Sebut dan jelaskan Urgensi dari Pendidikan kewarganegaraan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa

Abstrak
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi berkeadaban karena beberapa alasan. Pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan politicalilliteracy; tidak ‘melek’ politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara. Kedua, meningkatnya political apathism (apatis berpolitik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik. Ketiga, masih terjadinya pelanggaran terhadap HAM, baik yang dilakukan negara maupun warganya. Pembentukan warga negara yang cerdas secara intelektual, emosional dan sosial, memiliki keadaban demokratis, dan demokrasi berkeadaban merupakan tuntutan dan keniscayaan. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Eucation) merupakan sarana pendidikan yang efektif dan strategis bagi negara-negara demokratis baru untuk melahirkan generasi muda dan masyarakat luas tentang pengetahuan, nilai-nlai, dan keterampilan yang diperlukan dalam mentransformasikan, mengaktualisasikan, dan melestarikan demokrasi, serta penghormatan dan penegakan HAM. Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan bisa menjadi pilar (the estate) bagi tegaknya nilai demokrasi yang berkeadaban. Pendidikan Kewarganegaraan dengan demikian harus mampu menjadikan dirinya sebagai salah satu instrumen pendidikan politik yang mampu melakukan empowerment bagi masyarakat, terutama masyarakat kampus melalui berbagai program pembelajaran yang mencerminkan adanya rekonstruksi sosial (social reconstruction). Dengan cara demikian, berbagai patologi sosial (penyakit masyarakat) dapat dianalisis untuk kemudian dicarikan solusi atau terapinya. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan harus dapat dijadikan wahana dan instrumen untuk melakukan social engineering dalam rangka membangun social capital yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani (civil society).

Kata Kunci: urgensi Pendidikan Kewarganegaraan, demokrasi berkeadaban, nilai demokrasi, kultur demokrasi dan masyarakat madani.

