Sebutkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam transaksi L/C Syariah

A.    Latar Belakang Masalah

Era globalisasi berimbas pada semakin mudahnya suatu negara melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain demi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam suatu negara. Perdagangan antar negara atau internasional tentu membutuhkan mekanisme tertentu yang terbilang lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan domestik. Untuk itu, dibutuhkan suatu media yang mempermudah transaksi perdagangan internasional, salah satunya dalam hal sistem pembayaran.

Letter of Credit (L/C) sebagai primadona dalam pembayaran pada transaksi perdagangan internasional (kegiatan ekspor impor) dinilai memberikan kepastian dan keamanan. Penjual atau eksportir mendapat kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila dokumen-dokumen yang diterima telah sesuai dengan persyaratan L/C dan kepada pembeli atau importir dipastikan bahwa pembayaran hanya akan dilakukan oleh bank apabila telah sesuai dengan persyaratan dalam L/C.

Seiring berkembangnya penerapan prinsip syariah dalam kegiatan bisnis, termasuk dalam perdagangan internasional kemudian muncul fasilitas L/C dalam dunia lembaga keuangan syariah. Dewan Pengawas Syariah telah mengeluarkan fatwa tentang L/C impor syariah dan L/C ekspor syariah sebagai solusi atas fasilitas L/C dalam lembaga keuangan konvensional yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip syariah. Untuk lebih jelasnya mengenai “Letter of Credit (L/C) Syariah” akan dibahas pada makalah ini.

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, kami dapat mengambil permasalahan sebagai berikut :

1.      Bagaimanakah konsep Letter of Credit (L/C) syariah?

2.      Bagaimanakah pembiayaan Letter of Credit (L/C) syariah?

A.    Konsep Letter of Credit (L/C) Syariah

Letter of Credit (L/C) secara sederhana merupakan pengambil alihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain, dalam hal ini diambil alih oleh bank atas dasar permintaan pihak yang dijamin yaitu pembeli atau nasabah bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan atau penjual berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati. Letter of Credit (L/C) biasa disebut surat kredit berdokumen yang merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan bank atas permintaan importir dalam transaksi perdagangan internasional.

L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan penjual (eksportir). Secara umum, L/C dalam pengertian bank konvensional digunakan untuk membiayai sales kontrak jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. L/C dalam bank syariah termasuk produk pembiayaan, yaitu pembiayaan L/C impor atau ekspor syariah. Secara definitif yang dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) syariah adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah berdasarkan prinsip syariah.

Dalam transaksi ini, bank syariah dapat bertindak sebagai wakil dan penjamin importir dalam melakukan pembayaran jika importir tidak memiliki dana yang cukup pada waktu yang disyaratkan untuk melakukan pembayaran, maka bank syariah dapat memberikan dana talangan kepada importir, melakukan pembelian atas barang yang diimpor, dan memberikan pembiayaan modal kerja kepada importir.

Dalam transaksi L/C syariah, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu :

1.      Syarat Objek Pembayaran Dijamin Oleh L/C Syariah

a.       Transaksi tersebut merupakan kewajiban dari importir sendiri.

b.      Jelas nilai dan spesifikasinya.

c.       Objek yang dijamin tidak bertentangan dengan syariah.

2.      Penetapan Imbalan Jasa (Ujrah) Bank

Dalam menetapkan besarnya imbalan yang harus diterima oleh bank tidak boleh dalam bentuk persentase, melainkan harus dalam jumlah nominal yang jelas dan jumlah tersebut harus dinyatakan pada awal akad.

3.      Nasabah Memberikan Dana Yang Sama Dengan Jumlah Tagihan

Jika nasabah tidak memiliki dana, maka bank dapat memberikan qardh ataupun pembiayaan mudharabah dengan sistem pengembalian baik secara mencicil maupun secara tunai.

Perdagangan internasional saat ini melibatkan jasa perbankan sebagai perantara, yaitu dengan dikeluarkannya L/C yang juga termasuk dalam produk pembiyaan perbankan syariah. Adanya perantara bank yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja dengan adanya sistem bunga telah dapat diaplikasikan dalam transaksi Islami tanpa bunga berdasarkan prinsip syariah.

B.     Pembiayaan Letter of Credit (L/C) Syariah

Prospek perdagangan internasional yang terus mengalami perkembangan dewasa ini antara lain melalui kegiatan ekspor impor merupakan salah satu peluang yang besar bagi perbankan syariah untuk ikut mengembangkan bisnisnya dalam tingkat internasional.

Letter of Credit (L/C) syariah merupakan salah satu jenis produk jasa yang diterapkan pada bank syariah. Mekanisme L/C bank syariah pada umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni terletak pada akadnya serta kesepakatan jumlah upah atau ujrah atau fee pada awal kesepakatan antara importir dengan bank yang merupakan imbalan atas jasa yang dilakukan pihak bank pengurus L/C.

