Sebutkan yang menyebabkan adanya rasa kesadaran dan ketaatan akan aturan hukum

tolong dong besok senin di kumpulin​

20. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, Pancasila beberapa kali mengalami gangguan, salah satunya adalah adanya gerakan separatisme. Tujuan uta … ma dari gerakan ini adalah.....a.mengadakan kudetab.melepasakan diri dari Indonesiac.menggantikan Pancasila dengan paham lainnyad.menggulingkan penguasa saat itumnta tolong ya kakaka, dikumpull cepatttt​

5. Tuliskan contoh pengamalan sila kelima Pancasila di sekolah! (PPKn - KD 3.1) Jawab:

bagaimana pendapatmu tetntang kominfo​

pliss bantuin jangan ngasal pake rumus gk bisa ngak usah jawab buang buang koin makasih banget buat yang udah jawab semoga di lancarkan rezeki nya​

seandainya orang tuamu memaksa kamu untuk berhenti sekolah dan di Carikan pekerjaan untuk mu, bagaimana sikap mu?​

Sebutkan 12 anggota BPUPKI Sidang pertama pada 29 mei-1 juni 1945 (bukan panitia 9)

Sebutkan 12 anggota BPUPKI Sidang pertama pada 29 mei-1 juni 1945

tentukan sikapmu jika ada tetanggamu yang suka menceritakan aib keluargamu kepada tetangga lain?​

bagaimana latar belakang pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa?tolong bantu ya​

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

Sebutkan yang menyebabkan adanya rasa kesadaran dan ketaatan akan aturan hukum

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Kesadaran hukum  merupakan kesadaran yang ada dalam setiap individu manusia berkaitan dengan hukum atau apapun yang seharusnya hukum itu berlaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kesadaran hukum adalah pengetahuan tentang perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum sehingga orang akan cenderung untuk lebih mematuhi aturan dalamn hukum tersebut sehingga akan terhindar dari bentuk penyimpangan sosial. Lebih lanjut kesadaran hukum ini sangat dibutuhkan oleh negara untuk mencapai negara yang adil dan makmur. Sehingga tujuan negara dengan menerapkan hukum itu sendiri dapat tercapai.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Namun demikian, tidak sedikit negara yang secara kemajuan sangat tertinggal justru disebabkan karena kesadaran hukum yang dimiliki oleh penduduk sangat rendah dan berbagai faktor perubahan sosial . Sehingga negara tidak dapat menempuh tujuannya karena terlalu sibuk untuk menertibkan pelanggaran-pelanggara hukum yang dilakukan oleh warganya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum. Artikel berikut akan membahas tentang 5 faktor kesadaran hukum yang wajib diketahui. Dengan mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum ini, diharapkan pembaca dapat meningkatkan kesadaran hukum. Karena itu, kesadaran hukum itu sangat penting dibutuhkan oleh suatu negara. Berikut ulasannya faktor yang mempengrauhi kesadaran hukum.

  1. Pengetahuan Tentang Kesadaran Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Bisa jadi karena kurang memiliki pengetahuan tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri. Jika menemui hal ini, maka dapat dipastikan negara harus menempuh jalur untuk menyebarkan luaskan segara perturan di dalam hukum agar masyarakat dapat mengetahui peraturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam hukum negara. Selain itu masih adanya macam-macam bencana alam di Indonesia.

  1. Pengakuan Terhadap Ketentuan Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah pengakuan terhadap ketentuan hukum. Masyarakat yang mengetahui ketentuan dalam hukum dan kegunaannya dalam norma hukum. Artinya, ada beberapa masyarakat yang memahami terhadap peraturan yang ada di dalam hukum. Namun, hal ini belum cukup untuk membuat masyarakat mengakui ketentuan tersebut. Adakalanya memang masyarakat yang lebih mengetahui peraturan dalam hukum lebih berpotensi untuk mematuhi hukum. Dan juga biasanya mereka lebih sadar terhadap hukum yang berlaku. Untuk hukum kelautan juga harus memperhatikan  batas wilayah laut Indonesia.

  1. Penghargaan Terhadap Ketentuan Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah penghargaan terhadap ketentuan hukum. Pengertian ini mengandung bahwa sejauh manakah suatu tindakan maupun perbuatan dari masyarakat yang dilarang oleh hukum. Selain itu, juga dengan reaksi masyarakat yang berdasarkan pada sistem nilai yang berlaku di masyarakat tersebut. Bisa jadi sangat dimungkinkan masyarakat dapat menentang dan juga dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlak. Hal itu sesuai dengan kepentingan masyarakat yang sudah terjamin pemenuhannya. Hal itu dilakukan untuk perkembangan wilayah Indonesia.

  1. Penataan Terhadap Ketentuan Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah penataan terhadap ketentuan hukum. Prinsip utama dari tugas hukum itu sendiri adalah untuk mengatur segala kepentingan warga masyarakat. Pada dasarnya kepentingan itu terlahir dari berdasarkan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri. Biasanya hal itu akan merujuk pada anggapan tentang apa yang mereka lakukan yakni baik atau buruknya kepentingan itu sendiri.

  1. Ketaatan Masyarakat Terhadap Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum. Meskipun dengan keberadaan keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia.

 

Penulis : Gilang

Editor     : Tahang

Publish : Tahang