Show Jakarta - Setiap apapun yang berada di ruang lingkup pemerintahan pasti selalu ada yang namanya sistem ataupun prosedur untuk dapat dilakukannya suatu kegiatan. Nah begitu juga dengan pelaksanaan pajak, di Indonesia sendiri mempunyai suatu sistem pemungutan pajak yang dapat menjadi acuan berjalanya mekanisme perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah suatu mekanisme. Sistem pemungutan pajak ini sendiri merupakan suatu sistem yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ke Negara. Setidaknya terdapat 3 jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu di antaranya : Self Assessment SystemSistem perpajakan ini yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dalam artian lain bahwa Wajib Pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak kepada kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi online yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berperan untuk mengawasi wajib pajak . Untuk contohnya adalah dalam PPN dan PPh. Self assessment system sudah mulai masuk ke Indonesia setelah era reformasi perpajakan pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini, namun sistem perpajakan tersebut memiliki konsekuensi karena wajib pajak berhak menghitung jumlah pajak yang perlu dibayar, biasanya wajib pajak berusaha membayar pajak sesedikit mungkin. Official Assessment SystemSistem pemungutan pajak ini yang memungkinkan pihak berwenang untuk dengan bebas menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini biasanya wajib pajak bersifat pasif dan hutang pajak hanya dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajaknya. Sistem pemungutan pajak ini biasanya dapat diterapkan pada penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dalam proses transaksi pembayaran PBB, KPP biasanya berperan sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak yang memuat sejumlah PBB terutang disetiap tahunnya, sehingga tidak perlu lagi untuk menghitung pajak yang terutangnya, namun cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP yang terdaftar sebagai subjek pajak. Withholding Assessment SystemSistem pemungutan pajak ini memberikan pengertian bahwa besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Contoh dari sistem ini adalah pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi, sehingga pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya. Nah untuk itu kita perlu mengetahui jenis-jenis pajak apa saja yang termasuk dalam sistem pemungutan pajak ini, untuk penggunaan sistem ini di Indonesia jenis-jenis pajak yang dipakai adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar lunas dengan menggunakan withholding assessment system pada umumnya berupa bukti potong atau bukti pungut. Namun dalam beberapa kasus juga menggunakan sertifikat pajak (SSP) yang kemudian sertifikat pemotongan tersebut kemudian akan dilampirkan pada PPh / SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan.
Lihat Foto KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Dalam pemungutannya, terdapat beberapa sistem pemungutan pajak di Indonesia. Mengutip laman pajak.go.id, sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak sendiri yang dapat menjadi acuan untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Sistem pemungutan pajak apa yang digunakan di Indonesia saat ini? Sistem pemungutan pajak di IndonesiaMenurut buku Perpajakan, Suatu Pengantar oleh Lazarus Ramandey, setidaknya terdapat tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu: Baca juga: Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya? Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak pada sistem ini bersifat pasif karena hanya menunggu penyampaian utang pajak yang diteapkan oleh institusi pemungut pajak. Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah:
Contohnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) di mana pemerintah menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi rincian besaran PBB terutang setiap tahunnya. Baca juga: Bagaimana Cara Bayar PBB Online di Shopee dan Bukalapak? 2. Self Assessment SystemSistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajaknya kepada pemerintah.
Lihat Foto
Pajak adalah salah satu sumber dana yang vital bagi pembangunan negara. Jika sebelumnya Anda sudah membaca tentang berbagai pengelompokan dan jenis pajak di Indonesia melalui artikel ini. Maka kali Anda akan mengetahui tentang sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Sistem pemungutan pajak sendiri merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. Sistem pemungutan pajak berbeda – beda untuk setiap negara. Sedangkan untuk di Indonesia sendiri memakai 3 sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam keseharian. Macam-macam Sistem Pemungutan Pajak di IndonesiaUntuk pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem yang biasa digunakan oleh negara kepada wajib pajak. Berikut adalah tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia beserta dengan penjelasan yang lebih rinci : Baca Juga : Kebijakan Moneter – Arti, Tujuan, Jenis dan Instrumennya Self Assessment SystemSelf Assessment System adalah sistem penentuan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Bisa dikatakan, wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat. Misalnya adalah jjenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Sistem pemungutan pajak ini memiliki kekuarangan, yaitu karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaan Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:
Official Assessment SystemOfficial Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan nilai pajak terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan. Sistem pengmabilan pajak ini biasanya diterapkan dalam pelunasan pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dalam pembayaran PBB, kantor pajak merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya. Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar. Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:
Withholding SystemPada siistem pemungutan pajak withholding system, besarnya pajak biasanya dihitung oleh pihak ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayarkan pajak tersebut. Jenis pajak yang biasanya menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini. Untuk beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan. Sulit menghitung pajak untuk perusahaan Anda? Tidak perlu khawatir, Anda bisa menggunakan software pencatatan keuangan yang sudah mendukung fitur penghitungan pajak di Indonesia dan e-filing untuk pajak badan usaha. Sudah saatnya Anda menjalani bisnis dengan mudah dan juga terencana. Anda bisa menggunakan Accurate online sebagai software akuntansi pada bisnis Anda. Accurate adalah aplikasi akunatansi yang sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia atau SAK. Tidak hanya itu, Accurate juga sudah banyak dipercaya oleh perusahaan besar untuk pencatatan keuangan mereka, jadi tunggu apalagi? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online untuk masalah perpajakan bisnis secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini : Sebagian materi artikel diambil dari pajak online Anda juga bisa membaca artikel menarik lainnya dibawah ini : |