Sebutkan tiga jenis badan usaha swasta yang dikelola secara berkelompok

KONTAN.CO.ID -  Ada beberapa jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melansir Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. 

Ada arti lain dari badan usaha, yaitu sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomi yang memiliki tujuan mencari keuntungan. 

Ada tiga jenis badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kepemilikan modalnya yaitu BUMS, BUMN, dan BUMD. Masing-masing badan usaha tersebut memiliki ciri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Peran dari BUMS berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional dari kekuatan finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas.

Mengutip dari Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, berdasarkan kepemilikan BUMS dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan.

Badan Usaha Swasta Perseorangan

  • Kepemilikan: Perseorangan.
  • Kekuasaan tertinggi: Pemilik. 
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: Tergantung pada kebijakan perseorangan. 
  • Resiko rugi dan laba: Untung rugi ditanggung pemilik secara perseorangan.

Baca Juga: 10 PTS terbaik Indonesia versi Webometrics 2021, Telkom University juara!

Badan Usaha Swasta Perkesekutuan

  • Kepemilikan: Persekutuan ua orang atau lebih.
  • Kekuasaan tertinggi: Ditetapkan pada perjanjian persekutuan.  
  • Kemajuan atau kemunduran usaha: Tergantung pada pengurusan sekutu. 
  • Resiko rugi dan laba: Dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama dan bila ada kerugian ditanggung bersama dalam persekutuan.

BUMS dibedakan menjadi empat diantaranya adalah:

1. Badan Usaha Swasta Perseorangan

Ciri-ciri dari badan usaha perseorangan diantaranya adalah: 

  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
  • Modal berasal dari pribadi pemilik 
  • Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan itu sendiri

Contohnya: Usaha Kecil Menengah atau UKM seperti toko kelontong dan salon kecantikan.

2. Badan Usaha Persekutuan

Berikut ini beberapa bentuk daru badan usaha persekutuan, diantaranya:

  • Firma: Didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Setiap penerapan kebijakan dalam firma harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, jika firma bangkrut maka pemiliknya juga ikut bangkrut.
  • Persekutuan Komanditer (CV): Didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV terdapat pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.

Baca Juga: No 1 bukan ITB atau UGM, ini 10 PTN terbaik Indonesia versi Webometrics 2021

3. PerseroanTerbatas (PT) 

Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha tersebut.

Ciri Perusahaan Perseroan Terbatas diantaranya:

  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Pemimpin tidak harus memiliki bagian saham. 
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden

4. Koperasi

Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan fungsinya koperasi dibedakan menjadi empat yaitu:

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi.
  • Koperasi penjualan/pemasaran.
  • Koperasi produksi.
  • Koperasi Jasa.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah jenis badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Baca Juga: Bikin bangga, ini 5 fakta menarik tentang bahasa Indonesia yang jarang diketahui

Menurut Undang Undang No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya:

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan yaitu bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

Saat sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut serta kerugian yang ditimbulkan cukup banyak. 

Contoh Perjan misalnya adalah PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

2. Badan Usaha Umum (Perum)

Perum merupakan bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. 

Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Baca Juga: Lowongan kerja Bank BCA 2021 untuk fresh graduate, ada banyak posisi ditawarkan

3. Perseroan (Persero)

Bagian BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia Tbk.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha daerah adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Fungsi:

  • Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  • Penyusun kebijakan teknis administrasi di bidang: Investasi, promosi, kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.

Peran:

  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha. 
  • memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
  • menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.

Selanjutnya: Cari tahu, ini pengertian, fungsi, dan jenis-jenis badan usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


tirto.id - Di Indonesia sendiri terdapat beragam jenis badan usaha swasta (BUMS). Semua badan usaha ini memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Yang mana, seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, serta dikelola secara perseorangan maupun kelompok.

Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam pembangunan perekonomian Nasional dari kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta.

Tujuan dari badan usaha swasta dalam menjalankan kegiatannya adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial.

