Sebutkan contoh fasilitas umum yang disediakan pemerintah di daerahmu brainly

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik.

Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam perundang-undangan. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan Pembina dan penanggung jawab. Pembina tersebut terdiri atas pimpinan lembaga Negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga komisi Negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya; gubernur pada tingkat provinsi; bupati pada tingkat kabupaten; dan walikota pada tingkat kota. Para Pembina tersebut mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab. Sedangkan penanggung jawab adalah pimpinan kesekretariatan lembaga atau pejabat yang ditunjuk Pembina. Penanggung jawab mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja; melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan melaporkan kepada Pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.

Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelayanan konsultasi. Apabila terdapat ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggaran. Dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayan terpadu. Selain itu, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerja sama antar penyelenggara meliputi kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan. Dalam hal penyelenggara yang memiliki lingkup kewenangan dan tugas pelayanan publik tidak dapat dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan/atau dalam keadaan darurat, penyelenggara dapat meminta bantuan kepada penyelenggara lain yang mempunyai kapasitas memadai. Dalam keadaan darurat, permintaan penyelenggara lain wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemberi bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi penyelenggara yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain dengan ketentuan perjanjian kerja sama tersebut dituangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam pelaksanaannya didasarkan pada standar pelayanan; penyelenggara berkewajiban untuk memberikan informasi terkait perjanjian kerja sama tersebut kepada masyarakat; tanggung jawab pelaksanaan kerja sama berada pada penerima kerja sama sedangkan tanggung jawab penyelenggaraan secara menyeluruh berada pada penyelenggara; informasi terkait identitas pihak lain dan identitas penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan harus dicantumkan oleh penyelenggara pada tempat yang jelas dan mudah diketahui oleh masyarakat; dan penyelenggara dan pihak lain mempunyai kewajiban untuk mencantumkan alamat tempat mengadu dan sarana untuk menampung keluhan masyarakat yang mudah diakses, antara lain telepon, pesan layanan singkat, laman, e-mail, dan kotak pengaduan. Pihak lain yang dimaksud dalam hal ini wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kerja sama yang diselenggarakan tidak menambah beban bagi masyarakat serta dalam rangka untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, standar pelayanan wajib disusun oleh penyelenggara dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam penyusunan tersebut wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan meliputi dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tariff; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan evaluasi kinerja pelaksana.

Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu. Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat.

Sebutkan 4 contoh fasilitas umum yang ada di Jakarta!

  • Angkutan Kota, Kereta Api, Busway, Pesawat Terbang, dan Lain-lain.
  • Angkutan Kota, Kereta Api, Busway, Pesawat Terbang, dan Lain-lain.

Apa tujuan pembangunan fasilitas umum di Jakarta brainly?

Tujuan dari pembangunan fasilitas umum ini tentu untuk memudahkan kegiatan sehari-hari masyarakat mulai dari pagi hingga malam hari.

Apa fasilitas umum itu?

Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa makna fasilitas Umum adalah prasarana dan sarana penunjang/pelengkap yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kualitas kehidupan yang layak.

Apa tujuan pembuatan fasilitas umum?

Fasilitas umum merupakan sebuah sarana yang dibangun oleh pemerintah. Tujuan dari pembangunan fasilitas umum ini tentu untuk memudahkan kegiatan sehari-hari masyarakat mulai dari pagi hingga malam hari. Misalnya, untuk memberikan akses listrik bagi masyarakat, pemerintah membangun jaringan listrik.

Apa tujuan pemerintah membangun fasilitas pasar?

PEMERINTAH telah membangun sekitar 1.037 pasar rakyat modern di seluruh wilayah Indonesia sejak 2017. Karena, tujuan pembangunan pasar rakyat di antaranya guna menjaga harga pangan tetap stabil, meningkatkan daya beli masyarakat, tempat dagang yang layak dan modern serta mempermudah distribusi kebutuhan pokok.

You might be interested:  Tempat Yang Bagus Untuk Foto Di Bekasi?

Apa saja contoh fasilitas umum?

FASILITAS PUBLIK

  • Musholla.
  • Ruang Bermain Anak.
  • Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)
  • Charger HP Gratis.
  • Fasilitas Penyandang Disabilitas.
  • Jaringan Wifi.
  • Toilet Umum.
  • Tempat Parkir Umum.

Apa tujuan pemerintah membangun taman nasional?

Salah satu upaya untuk melindungi dan melestarikan tumbuhan dan hewan, pemerintah Indonesia membangun taman nasional. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, taman nasional adalah area untuk pelestarian alam dengan ekosistem asli untuk tumbuhan maupun hewan.

Apakah fasilitas umum itu brainly?

2. • Fasilitas umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.

Fasilitas Umum yang Wajib Ada di Sekitar Rumah

  • Rumah Sakit. Keberadaan rumah sakit yang dekat dengan pemukiman yang kamu pilih adalah hal yang sangat krusial.
  • 2. Tempat Ibadah.
  • 3. Fasilitas Pendidikan.
  • 4. Taman Bermain.
  • Tempat Berolahraga.
  • 6. Pasar.
  • 7. Pom Bensin.
  • Mini Market.

Fasum perumahan apa saja?

Lanjutnya, Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.

Penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial telah diatur dalam undang undang nomor berapa?

1. Penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial diatur dalam Undang – Undang No. 26/2007 – Brainly.co.id.

Apa manfaat menggunakan fasilitas sekolah?

Fasilitas Sekolah Jangan Diabaikan, Ini 5 Perannya dalam

  • Membantu siswa untuk bisa lebih fokus dalam belajar.
  • Meningkatkan pengalaman belajar siswa.
  • Meningkatkan efisiensi waktu dan ruang.
  • Mendukung siswa untuk mengasah potensinya.
  • Membuat lingkungan belajar menjadi lebih nyaman.

Siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas sekolah?

Siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas sekolah yaitu semua warga sekolah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA