Sebutkan syarat-syarat bagi imam dan makmum dalam salat berjamaah

SuaraJabar.id - Sebutkan Syarat Menjadi Imam apa saja? Begini penjelasan mengenai syarat menjadi seorang Imam dalam sholat berjamaah.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Imam saat melaksanakan sholat. Karena itu, tak sembarangan orang boleh menjadi Imam, namun harus memenuhi syarat tertentu agar sholat berjamaah dapat berjalan dengan baik dan sempurna ibadahnya.

Sholat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Sholat juga dapat dikerjakan secara sendiri atau berjamaah. Ketika melaksanakan shalat berjamaah, diwajibkan ada seorang Imam yang memimpin.

Sebutkan syarat-syarat bagi imam dan makmum dalam salat berjamaah
Ilustrasi sholat, salat, shalat, tahiyat (envato)

Seperti diketahui, shalat merupakan ibadah pertama yang diwajibkan Allah SWT. Perintah shalat diterima Rasulullah SAW tanpa melalui perantara dalam peristiwa Isra’ Mikraj. Shalat merupakan tiang agama dalam rukun Islam yang kedua setelah syahadat.

Baca Juga: Doa Sholat Hajat dan Bacaan Lengkap Agar Terkabul

Lalu bagaimana syarat menjadi Imam? Syarat-syarat menjadi imam yang memimpin jalannya shalat berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Beragam Islam

Syarat pertama dan wajib dipenuhi sebagai Imam yaitu harus beragama Islam. Imam Syafi’I dalam kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan,”Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang Imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang shalatnya.”

2. Berakal Sehat

Syarat kedua, seorang Imam diwajibkan memiliki akal yang sehat. Karena tidak akan sah shalat yang dipimpin oleh orang linglung, mabuk maupun gila.

Baca Juga: Suasana Haru Iringi Pemakaman Walikota Bandung Oded M Danial

3. Baligh

Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah dewasa. Seorang muslim yang sudah baligh berarti bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjalankan perintah Allah. Sehingga, seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi Imam shalat. Mayoritas ulama mengatakan hal ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat sunah.

4. Laki-Laki

Yang dianjurkan sebagai Imam ketika shalat berjamaah adalah seorang laki-laki. Namun untuk shalat berjamaah yang semua jamaahnya adalah wanita, maka imamnya boleh perempuan.

5. Suci dari Hadats Kecil dan Besar.

Mayoritas ulama sepakat, tidak sah shalatnya Imam yang berhadas atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadas hingga shalatnya selesai, maka shalatnya tidak batal.

6. Paham Bacaan Dan Rukun Shalat

Memilih seorang Imam, lebih diutamakan seseorang yang paham bacaan Al-Qur’an dan memiliki hafalan surat-surat Al Quran yang mumpuni. Selain paham bacaan shalat, Imam juga harus paham rukun shalat.

7. Tidak Sedang Menjadi Makmum

Orang yang menjadi makmum dari Imam lainnya tidak dapat menjadi Imam shalat berjamaah. Seorang Imam memiliki kewajiban untuk mandiri yang artinya tidak sedang mengikuti Imam Shalat yang lain.

Begitulah jawaban syarat menjadi Imam dalam shalat berjamaah. Karena Imam merupakan seorang pemimpin jalannya shalat bersama-sama atau berjamaah. Maka harus memenuhi syarat seperti diatas tadi, agar shalat jamaah dapat berjalan baik.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda yang masih mencari jawaban tentang syarat menjadi Imam dalam shalat berjamaah.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Jakarta -

Syarat menjadi imam sholat berjamaah perlu dipenuhi sebab seorang imam harus mampu memimpin para makmumnya. Rasulullah SAW pernah menjelaskan syaratnya dalam beberapa hadits.

Berikut salah satunya,

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَ فِي رِوَايَةٍ: سِنًّا، وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. [رواه مسلم]

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR. Muslim).

Arti imam secara istilah adalah orang yang memimpin dalam sholat berjamaah. Imam dalam sholat dimaknai sebagai orang yang sholatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat. Sebagaimana dikutip dari Ibnu Abdin dalam kitab Hasyiyah.

Dirangkum dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut syarat seorang imam sholat

8 syarat menjadi imam sholat berjamaah

1. Beragama Islam

Imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat sah dalam sholat berjamaah. Hal ini diamini oleh seluruh ulama dan kaum muslimin. Bagi non muslim yang melaksanakan sholat dan mengaku menjadi seorang muslim, maka sholatnya tidak sah dan harus diulang kembali.

2. Baligh

Tidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz. Hal ini disepakati oleh imam bersar tiga mazhab. Adapun jika anak kecil yang mumayyiz menjadi imam bagi anak-anak seumurannya, maka sholatnya dianggap sah.

3. Berjenis kelamin laki-laki

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah hukum sholat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki. Namun, sah bagi seorang wanita bila dipimpin oleh wanita lainnya atau juga seorang khunsa.

Hukum tersebut disepakati oleh tiga mazhab selain mazhab Maliki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa menjadi imam, siapapun itu makmumnya.

4. Berakal sehat

Hukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila.

"Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga." tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Adapun jika ada orang gila yang terkadang waras dan terkadang tidak, maka sah sholat berjamaah jika dipimpin olehnya saat dalam keadaan waras.

Daftar syarat menjadi imam sholat berikutnya bisa klik di sini ya

Simak Video "Melihat dari Langit Ramainya Warga Salat Idul Fitri di JIS"



(rah/row)


Page 2

Jakarta -

Syarat menjadi imam sholat berjamaah perlu dipenuhi sebab seorang imam harus mampu memimpin para makmumnya. Rasulullah SAW pernah menjelaskan syaratnya dalam beberapa hadits.

Berikut salah satunya,

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَ فِي رِوَايَةٍ: سِنًّا، وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. [رواه مسلم]

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR. Muslim).

Arti imam secara istilah adalah orang yang memimpin dalam sholat berjamaah. Imam dalam sholat dimaknai sebagai orang yang sholatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat. Sebagaimana dikutip dari Ibnu Abdin dalam kitab Hasyiyah.

Dirangkum dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut syarat seorang imam sholat

8 syarat menjadi imam sholat berjamaah

1. Beragama Islam

Imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat sah dalam sholat berjamaah. Hal ini diamini oleh seluruh ulama dan kaum muslimin. Bagi non muslim yang melaksanakan sholat dan mengaku menjadi seorang muslim, maka sholatnya tidak sah dan harus diulang kembali.

2. Baligh

Tidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz. Hal ini disepakati oleh imam bersar tiga mazhab. Adapun jika anak kecil yang mumayyiz menjadi imam bagi anak-anak seumurannya, maka sholatnya dianggap sah.

3. Berjenis kelamin laki-laki

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah hukum sholat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki. Namun, sah bagi seorang wanita bila dipimpin oleh wanita lainnya atau juga seorang khunsa.

Hukum tersebut disepakati oleh tiga mazhab selain mazhab Maliki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa menjadi imam, siapapun itu makmumnya.

4. Berakal sehat

Hukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila.

"Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga." tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Adapun jika ada orang gila yang terkadang waras dan terkadang tidak, maka sah sholat berjamaah jika dipimpin olehnya saat dalam keadaan waras.

Daftar syarat menjadi imam sholat berikutnya bisa klik di sini ya

Simak Video "Melihat dari Langit Ramainya Warga Salat Idul Fitri di JIS"


[Gambas:Video 20detik]