A. Pendahuluan
Paradigma pendidikan di perguruan tinggi, pada umumnya akan terkait dengan 4 (empat) hal yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan yaitu mahasiswa, dosen, materi, dan manajemen pendidikan. Keempat hal tersebut satu sama lain bersinergi dan berinteraksi secara interpendensi. Dalam konteks pelaksanaan pendidikan, paling tidak terdapat dua kutub paradigma pembelajaran, yaitu feodalistik dan humanistik. Paradigma feodalistik didasarkan pada pemikiran bahwa lembaga pendidikan (perguruan tinggi) merupakan tempat melatih dan menyiapkan peserta didik untuk kepentingan masa yang akan datang. Peserta didik diposisikan sebagai ‘’objek’’ dalam pembelajaran dan dipandang sebagai unsur yang tidak berdaya. Karena, peran dosen di kelas sangat dominan. Ia cenderung memosisikan dirinya sebagai satu-satunya sumber ilmu, kebenaran, dan informasi sehingga memungkinkan seorang dosen tersebut berperilaku otoriter dan birokratis. Materi pembelajarannya disusun secara rigid sehingga memasung kreativitas peserta didik, baik laki-laki maupun perempuan. Di sisi lain manajemen pendidikan pun (termasuk di dalamnya manajemen pembelajaran) bersifat sentralistik, birokratis, dan monolitik. Penerapan strategi pembelajaran sangat dogmatis, indoktrinatif, dan otoriter. Implikasi langsung daripada pembelajaran feodalistik ini menciptakan lulusan lembaga pendidikan seperti robot, tidak punya kreativitas dan cenderung otoriter.
Sementara itu, paradigma humanistik mendasarkan pada pemikiran bahwa peserta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang beraneka ragam (multikultural). Dalam pandangan ini, peserta didik ditempatkan sebagai ‘’subjek’’ sekaligus ‘’objek’’. Dosen diposisikan sebagai fasilitator dan mitra dialog peserta didik. Penyusunan materi pembelajaan dilakukan berdasarkan pada kebutuhan dasar (basic needs) peserta didik, fleksibel, dinamis, dan fenomenologis. Karenanya, materi tersebut bersifat kontekstual dan memiliki relevansi dengan tuntutan dan perubahan sosial. Model materi pembelajaran ini medorong terciptanya kelas pembelajaran yang hidup (life classroom). Begitu pula dengan manajemen pendidikan (pembelajaran) yang lebih menekankan pada dimensi desentralistik, kebebasan dan mimbar, tidak birokratis, dan mengakui pluralistik. Implikasi langsung dari paradigma humanistik menjadi peserta didik sebagai lulusan pendidikan yang memiliki kreativitas, kemandirian dan keadaban demokrasi yang tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan dasar dari Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib diberikan di perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 dan pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 38/DIKTI/Kep/2002 tanggal 18 Juli 2002.
Dasar pertimbangan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan bahasa. Yang kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan Agama, pendidikan Kewarganegaraan dan bahasa Indonesia serta bahasa Inggris dan kurikulum tingka satuan pendidikan tinggi Program Diploma dan Sarjana wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan serta mata kuliah statistika dan atau matematika.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Direktorak Jenderal Pendidikan Tinggi memutuskan dengan SK No, 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan yang kita kenal sekarang telah mengalami perjalanan panjang dan melalui kajian kritis sejak tahun 1960-an yang dikenal dengan Mata Pelajaran ‘’Civic’’ di Sekolah Dasar dan merupakan embrio dari ‘’Civic Education’’ sebagai ‘’the Body of Knowledge”. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai instrumen pengetahuan (the Body of Knowledge) diarahkan untuk membangun masyarakat demokrasi yang beradab. Secara normatif, Pendidikan Kewarganegaraan memperoleh dasar hukum yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi: ‘’Pendidika Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa’’.
Ketentuan di atas harus dipahami sebagai pendidikan yang akan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa yang didasarkan pada nilai-nilai yang tumbuh, hisup, dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional menurut Pasal 3 Undang-undang tentang Sisdiknas yang berbunyi: ‘’...berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab’’.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa, pendidikan demokrasi merupakan bagian integral dari pendidikan nasional. Oleh karenanya secara kontekstual dewasa ini pendidikan demokrasi sangat memerlukan adanya pemahaman bersama tentang perlunya perubahan dan penegasan kembali mengenai visi, misi dan strategi psiko-pedagogis dan sosio-andragogis pendidikan kewarganegaraan, di mana pendidikan kewarganegaraan menjadi bagian substansinya.