Sebutkan ciri-ciri masing-masing bentuk negara tersebut

Sebutkan ciri-ciri masing-masing bentuk negara tersebut

pxfuel

Mengenal ciri negara kesatuan seperti Indonesia.

Bobo.id - Di dunia ini ada beberapa bentuk negara, yaitu negara serikat dan juga kesatuan.

Sedangkan Indonesia merupakan jenis negara kesatuan yang dijelaskan pada materi PPKN kurikulum merdeka kelas VII SMP.

Sebelum mengenal tentang negara kesatuan, kita jelaskan sedikit tentang negara serikat.

Negara serikat merupakan bentuk sebuah negara yang memilki beberapa negara bagian.

Setiap negara bagian akan berperan mengurus urusan rumah tangganya masing-masing.

Contoh beberapa negara yang termasuk dalam golongan negara serikat adalah Malaysia dan Amerika Serikat.

Sedangkan negara kesatuan merupakan salah satu bentuk negara tunggal yang kekuasaan tertinggi ada di pemerintah pusat.

Ada banyak negara yang termasuk dalam jenis negara kesatuan dan salah satunya adalah Indonesia.

Penetapan sebagai negara kesatuan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, yaitu Indonesia merupakan salah satu negara kesatuan yang berbentuk republik.

Selaian Indonesia, beberapa negara lain yang merupakan negara kesatuan adalah Thailand, Kamboja, Jepang, dan lain sebagainya.

Untuk mengenal lebih jauh tentang negara kesatuan, mari kenali ciri dari negara kesatuan berkut ini, yuk!

Baca Juga: Kenapa Para Pendiri Negara Mengamanatkan Bentuk Negara Indonesia Sebagai Negara Kesatuan?

Ciri-ciri Negara Kesatuan

1. Terdiri dari Satu Kepala Negara

Ciri pertama dari negara kesatuan adalah hanya memiliki satu kepala negara.

Berarti dalam suatu negara kesatuan hanya akan dipimpin oleh seorang kepala negara yang bisa disebut dengan presiden atau perdana menteri.

2. Memiliki Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat

Kemudian sebuah negara kesatuan juga hanya terdiri dari menteri atau kabinet serta dewan perwakilan rakyat atau parlemen.

Selain dua hal itu tidak ada lagi susunan kabinet atau parlemen lain.

Dewan menteri dan juga dewan perwakilan rakyat pun juga hanya akan ada di tingkat pusat.

3. Konstitusi Berupa Undang-undang

Dalam sebuah negara kesatuan hanya akan ada satu undang-undang dasar yang berperan sebagai konstitusi dasar negara.

Tentunya hal ini sangat berbeda dari negara serikat yang setiap negara bagian akan memiliki peraturan yang berbeda.

Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab Mencegah Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999?

Peraturan di setiap negara bagian akan sesuai atau bergantung pada pemerintahan yang ada di setiap negara bagian atau sesuai dengan kondisi negara bagian tersebut.

4. Wewenang Tertinggi di Pemerintah Pusat

Pada negara kesatuan, wewenang tertinggi akan dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah hanya akan melaksakan kebijakan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.

Namun, bisa juga pemerintah pusat memberikan hak otonomi daerah kepada masing-masing kepala daerah.

Meski begitu wewenang tertinggi tetap akan ada di tangan pemerintah pusat, ya.

5. Bisa Mengatur Sistem Sentralisasi dan Desentralisasi

Ciri lain dari negara kesatuan adalah punya kewenangan untuk mengatur sistem sentralisasi dan desentralisasi.

Pada sistem sentralisasi, semua persoalan dan permasalahan akan diatur dan diselesaikan langsung oleh pemerintah pusat.

Sedangkan sistem desentralisasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah setelah mendapat kewenangan dari pemerintah pusat guna mengatur keperluan rumah tangganya masing-masing.

6. Hanya Ada Satu Kebijakan Secara Nasional

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Tidak Memiliki Sikap Persatuan dan Kesatuan? Materi Kelas 4 SD Tema 1

Dalam sebuah negara kesatuan juga hanya akan ada satu kebijakan untuk mengatasi semua jenis persoalan yang dihadapi secara nasional.

7. Tidak Ada Negara Dalam Negara

Dan ciri yang paling terlihat adalah tidak adanya negara dalam negara yang.

Karena itu hanya akan ada satu negara berdaulat yang bebas dan mencakup semua wilayah negara tersebut.

Nah, itu tadi penjelasan tentang negara kesatuan beserta ciri-cirinya.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Memiliki Sikap Persatuan dan Kesatuan? Materi Kelas 4 SD Tema 1

----

Kuis!
Apa yang dimaksud dengan negara serikat?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Tonton video ini, yuk!  

----  

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Jenis-jenis Sistem Pemerintahan

Sebelum menjawab pokok pertanyaan tentang ciri sistem pemerintahan presidensial, pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa sistem presidensial adalah salah satu jenis sistem pemerintahan. Adapun menurut Ismail Sunny sebagaimana dikutip oleh Dody Nur Andriyan yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungannya antara alat-alat kelengkapan negara yang tertinggi di suatu negara.[1]

Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie yang pendapatnya dikutip dalam artikel Refleksi Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Legislasi oleh Kartika Saraswati, sistem pemerintahan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungan dengan legislatif (hal. 1).

Dalam artikel yang sama Kartika menjelaskan bahwa sistem pemerintahan yang ada di dunia yang dikemukakan oleh para ahli hukum tata negara secara garis besar dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu parlementer, presidensial dan variasi antara kedua sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dengan penamaan yang beragam (hal. 1).

Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut Bagir Manan, sistem pemerintahan parlementer ditandai dengan kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab secara langsung kepada badan legislatif. Artinya, kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung kepada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif. Setiap kali pemegang kekuasaan eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif, seperti karena mosi tidak percaya, eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara (raja, ratu, presiden, sultan, dll).[2]

Adapun 6 ciri umum sistem pemerintahan parlementer menurut Jimly Asshiddiqie adalah:[3]

  1. Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen;
  2. Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Menteri;
  3. Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir;
  4. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih;
  5. Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih untuk menjadi salah seorang anggota parlemen;
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Contoh negara yang menerapkan sistem parlementer ini adalah Inggris, yang kekuasaan kepala pemerintahannya berada di tangan Perdana Menteri, namun kekuasaan kepala negara tetap berada di tangan Ratu.

Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Disarikan artikel yang sama oleh Kartika Saraswati, ciri sistem pemerintahan presidensial lebih mencirikan pemisahaan kekuasaan menurut teori Montesquieu, yaitu memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang tidak ditemukan dalam sistem pemerintahan parlementer setidaknya dalam fungsi legislasi antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.

Salah satu konsep utama dalam sistem presidensial adalah bahwa kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif sama kuat. Berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial menurut Scott Mainwaring sebagaimana dikutip oleh Retno Saraswati:[4]

  1. Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
  2. Presiden dan legislatif dipilih oleh rakyat;
  3. Lembaga eksekutif bukan bagian dari lembaga legislatif, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh lembaga legislatif kecuali melalui mekanisme pemakzulan;
  4. Presiden tidak dapat membubarkan lembaga parlemen.

Sebagai catatan, penerapan sistem pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dapat berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem dwi partai, dan ada juga sebagian lainnya yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem multipartai.

Sehingga, jika dilihat dari ciri-ciri dan teori yang dijelaskan di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai, di mana kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan berada di tangan Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami tentang ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Dody Nur Andriyan.  Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016;
  2. Retno Saraswati. Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Issue No.1 Vol.41, Januari 2012.

[1] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 67

[2] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 69

[3] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 73-74