L/C adalah salah satu produk dari penerapan akad wakalah dalam perbankan syariah. Wakalah merupakan pendelegasian hak kepada seseorang dalam hal-hal yang bisa diwakilkan kepada orang lain selagi orang tersebut masih hidup. Letter of Credit (L/C) syariah terbagi menjadi dua, yaitu :

1.      Letter of Credit (L/C) Impor Syariah

Surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C impor syariah adalah :

Pelimpahan atau pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak pertama untuk kepentingan dan tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak pertama. Dalam pendelegasian tersebut ditentukan upah (ujrah/fee) atas pelaksanaan tugas oleh pihak yang mewakili. Ketentuan :

1)      Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor.

2)      Importir dan bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen transaksi impor.

3)      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.

b.      Wakalah bil Ujrah dengan Qardh

Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Ketentuan :

1)      Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.

2)      Importir dan bank melakukan akad wakalah bil ujrah dengan qardh untuk pengurusan dokumen transaksi impor.

3)      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.

4)      Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.

Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Ketentuan :

1)      Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir.

2)      Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank saat dokumen diterima atau tangguh sampai dengan jatuh tempo.

3)      Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan.

4)      Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.

d.      Salam atau Istishna’ dan Murabahah

Salam merupakan pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka. Istishna hampir menyerupai salam, namun pada istishna tidak wajib mempercepat pembayaran dan tidak ada penjelasan jangka waktu pembuatan dan penyerahan, serta tidak adanya barang seperti itu di pasar. Ketentuan :

1)      Bank melakukan akad salam atau istishna dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut.

2)      Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank.

3)      Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan.

4)      Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.

e.       Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah

Akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan bila rugi ditanggung oleh pihak pemberi modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Ketentuan :

1)      Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran.

2)      Bank dan importir melakukan akad mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.

Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Ketentuannya yaitu bank dan importir melakukan akad musyarakah, dimana keduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang.

g.      Wakalah bil Ujrah dan Hawalah

Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Ketentuan :

1)      Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.

2)      Importir dan bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen transaksi impor.

3)      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.

4)      Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor.

2.      Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah

Surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C ekspor syariah adalah :

1)      Bank melakukan pengurusan dokumen ekspor.

2)      Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.

3)      Besar ujrah harus disepakati di awal akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan persentase.

b.      Wakalah bil Ujrah dan Qardh

1)      Bank melakukan pengurusan dokumen ekspor.

2)      Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C.

3)      Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.

4)      Besar ujrah harus disepakati di awal akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan persentase.

5)      Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.

c.       Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah

1)      Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.

2)      Bank melakukan pengurusan dokumen ekspor.

3)      Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C.

4)      Pembayaran dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau tangguh pada saat jatuh tempo.

5)      Pembayaran ujrah, pengembalian dana mudharabah, dan pembayaran bagi hasil disepakati di awal akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan persentase.

1)      Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan importir.

2)      Bank melakukan pengurusan dokumen ekspor.

3)      Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C.

4)      Pembayaran dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau tangguh pada saat jatuh tempo.

5)      Pembayaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan untuk pengembalian dana musyarakah dan pembayaran bagi hasil.

1)      Bank membeli barang dari eksportir.

2)      Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir.

3)      Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir.

4)      Pembayaran dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau tangguh pada saat jatuh tempo.

Dalam menetapkan akad pembiayaan L/C syariah, proses analisis yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :

1.      Mengidentifikasi kebutuhan nasabah, apakah ingin melakukan pembiayaan ekspor atau impor.

2.      Jika nasabah memerlukan pembiayaan impor, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana atau tidak.

3.      Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank adalah akad mudharabah atau murabahah.

4.      Jika nasabah memiliki dana, maka langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana yang cukup atau tidak. Jika dana yang dimiliki nasabah cukup, bank Islam dapat menggunakan akad wakalah bil ujrah. Namun, jika dana nasabah tidak cukup, akad yang dapat digunakan adalah wakalah bil ujrah dan qardh atau musyarakah atau mudharabah.

5.      Jika nasabah memerlukan pembiayaan ekspor, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana tau tidak.

6.      Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank Islam adalah akad mudharabah atau murabahah.

7.      Jika nasabah memiliki dana, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut ready stock atau bukan. Jika ready stock, akad yang dapat digunakan adalah ba’i dan wakalah. Namun, jika bukan ready stock, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut termasuk goods in process atau bukan. Jika goods in process, akad yang dapat digunakan adalah mudharabah, jika bukan goods in process, maka bank Islam tidak layak memberikan pembiayaan.

8.      Jika nasabah memiliki dana, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah dana yang dimiliki nasabah tersebut cukup atau tidak. Jika dana yang dimiliki nasabah cukup, bank Islam dapat menggunakan akad wakalah bil ujrah. Namun, jika dana nasabah tidak cukup, akad yang dapat digunakan adalah wakalah bil ujrah dan qardh atau musyarakah.