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu bidang kajian yang mempunyai obyek telaah kebajikan dan buadaya kewarganegaraan, dengan menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural, dan kajian ilmiah kewarganegaraan. Demikian pula pendidikan demokrasi merupakan suatu konsep pendidikan yang sistemik dan koheren yang mencakup pemehaman tentang cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip demokrasi melalui interaksi sosial kultural dan psiko-pedagogis yang demokratis, dan diorientasikan pada upaya sistematis dan sistemik untuk membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik. Oleh karena itu, rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi Indonesia sangatlah diperlukan, karena ternyata proses pendidikan politik, demokrasi, dan HAM selama ini belum memberikan hasil yang menggembirakan dan prospek yang menjanjikan. Indikator yang kasat mata dapat dilihat pada kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang cenerung anarkhis, pelanggaran HAM di mana-mana, komunikasi sosial politik yang cenderung asal menang sendiri, hukum yang terkalahkan, dan kontrol sosial yang sering lepas dari tata krama, serta terdegradasinya kewibawaan para pejabat negara. Hal ini dibuktikan hasil ‘’National Survey of Voter Education’’ oleh Asia Foundation tahun 1998 yang menunjukkan bahwa lebih dari 60% dari sampel nasional mengindikasikan belum mengerti tentang apa, mengapa dan bagaimana demokrasi.
Proses rekonseptualisasi pendidikan demokrasi dapat didasarkan pada asumsi-asumsi dasar sebagai berikut:
1. Komitmen Nasional untuk memfungsikan pendidikan sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, memerlukan wahana psiko-pedagogis (pengembangan potensi didik di sekolah) dan sosio-andragogis (fasilitasi pemberdayaan pemuda dan orang dewasa dalam masyarakat) yang memungkinkan terjadinya proses belajar berdemokrasi sepanjang hayat melalui pendidikan demokrasi;
2. Transformasi demokrasi dalam masyarakat Indonesia memmerlukan konsep yang diyakini benar dan bermakna yang didukung dengan sarana pendidikan yang tepat sasaran, strategis, dan kontekstual agar setiap individu warga negara mampu memerankan dirinya sebagai warga negara yang cerdas, demokratis, berwatak dan beradab;
3. Pendidikan demokrasi yang dilakukan dalam konteks pendidikan formal, non formal, dan informal selama ini belum mencapai sasaran optimal dalam mengembangkan masyarakat yang cerdas, baik berwatak maupun beradab. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan model pendidikan demokrasi yang secara teoretis dan empiris valid, kontekstual handal dan akseptabel.
4. Secara psiko-pedagogis, pendidikan demokrasi yang dianggap paling tepat adalah pendidikan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang demokratis (education for democratic citizenship), yang di dalamnya mewadahi pendidikan tentang, melalui, dan untuk demokrasi (education about, through, and for democracy) yang dilakukan secara sistemik dan sistem pendidikan formal termasuk pendidikan tinggi.
5. Untuk mendapatkan model pendidikan kewarganegaraan yang secara psiko-pedagogis dan secara sosio-andragogis akseptabel dan handal diperlukan upaya untuk mengkaji kekuatan konteks kehandalan input dan proses, guna menghasilakn produk pendidikan yang memadai sesuai dengan visi, dan misi pendidikan kewarganegaraan untuk masyarakat warga Indonesia (civil society/madani/masyarakat Pancasila).
Pendidikan demokrasi dapat dilihat dalam dua setting besar, yaitu school based democracy education dan society based democracy eduaction. School based democracy merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis pendidikan formal, sedangkan Society based democracy education merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis kehidupan masyarakat.
Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia telah digariskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak dari usulan BP KNIP 1945 sampai munculnya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU tentang Sisdiknas). Menurut Pasal 3 Undang-undang tentang Sisdiknas, tujuan pendidikan nasional dinyatakan sebagai: ‘’berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab’’. Dengan demikian sejak tahun 1945 sampai sekarang ini, instrumen peraturan perundang-undangan telah menempatkan pendidikan demokrasi sebagai bagian integral dari pendidikan.
Dalam tatanan instrumen kurikuler, pendidikan demokrasi telah disajikan dalam berbagai mata pelajaran dan mata kuliah. Namun demikian pendidikan demokrasi di Indonesia belum berhasil secara mendalam karena belum mengembangkan paradigma pendidikan demokrasi yang sistemik, sehingga upaya pengembangan ‘’civic intelligence civic participation, and responsibility’’ melalui berbagai dimensi ‘’civic education’’ sebagai wahana utama pendidikan demokrasi belum dapat diwujudkan secara maksimal.
Secara paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya juga menyangkut pendidikan demokrasi memiliki komponen, yaitu: kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan, program kurikuler pendidikan kewarganegaraan, dan gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganageraan, dan keterampilan kewarganegaraan haruslah dioptimalkan.
Visi kelompok mata kuliah pengembanan kepribadian (MPK) di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantar mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Sedangkan Misi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) di perguruan tinggi membantu mahaiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.
Kompetensi dasar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan sebagai berikut: Agar mahasiswa menjadi ilmuan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berdedikasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai-nilai Pancasila.
Substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan seperti dijelaskan oleh Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H., dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. antara lain:
1. Sejarah perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan;
2. Hak asasi manusia;
3. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia;
4. Bela negara;
5. Demokrasi;
6. Wawasan nusantara;
7. Ketahanan nasional;
8. Politik strategi nasional
Sedangkan substansi kajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan menurut Syahrial Syarbaini yaitu:
a. Filsafat Pancasila
i. Pancasila sebagai sistem filsafat
ii. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
b. Identitats nasional
i. Karakteristik identitas nasional
ii. Proses berbangsa dan bernegara
c. Politik dan Strategi
i. Sistem konstitusi
ii. Sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia
d. Demokrasi Indonesia
i. Konsep dan prinsip demokrasi
ii. Demokrasi dan pendidikan demokrasi
e. Hak Asasi Manusia dan Rule of Law
i. Hak Asasi Manusia (HAM)
ii. Rule of Law
f. Hak dan Kewajiban Warganegara
i. Warganegara Indonesia
ii. Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
g. Geopolitik Indonesia
i. Wilayah sebagai ruang lingkup
ii. Otonomi Daera
h. Geostrategi Indonesia
i. Konsep Astra Gatra
ii. Indonesia dan perdamaian dunia
Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) dengan demikian harus mampu menjadikan dirinya sebagai salah satu instrumen untuk penegakkan nilai demokrasi yang berkeadaban dan harus keluar dari sistem yang oleh Paulo Freire disebut pendidikan sistem bank (banking system education) yaitu sistem pendidikan yang sangat rigid, otoriter dan doktriner. Sistem pendidikan gaya bank tersebut melahirkan budaya bisu (silent culture), juga dapat menjadi kendaraan politik, kepentingan suatu rezim, arena indoktrinasi, alat melanggengkan kekuasaan suatu rezim dan pemasungan kreativitas manusia. Dalam sistem pendidikan itu, proses yang berlangsung hanyalah proses pengajaran yaitu kegiatan transfer of knowledge. Gambaran buruk tentang penyelenggaraan pendidikan di atas merupakan bukti empirik adanya pemahaman yang salah terhadap hakikat pendidikan. Aktivitas pendidikan yang “berbau” paksaan tersebut harus diubah, yang menekankan kerja dan prestasi kelompok. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan oleh Mochtar Buchori , reformasi pendidikan merupakan suatu keharusan. Arah reformasi pendidikan menurutnya diorientasikan pada restorasi budaya politik yaitu pembentukan basic political competencies¸pengembangan budaya berpolitik yang santun, pengembangan tata kehidupan bermasyarakat yang damai dan menghindari kekerasan (avoidance of violence), mengajak masyarakat menegakkan sendi-sendi untuk menegakkan good and clean governance, membangun masyarakat madani (civil society) yang mampu mengurus diri sendiri sambil mengawasi pemerintah dan menciptakan kemampuan belajar (learning capacity) yang tinggi.
Hakikat pendidikan adalah proses pembelajaran yang tidak saja pemberian pengetahuan,melainkan akktivitas untuk membangun kesadaran, kedewasaan dan kemandirian serta pembebasan. Kesadaran, kedewasaan, kemandirian dan pembebasan merupakan tujuan inti pendidikan dan nilai demokrasi. Dengan demikian, batasan antara pendidikan dan demokrasi terdapat titik temu yang sangat signifikan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan yang merupakan pendidikan politik, pendidikan demokrasi dan pendidikan hak asasi manusia merupakan arena yang efektif dalam membangun mentalitas dan kultur demokrasi yang berkeadaban. Hal itu sejalan dengan misi sejarah (historical mission) dan tanggung jawab fundamental dunia pendidikan (Pendidikan Kewarganegaraan).
Pendidikan Kewarganegaraan versi lain menyebutnya Pendidikan yang berlangsung dalam lingkup persekolahan dan luar sekolah. Pada lingkup persekolahan, Pendidikan Kewarganegaraan berlangsung sejak dini sampai perguruan tinggi. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi pada dasarnya merupakan komponen utama pendidikan demokrasi yang sengaja dirancang, dilaksanakan dan dievaluasi dan secara kreatif dikembangkan secara sinambung yang memusatkan perhatian pada pengkajian konsep dan proses demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (civil society).
Menurut Prof. Dr. Azyumardi Azra , Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa dalam membangun demokrasi berkeadaban karena beberapa alasan. Pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political literacy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara. Kedua, meningkatnya political apathism yang ditunjukan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses politik. Pembentukan warga negara yang cerdas secara intelektual, emosional dan sosial, memiliki keadaban demokratis dan demokrasi berkeadaban merupakan tuntutan dan keniscayaan. Karena Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan sarana pendidikan yang dibutuhkan oleh negara-negara demokrasi baru untuk melahirkan generasi muda dan masyarakat luas yang mengetahui tentang pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan yang diperlukan dalam mentransformasikan, mengaktualisasikan dan melestarikan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

