzur. Lalu, bagaimanakah hukum jabat tangan dengan lawan jenis yang sudah tua?

Hukum asal dari bersalaman dengan lawan jenis yang bukan muhrim adalah haram. Hal ini berdalil dari hadis Nabi SAW, "Sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya." (HR Thabrani dan Baihaqi).

Istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, juga menegaskan, "Demi Allah, segala hal yang Rasulullah SAW tetapkan bagi wanita maka hal itu adalah perintah dari Allah SWT. Dan, tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan wanita. Dan, perlu diketahui bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram akan menimbulkan kerusakan yang sangat banyak."

Menurut ulama kontemporer, Syekh Yusuf Qadhawi, masalah jabat tangan merupakan persoalan serius yang harus dipahami para ulama yang mengeluarkan fatwa. Tidak hanya dari segi nasnya saja, tapi qarinah (latar belakang) yang melandasi fatwa tersebut juga menimbang aspek maslahat dan mudaratnya. Syekh Yusuf Qaradhawi memberikan pendapatnya berdasarkan para fikih aulawiyat (prioritas).

Dalam fikih aulawiyat, ada dua toleransi yang diberikan dalam persoalan ini. Pertama, pengharaman hukum berjabat tangan dengan wanita apabila disertai dengan syahwat dan taladzdzudz (menikmati hal tersebut) dari salah satu pihak, baik pihak laki-laki maupun wanita.

Berdasarkan penelaahannya, Syekh Yusuf Qardhawi membolehkan berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki. Demikian pula, dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki. Alasannya, berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.

Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar RA bahwa dia pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua dan Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk merawatnya. Maka, wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.

Syekh Yusuf Qaradhawi juga menegaskan dasar pendapatnya ditunjukkan Alquran dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti dari haid serta mengandung dan tiada gairah terhadap laki-laki. Mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain.

Allah SWT berfirman, "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS an-Nur [24]: 60).

Selain itu, dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita mukminat dalam hal menampakkan perhiasannya.

Pendapat berbeda ditunjukkan oleh Mufti Arab Saudi Syekh Abdullah bin Abul bin Baz. Menurut Syekh bin Baz, seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua.

Larangan ini juga mencakup lelaki, baik yang usia muda maupun yang sudah tua. Bagi Syekh bin Baz, tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya.

Syekh bin Baz mengembalikan larangan salaman dengan wanita tua dengan keumuman larangan berjabat tangan dengan lawan jenis nonmuhrim. Hal ini didasarkan pada hadis dari Aisyah RA, "Demi Allah, tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat kaum wanita, kecuali dengan ucapan."

Ia menegaskan, tidak ada perbedaan hukum apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup. Pasalnya, keumuman pada dalil-dalil yang melarang dan menutup pintu-pintu menjerumuskan kepada fitnah. Allahua'lam.


Disarikan dari Dialog Jumat Republika

  • fatwa
  • jabat tangan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Subscribe to Notifications

Sungguh, ditusuknya kepala seseorang dengan paku dari besi masih lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani) Hadits tersebut merupakan larangan.... A. Menyentuh wanita yang bukan mahramB Bercampur baur laki-laki dan perempuanC. Menundukkan pandanganD. Berdua-duaan dengan wanitaBantu ya.. Butuh sekarangg. jangan lama lama yaa