Kemudian, laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Menurut modul Pembelajaran Ekonomi SMA Kelas X (2020), terdapat bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan hukum, di antaranya yaitu bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

1. Badan usaha perseorangan.

Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan modalnya oleh satu orang, sekaligus memimpin serta bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan/laba.

Kelebihan badan usaha perseorangan:

  • Organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
  • Kebebasan bergerak (freedom of action)
  • Keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
  • Pajaknya rendah (low tales)
  • Rahasia perusahaan terjamin (secrecy), karena pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting
  • Biaya organisasinya rendah (low organization cost)
  • Dapat mengambil keputusan dengan cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain,
  • Keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan badan usaha perseorangan:

  • Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas (unlimited liability)
  • Besarnya modal terbatas (limitation on capital)
  • Kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity)
  • Kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak tanggap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran
  • Kerugian ditanggung sendiri

2. Badan Usaha Firma

Firma merupakan sebuah perkumpulan dua orang atau lebih yang mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dengan saling tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.

Tanggung jawab tersebut tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.

Kelebihan Firma:

  • kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
  • Pengelolaan perusahaan dapat dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing
  • Setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga tidak terlalu memberatkan
  • Keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
  • Kemampuan mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).

Kekurangan firma:

  • Kemungkinan timbulnya perselisihan paham antara para pemilik atau pendiri
  • Bila keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, akibatnya akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain
  • Perusahaan dapat dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Oleh karena itu, hal yang penting dalam firma yaitu keadilan pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.

3. Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap(CV) merupakan persekutuan/pengelompokkan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan. Persekutuan komanditer terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu aktif atau komplementer adalah sekutu yang berhak memimpin perusahaan.
  • Sekutu pasif komanditer (sleeping partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.

4. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan untuk memperoleh modal dengan mengeluarkan saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham yang bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (Persetujuan dari menteri kehakiman), kemudian diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

Kelebihan Perseroan Terbatas:

  • Tanggung jawab persero terbatas
  • Kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi
  • Kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin
  • Lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit
  • Efisiensi di bidang kepemimpinan
  • Dapat memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
Kekurangan Perseroan Terbatas:

  • Perhatian persero terhadap PT kurang
  • Biaya PT lebih besar diantaranya karena untuk biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan
  • Memimpin PT lebih sulit

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Adapun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki tiga ciri, yaitu berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.

1. Berdasarkan Kepemilikannya

a. Ciri-ciri badan usaha swasta perseorangan:

  • Pemilik badan usaha adalah perseorangan
  • Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya
  • Jalannya badan usaha tergantung kebijakan perseorangan
  • Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik perseorangan
b. Ciri-ciri badan usaha swasta persekutuan:

  • Pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih
  • Wewenang pengelolaan badan usaha berdasarkan perjanjian dalam persekutuan
  • Maju mundurnya kegiatan tergantung sekutu kelompok yang mengurusnya
  • Seluruh kegiatan diarahkan mencapai keuntungan bersama

2. Berdasarkan Fungsinya

  • Dapat memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
  • Sebagai lembaga ekonomi, dapat memberikan pelayanan dengan menciptakan barang dan jasa untuk masyarakat
  • Sebagai salah satu dinamisator dalam perekonomian masyarakat
  • Sebagai pengelola sumber daya, yakni sumber daya alam dan sumber daya manusia
  • Sebagai partner kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

3. Berdasarkan Permodalannya

  • Seluruh modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
  • Pinjaman diperoleh dari bank atau lembaga keuangan
  • Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek
  • Laba atau keuntungan sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian yaitu laba yang ditahan
  • Cadangan dalam pengembangan usaha
  • Dapat menerbitkan obligasi terhadap pinjaman jangka panjang

Baca juga:

Baca juga artikel terkait CIRI-CIRI BUMS atau tulisan menarik lainnya Olivia Rianjani
(tirto.id - olr/ulf)

Penulis: Olivia Rianjani Editor: Maria Ulfa Kontributor: Olivia Rianjani