B. Pembahasan
1. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Eucation), baik sebagai pendidikan demokrasi maupun sebagai pendidikan HAM mensyaratkan adanya sistem pendidikan yang bebas dari belenggu otoriterianisme dan feodalisme. Pendidikan Kewarganegaraan mendorong tumbuhnya situasi pembelajaran yang interaktif, empiris, kontekstual, humanis, dan demokratis.
Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan harus sensitif jender dan mengedepankan prinsip keadilan. Dosen harus memberikan kesempatan yang sama kepada mahasiswa, baik laki-laki maupun perempuan dalam berbagai aktivitas pembelajaran di kelas maupun di luar kelas. Oleh karena itu, dalam setiap aktivitas pembelajaran dosen harus proaktif dan menunjukkan apresiasi yang tinggi kepada kaum perempuan (para mahasiswi) untuk terus menerus mendorong dan mengaktifkan mereka secara aktif dan partisipatori dalam rangka pengembangan potensi dirinya secara maksimal.
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi standar atau yang sering disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis. Pertama, kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani (civil society). Kedua, kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions) seperti pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman. Ketiga, kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan (civic skills) seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan publik penyelenggara negara dan pemerintahan.
Ketiga kompetensi tersebut diartikulasikan oleh mahasiswa melalui transfer pembelajaran (transfer of learning), pengalihan nilai (transfer of values), dan pengalihan prinsip-prinsip (transfer of principles) demokrasi bagi tumbuhnya masyarakat madani. Kemampuan mengembangkan masyarakat menjadi demokratis, kemampuan mendapatkan kepercayaan dari rakyat, kemampuan membangun kearifan diri (self wisdom) dalam menggunakan kepercayaan yang diberikan masyarakat, merupakan tuntutan dasar Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) bertujuan untuk (a) membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik lokal, nasional, regional dan global; (b) menjadikan warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Indonesia yang kuat, sejahtera dan demokratis; (c) menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif, analitis, kritis dan bertindak demokratis, yang dalam bahasa Lord Henry Peter Broughton akan menjadi warga bangsa yang mudah dipimpin tetapi sulit untuk dikendalikan, mudah diperintah tetapi sulit untuk diperbudak; (d) mengembangkan kultur demokrasi yaitu kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, kemampuan menahan diri, kemampuan melakukan dialog, negosiasi, kemampuan mengambil keputusan serta kemampuan berpartisipasi dalam kegiatan politik kemasyarakatan; (e) mampu membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen (warga negara yang baik dan bertanggung jawab) melalui penanaman moral, dan keterampilan sosial (social skills). Sehingga kelak mereka mampu memahami dan memecahkan persoalan aktual kewarganegaraan seperti toleransi, perbedaan pendapat, bersikap empati, menghargai pluralitas, kesadaran hukum dan tertib sosial, menjunjung tinggi HAM, mengembangkan demokratisasi dalam berbagai lapangan kehidupan dan menghargai kearifan lokal (local wisdom).
Paradigma pendidikan dalam konteks suatu bangsa (nation) akan menunjukkan bagaimana proses pendidikan berlangsung dan pada tahap berikutnya akan dapat meramalkan kualitas dan profil lulusan sebagai hasil dari proses pendidikan. Paradigma pendidikan terkait dengan empat hal yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan, yaitu peserta didik (mahasiswa), dosen, materi dan manajemen pendidikan. Dalam pelaksanaan pendidikan (praksis), paling tidak terdapat dua kutub paradigma pendidikan seperti dikemukakan oleh Rosyada, Dede at.al. yakni paradoksial yaitu paradigma feodalistik dan paradigma humanistik.
Paradigma feodalistik mempunyai asumsi bahwa lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) merupakan tempat melatih dan mempersiapkan peserta untuk masa datang. Oleh karena itu peserta didik (siswa dan mahasiswa), ditempatkan sebagai obyek semata dalam pembelajaran, sedangkan dosen sebagai satu-satunya sumber ilmu, kebenaran dan informasi, berperilaku otoriter dan birokratis. Materi pembelajaran disusun secara rigid sehingga memasung kreativitas peserta didik (mahasiswa) dan dosen. Sementara itu, manajemen pendidikan bersifat sentralistik, birokratis dan monolitik. Dalam penerapan strategi pembelajarannya, sangat dogmatis, indoktrinatif dan otoriter. Akibat dari orientasi tersebut lulusan pendidikan menjadi manusia robot dan tidak kreatif serta tidak demokratis atau otoriter. Paradigma feodalistik dalam praktek pendidikan telah berlangsung cukup lama dalam dunia pendidikan nasional mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
Sementara itu paradigma humanistik mendasarkan pada asumsi bahwa peserta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Karena itu, dalam pandangan peserta didik (mahasiswa) ditempatkan sebagai subyek sekaligus obyek pembelajaran, sementara dosen diposisikan sebagai fasilitator dan mitra dialog peserta didik. Materi pembelajaran yang disusun berdasarkan pada kebutuhan dasar (basic needs) peserta didik, bersifat fleksibel, dinamis dan fenomenologis sehingga materi tersebut bersifat kontekstual dan memiliki relevansi dengan tuntutan dan perubahan sosial. Model materi pembelajaran tersebut mendorong terciptanya kelas pembelajaran yang hidup (life classroom) yang dalam istilah Dr. Ace Suryadi (Udin S. Winaputra, 2007:1.1) disebut sebagai global classroom. Begitu juga manajemen pendidikan dan pembelajarannya menekankan pada dimensi sentralistik, tidak birokratis, mengakui pluralitas dengan penggunaan strategi pembelajaran yang bervariasi dan demokratis. Untuk itu kelas pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dalam istilah Prof. Dr. Udin S. Winataputra (2007:1.2), diperlakukan sebagai laboratorium demokrasi di mana semangat kewarganegaraan yang memancar pada cita-cita dan nilai demokrasi diterapkan secara interaktif.
Dalam situasi itu, dosen dan mahasiswa secara bersama-sama mengembangkan dan memelihara iklim demokrasi. Implikasi dari paradigma humanistik tersebut, peserta didik (mahasiswa) dimungkinkan menjadi lulusan yang memiliki kreativitas tinggi, kemandirian dan sikap toleransi yang tinggi, karena dalam proses pembelajaran telah tumbuh iklim dan kultur yang demokratis. Karenanya, orientasi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), mulai dari pendidikan dasar sampai Pendidikan Tinggi, harus lebih menerapkan paradigma humanistik. Dengan paradigma humanistik, pengalaman belajar (learning experience) yang diterima peserta didik menjadi lebih bermakna dan menjadikan pengetahuan yang diperolehnya (learning to know) tersimpan dalam memori yang sejati dan menjadi pendorong untuk selalu belajar tentang masalah demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (civil society).
Di samping itu, pengalaman pembelajaran yang berorientasi humanistik membuat peserta didik menemukan jati dirinya (learning to be) sebagai manusia yang sadar akan tanggung jawab individu dan sosial. Pengetahuan dan kesadaran diri yang tercipta dari hasil pembelajaran tersebut mendorong peserta didik untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Apa yang dilakukan oleh peserta didik dimaksudkan dalam rangka pembelajaran untuk membangun kehidupan bersama (learning to live together). Kehidupan bersama tersebut dibangun atas dasar kesadaran akan realitas keragaman dan saling memerlukan.
Learning to live together menjadi penting, khususnya menghadapi dunia yang penuh konflik dan banyaknya pelanggaran HAM. Kehidupan yang damai ini bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga masyarakat, orang tua, siswa/mahasiswa, guru/dosen dan semua pihak. Dalam lingkup Asia-Pasifik yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa, tatanan geografis, sosio-politik, agama, dan tingkat ekonomi, kaum muda perlu diajarkan kepada keindahan dari keragaman kultural ini. Learning to live together dalam konteks globalisasi yang kooperatif berarti juga upaya pelestarian nilai-nilai budaya dan kemanusiaan sehingga ada usaha bersama untuk saling mengasihi dalam kehidupan bersama. Dengan demikian, pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan baik sebagai pendidikan demokrasi maupun sebagai pendidikan HAM mensyaratkan situasi pembelajaran yang interaktif, empiris, konstektual, kasuistis, demokratis dan humanis.
Keberhasilan transisi Indonesia ke arah tatanan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan otentik merupakan suatu proses yang komplek dan panjang. Sebagai proses komplek dan panjang transisi Indonesia menuju demokrasi keadaban tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Azyumardi Azra (2003:64), mencakup tiga agenda besar yang berjalan secara simultan dan sinergis. Pertama, reformasi konstitusional (constitutional reforms) yang menyangkut perumusan kembali falsafat, kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik. Kedua, reformasi kelembagaan (institutional reforms) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan seperti MPR, DPR, MA dan DPA dan sebagainya. Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis melalui pendidikan.
Jika poin pertama dan kedua, reformasi dilakukan pada tataran lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maka pada `poin ketiga yakni pengembangan kultur demokratis harus dilakukan dengan melibatkan semua segmen masyarakat mulai dari elit politik hingga rakyat awam. Salah satu cara untuk mengembangkan kultur demokratis berkeadaban adalah melalui Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Dengan demikian pendidikan (Pendidikan Kewarganegaraan) bisa menjadi pilar kelima (the fifth estate) bagi tegaknya demokrasi berkeadaban.

