Mohammad Hatta, pencetus demokrasi ekonomi Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut. a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. e. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat. f. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak. g. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. h. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. i. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut. 1. Sistem "Free Fight Liberalism", yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain. 2. Sistem "Etatisme", negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara. 3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sebagai negara yang berasaskan Pancasila, Indonesia pun menganut sistem ekonomi demokrasi. Sistem ini digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan asas gotong royong. Meskipun sistem ekonomi nasional terlihat cukup merakyat, namun sistem ini memiliki beberapa ciri positif maupun negatif. Lantas, apa saja ciri positif dan ciri negatif dari sistem ekonomi nasional? Berikut paparannya!
Sebelum membahas tentang ciri-ciri positif dan negatif dari sistem ekonomi nasional, ada baiknya agar kita memahami definisi tentang sistem ekonomi demokrasi yang dianut Indonesia. Sistem ekonomi demokrasi memiliki definisi sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 -- yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan -- dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Artinya sistem ekonomi demokrasi tetap menjunjung tinggi kebebasan rakyat, namun tetap dipimpin dan diawasi oleh pemerintah. Ciri-ciri positif sistem ekonomi nasional (demokrasi ekonomi) Adapun ciri-ciri positif dari sistem ekonomi nasional (berdasarkan undang-undang), meliputi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula. 5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki, serta memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 6. Hak milik perorangan diakui negara, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. 7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan masyarakat. 8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ciri-ciri negatif sistem ekonomi nasional Adapun ciri-ciri negatif dari sistem ekonomi nasional yang harus dihindari, antara lain: 1. Sistem free fight liberalism (persaingan pasar bebas), yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional. 2. Sistem etatisme (sosialis), di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara. 3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Baca juga: Cara bermain saham di bursa Itulah dia penjelasan singkat mengenai ciri-ciri positif dan negatif dari sistem ekonomi nasional. Berdasarkan penjelasan di atas, mari kita hindari hal-hal negatif dari sistem ekonomi nasional yang tentunya dapat merusak fondasi ekonomi di negeri kita tercinta ini. Semoga bermanfaat! |