Berdasarkan uraian pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :

1.      Konsep Letter of Credit Syariah

Secara definitif yang dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) syariah adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah berdasarkan prinsip syariah. L/C dalam bank syariah termasuk produk pembiayaan, yaitu pembiayaan L/C impor syariah dan L/C ekspor syariah.

2.      Pembiayaan Letter of Credit Syariah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C impor syariah yaitu wakalah bil ujrah, wakalah bil ujrah dengan qardh, murabahah, salam atau istishna’ dan murabahah, wakalah bil ujrah dan mudharabah, musyarakah, serta wakalah bil ujrah dan hawalah. Sedangkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C ekspor syariah adalah wakalah bil ujrah, wakalah bil ujrah dan qardh, wakalah bil ujrah dan mudharabah, musyarakah, serta ba’i dan wakalah.

Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pembacanya. Dan tidak lupa kritik dan sarannya sangat kami harapkan untuk memperbaiki pembuatan makalah yang selanjutnya. Apabila ada kesalahan penulisan maupun penyampaian, serta kurangnya pengetahuan, kami mohon maaf. Dan sesungguhnya kebenaran semata hanyalah dari Allah SWT. Semoga bermanfaat. Amin.

Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih Dan Keuangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Sumber : www.patricia-seohyerim.blogspot.com/2011/07/letter-of-credit.html (01/04/2015).

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Pada dasarnya ada 2 sistem perhitungan harga pokok produk yaitu metode harga pokok pesanan dan metode harga pokok proses. Metode harga pokok pesanan di gunakan jika perusahaan menproduksi bermacam-maca m produk yang berbeda-beda atas dasar permintaan atau pesanan dari konsumen seperti, perusahaan percetakan, mebel atau konveksi. Sedangkan metode harga pokok proses digunakan jika perusahaan jika memproduksi produk yang serupa dan berulang terus menerus dalam jumlah besar seperti pabrik semen atau pabrik pupuk. Salah satu pertimbangan pertama bagi perusahaan dalam memilih salah satu metode adalah proses produksi yang akan dijalankan perusahaan. Metode harga pokok proses akan berjalan baik jika produk yang relative seragam memelalui serangkaian proses dan menerima jumlah biaya produksi yang relative seimbang pada tiap proses. Dalam prakteknya, suatu perusahaan sangat mungkin menggunakan 2 metode secara bersamaan. Misalnya pada

A. Pengertian Al-Hadi       Secara etimologi kata al-Hadi diambil dari akar kata hadaya, yaitu huruf ha, dal dan ya. Ia dapat diartikan dengan penunjuk jalan karena ia selalu berada di depan memberi petunjuk. Tongkat bagi orang-orang tertentu misalnya orang buta dapat dikatakan sebagai al-Hadi karena ia digunakan mendahului kakinya sebagai petunjuk ke mana kaki harus melangkah. Selain itu al-Hadi juga dapat berarti menyampaikan dengan lemah lembut. Dari makna ini terlahir istilah hadiah karena hadiah biasanya disampaikan dengan kelembutan sebagai bentuk simpatik seseorang pada orang lain. Dari kata tersebut juga terlahir kata al-hadyu yang berarti binatang yang disembelih di baitullah sebagai persembahan. Dalam al-Qur’an kata al-Hadi yang diserta dengan alif dan lam tidak ada. Kata yang ada Hadi tanpa alif dan lam sebanyak tiga kali Allah Swt sebagai Al Hadi berarti Allah Swt yang menganugerahkan petunjuk. Petunjuk Allah Swt kepada manusia bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan m

A. Pengertian al-Razzaq       Al-Razzaq diambil dari kata razaqa atau rizq, yakni rezeki. Hanya saja makna Rezeki mengalami pengembangan makna sehingga ia juga dapat berarti adanya pangan, terpenuhinya kebutuhan, honor seseorang, ketenangan ataupun hujan serta maknamakna lainnya. Dengan demikian rezeki berarti segala pemberian dari Allah Swt  yang dapat dimanfaatkan baik berupa fisik, maupun non fisik.        Dalam al Quran kata al-Razzaq hanya disebutkan satu kali di dalam firman Allah Swt: إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلرَّزَّاقُ ذُو ٱلۡقُوَّةِ ٱلۡمَتِينُ “Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh”(QS. Al-Dzariyat(51):58)        Hanya saja banyak ayat yang lain yang menggunakan akar kata al- Razzaq ini yang tersebar di dalam al Quran. Al-Razzaq berarti Allah Swt secara berulang-ulang dan terus-menerus memberikan banyak rezeki kepada makhlukNya. Dalam hal ini Imam Ghazali berkata:”Allah Swt yang menciptakan rezeki dan Ia pula yang menc