2. Pengembangan Nilai Demokrasi di Indonesia
Transisi demokrasi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini telah menunjukkan perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dewasa ini semakin banyak partai politik yang bermunculan, baik sebelum pemilihan umum pada 1999 maupun sesudahnya. badan legisltif, yang pada masa rezim Orde Baru relatif tunduk pada eksekutif, sekarang telah menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Setidaknya keberanian berbeda pendapat dengan eksekutif semakin menonjol. Pada waktu yang sama, pihak eksekutif juga mulai menunjukkan penghargaan yang cukup sebagaimana diharapkan pihak legislatif. Kritik terhadap pemerintah, baik di pusat maupun di tingkat daerah, juga semakin marak dan senantiasa memenuhi halaman surat kabar dan majalah. Bertambah pula LSM baru yang memusatkan perhatian pada isu-isu tertentu yang terjadi sebagai akibat implementasi agenda pemerintahan.
Walaupun peningkatan kesadaran tentang nilai-nilai demokrasi terasa semakin marak di kalangan aktivis politik, LSM, intelektual, peneliti dan media massa, bukan berarti bahwa demokrasi telah benar-benar tegak di bumi Indonesia. Dewasa ini tindakan para politisi yang dapat dikategorikan sebagai penyimpangan masih saja terjadi. Setidaknya, masih sering dijumpai adanya upaya pemaksaan kehendak dengan kekerasan oleh orang-orang yang seakan berdiri di atas hukum; tindakan korupsi di kalangan pejabat justru semakin merajalela di tengah kritik masyarakat yang terus berdengung; dan ancaman terhadap hak asasi dan keamanan pun masih sering muncul, baik oleh aparat keamanan pun masih sering muncul, baik oleh aparat keamanan maupun oleh kalangan sipil terhadap sesama sipil. Walhasil, sekalipun bangsa ini telah bergerak meninggalkan era otoritarianisme, di beberapa ksempatan masih bermunculan tindakan yang anti-demokrasi dalam berbagai bentuknya. Kondisi ini sudah tentu memerlukan penyegaran kembali berkenaan dengan apa yang disebut dengan nilai dan kondisi yang diperlukan untuk membangun tatanan demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini, pemerintahan tersebut akan sulit ditegakkan. Nilai-nilai tersebut seperti dijelaskan oleh Askuri Ibn Chamim at. al. antara lain; kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan, dan kepercayaan. Di samping nilai-nilai tersebut di atas, diperlukan pula sejumlah kondisi agar nilai-nilai tersebut dapat ditegakkan sebagai pondasi demokrasi.
Kebebasan dalam berdemokrasi sesungguhnya bukan merupakan sebuah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan, termasuk dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki orang lain.. Kebebasan berpendapat sangat dihargai di alam demokrasi, karena kebebasan berpendapat ini merupakan hak setiap warga negara dijamin hak-haknya untuk nenyuarakan aspirasi dan gagasannya melalui berbagai macam saluran publik, seperti media massa, buku, karya seni, maupun melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen. Penindasan terhadap kebebasan berpendapat akan menyebabkan negara menjadi represif dan tidak dapat dikontrol, sehingga negara akan sangat mudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Akibatnya, demokrasi akan mati.
Berkelompok dalam suatu organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga negara Dhal . Kebebasan berkelompok ini diperlukan untuk membentuk organisasi mahasiswa, partai politik, organisasi massa, perusahaan, dan kelompok lain. Kebutuhan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Masyarakat primitif berkelompok dalam mencari makan dan perlindungan dari kejaran hewan liar maupun kelompok lain yang jahat.
Dalam era modern, kebutuhan berkelompok ini tumbuh semakin kuat. Persoalan yang muncul di tengah masyarakat yang sedemikian kompleks seringkali memerlukan organisasi untuk menemukan jalan keluar. Ketika banjir melanda suatu daerah, upaya penyelamatan dan pemberian bantuan akan lebih cepat bila dilakukan secara berkelompok. Pemilihan presiden memerlukan keterlibatan partai politik sebagai kelompok untuk mengumpulkan dukungan maupun dana untuk berkampanye. Seorang presiden sudah tentu tidak mungkin mencalonkan dirinya sendiri kecuali dicalonkan oleh partainya. Berkelompok merupakan cara kuno dan sekaligus modern untuk menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat.
Demokrasi menjamin kebebasan warga negara untuk berkelompok, termasuk membentuk partai baru maupun mendukung partai apapun. Tidak ada lagi keharusan mengikuti ajakan dan intimidasi pemerintah. Tak ada lagi ketakutan untuk menyatakan afiliasinya ke dalam partai selain partai penguasa/pemerintah. Demokrasi memberikan alternatif yang lebih banyak dan lebih sehat bagi warga negara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi mendukung kebebasan berkelompok.
Kebebasan berpartisipasi sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Adapun jenis partisipasi yang pertama di alam demokrasi adalah pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR maupun pemilihan presiden. Bentuk partisipasi kedua yang belum berkembang luas di negara demokrasi baru adalah apa yang disebut sebagai kontak/hubungan dengan pejabat pemerintah. Melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah adalah bentuk partisipasi ketiga yang diperlukan negara demokrasi, agar sistem politik bekerja lebih baik. Sementara bentuk partisipasi keempat adalah mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik mulai dari pemilihan lurah, bupati, walikota, gubernur, anggota DPR, hingga presiden, sesuai dengan sistem pemilihan yang berlaku.
Nilai-nilai kesetaraan perlu dikembangkan dan dilembagakan dalam semua sektor pemerintahan dan masyarakat. Diperlukan usaha keras agar tidak terjadi diskriminasi atau kelompok etnis, bahasa, daerah, atau agama tertentu, sehingga hubungan antar kelompok dapat berlangsung dalam suasana egaliter. Penolakan terhadap asas kesetaraan ini sudah tentu bertentangan dengan demokrasi. Kesetaraan atau egalitarianisme merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan di sini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.
Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, di mana kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum, karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Dalam demokrasi, kesetaraan gender harus diwujudkan. Proses ke arah itu memang memerlukan waktu panjang. Dalam proses politik di Indonesia perkembangan ke arah ke setaraan gender dalam politik di era pasca-reformasi 1998 (awal perkembangan menuju demokrasi) sudah cukup progresif, terbukti dengan diakomodasikannya gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif. Namun, hal itu hanyalah sebagian kecil solusi dalam persoalan kesetaraan gender. Masih ada banyak hal lagi yang perlu dilakukan dalam mewujudkan kesetaraan gender, baik di bidang sosial, politik, ekonomi, pendidikan, budaya dan lain-lain.

