KONTAN.CO.ID - Ada beberapa jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Show Melansir Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Ada arti lain dari badan usaha, yaitu sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomi yang memiliki tujuan mencari keuntungan. Ada tiga jenis badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kepemilikan modalnya yaitu BUMS, BUMN, dan BUMD. Masing-masing badan usaha tersebut memiliki ciri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)Peran dari BUMS berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional dari kekuatan finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas. Mengutip dari Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, berdasarkan kepemilikan BUMS dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan. Badan Usaha Swasta Perseorangan
Baca Juga: 10 PTS terbaik Indonesia versi Webometrics 2021, Telkom University juara! Badan Usaha Swasta Perkesekutuan
BUMS dibedakan menjadi empat diantaranya adalah: 1. Badan Usaha Swasta Perseorangan Ciri-ciri dari badan usaha perseorangan diantaranya adalah:
Contohnya: Usaha Kecil Menengah atau UKM seperti toko kelontong dan salon kecantikan. 2. Badan Usaha Persekutuan Berikut ini beberapa bentuk daru badan usaha persekutuan, diantaranya:
Baca Juga: No 1 bukan ITB atau UGM, ini 10 PTN terbaik Indonesia versi Webometrics 2021 3. PerseroanTerbatas (PT) Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha tersebut. Ciri Perusahaan Perseroan Terbatas diantaranya:
4. Koperasi Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan fungsinya koperasi dibedakan menjadi empat yaitu:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Badan Usaha Milik Negara adalah jenis badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan. Baca Juga: Bikin bangga, ini 5 fakta menarik tentang bahasa Indonesia yang jarang diketahui Menurut Undang Undang No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya: 1. Perusahaan Jawatan (Perjan) Perjan yaitu bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Saat sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut serta kerugian yang ditimbulkan cukup banyak. Contoh Perjan misalnya adalah PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia). 2. Badan Usaha Umum (Perum) Perum merupakan bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Baca Juga: Lowongan kerja Bank BCA 2021 untuk fresh graduate, ada banyak posisi ditawarkan 3. Perseroan (Persero) Bagian BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia Tbk. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Badan Usaha daerah adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Fungsi:
Peran:
Selanjutnya: Cari tahu, ini pengertian, fungsi, dan jenis-jenis badan usahaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News tirto.id - Di Indonesia sendiri terdapat beragam jenis badan usaha swasta (BUMS). Semua badan usaha ini memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Yang mana, seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, serta dikelola secara perseorangan maupun kelompok. Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam pembangunan perekonomian Nasional dari kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta. Tujuan dari badan usaha swasta dalam menjalankan kegiatannya adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Kemudian, laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)Menurut modul Pembelajaran Ekonomi SMA Kelas X (2020), terdapat bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan hukum, di antaranya yaitu bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi. 1. Badan usaha perseorangan. Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan modalnya oleh satu orang, sekaligus memimpin serta bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan/laba. Kelebihan badan usaha perseorangan:
2. Badan Usaha Firma Firma merupakan sebuah perkumpulan dua orang atau lebih yang mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dengan saling tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab tersebut tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma. Kelebihan Firma:
Kekurangan firma:
3. Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap(CV) merupakan persekutuan/pengelompokkan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan. Persekutuan komanditer terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
4. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan untuk memperoleh modal dengan mengeluarkan saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham yang bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (Persetujuan dari menteri kehakiman), kemudian diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum. Kelebihan Perseroan Terbatas:
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)Adapun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki tiga ciri, yaitu berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya. 1. Berdasarkan Kepemilikannya a. Ciri-ciri badan usaha swasta perseorangan:
2. Berdasarkan Fungsinya
3. Berdasarkan Permodalannya
Baca juga: Baca juga artikel terkait CIRI-CIRI BUMS atau tulisan menarik lainnya Olivia Rianjani Penulis: Olivia Rianjani Editor: Maria Ulfa Kontributor: Olivia Rianjani |