C. Kesimpulan
Berdasarkan beberapa uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan ke dalam beberapa hal berikut:
1. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah: (a) melahirkan warga negara yang memiliki wawasan kebangsaan dan bernegara, serta nasionalisme yang tinggi; (b) melahirkan warga negara yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta berpikir kritis terhadap permasalahannya; (c) melahirkan warga negara yang mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan, menyelesaikan konflik dalam masyarakat secara damai berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai universal, dan menghormati supremasi hukum (rule of law); (d) melahirkan warga negara yang mampu memberikan kontribusi terhadap persoalan bangsa dan kebijakan publik; (e) melahirkan warga negara yang memiliki pemahaman internasional mengenai ‘’Civil Society’’.
2. Dengan memahami latar belakang filosofis Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, maka diharapkan pelaksanaan pembelajaran pendidikan Kewarganegaraan dapat dipertangggung jawabkan dengan alasan ahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan, paradigma pendidikan demokrasi secara sistemik dengan mengembangkan civic intellegence, civic participation, and civic responsibility dari ‘’civic education’’ merupakan wahana pendidikan demokrasi yang diharapkan dapat menghasilkan manusia berkualitas dengan keahlian profesional serta berkeadaban khas Pancasila.
3. Pancasila sebagai Core Phylosophy bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta demokratis dalam rangka mewujudkan masyarakat warga yang beradab. Berdasarkan itu, maka Perguruan Tinggi harus mampu menghasilkan manusia yang unggul secara intelektual, anggun secara moral, kompeten dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai kegiatan pemenuhan amanat sosial.
4. Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini, pemerintahan tersebut akan sulit ditegakkan. Nilai-nilai tersebut antara lain: kebebasan berpendapat, berkelompok, berpartisipasi; menghormati orang, kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan.


DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi. 2003. Membangun Masyarakat Madani. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Asykuri Ibn Chamim dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Bello, Walden. 2004. De-Globalisasi: Gagasan-Gagasan Ekonomi Dunia Baru. Bantul: Pondok Edukasi.

Buchori, Mochtar. 2003. Transformasi Pendidikan. Jakarta: Sinar Harapan.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rosyada, Dede dkk. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.

Syarbaini, Syahrial dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Editor Dhoni Yusra. Jakarta: Graha Ilmu.

Winataputra. Udin S. 2007. Materi dan Pembelajaran PKn SD. Jakarta: Universtas Terbuka

Jelaskan apa itu konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan?

Konsep Kewarganegaraan (Citizenship) adalah materi yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio- kultural, bahasa, usia dan suku bangsa, untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter, sesuai dengan yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945 (Susanto, 2014).

Apa urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi pengembangan kepribadian bangsa?

Pendidikan kewarganegaraan menjadi wahana untuk mempersiapkan generasi muda dengan bekal yang cukup mempuni dalam pergaulan kehidupan yang dibutuhkan. Kemampuan berpikir kritis, tanggung jawab, mempunyai sikap dan tindak yang demokratis menjadi media pendukung dalam pembentukan karakter bangsa.

Apa urgensi pentingnya pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia.

Bagaimana urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk warga negara yang baik dan cerdas?

Sedangkan urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah keberlangsungan bangsa dan negara yang didukung dengan dibentuknya generasi mudah atau warga negara yang cerdas (smart). Jika kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan menjadi hal wajib kita mengetahui dasar negara Indonesia.