Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan bagi yang masih khawatir dalam mendirikan dan/atau menjadi Pemegang Saham sebuah PT (Perseroan Terbatas). Khawatir mengenai hak pemegang saham dan tanggung jawab hukum terhadap PT. Saham dalam sebuah PT? Bagaimana hak Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)? Hak pemegang sahamSelanjutnya kita lihat hak-hak Pemegang Saham. Hak-hak Pemegang Saham antara lain sebagai berikut:
Tanggung jawab hukum pemegang sahamPasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang Namun, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
Selanjutnya di dalam ayat (1) di atas, dinyatakan bahwa Pemegang Saham tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Artinya bahwa Pemegang Saham hanya bertanggung jawab “terbatas| pada saham yang disetorkannya. Misalnya A memiliki saham Rp 5 juta di sebuah PT XYZ. Jika PT XYZ ini bangkrut atau mengalami kerugian, A hanya akan kehilangan maksimal sebesar Rp 5 juta tersebut. A tidak dapat dituntut bertanggung jawab sampai harta pribadinya. Inilah yang membedakan sebuah PT dengan CV, Firma atau Persekutuan. Dalam Persekutuan, Sekutu bertanggung jawab terhadap kerugian Persekutuan sampai dengan harta pribadinya. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika Pemegang Saham PT berbentuk Badan Hukum sendiri? apakah pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum sendiri dapat dimintakan tanggung jawab hukum? Misalnya sebuah Yayasan B menjadi Pemegang Saham PT XYZ. Karena tersangkut kasus hukum, PT XYZ pailit. Dalam hal ini Yayasan B hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkannya pada PT. Yayasan dan Pengurusnya tidak dapat dimintakan tanggung jawab. Hal ini dikarenakan sebagai Badan Hukum tersendiri, Yayasan memiliki aset dan kewajiban yang terpisah. Referensi : Tanggung Jawab Hukum dan Hak Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)
You're Reading a Free Preview
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham Perseroan Terbatas (“Perseroan”) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan di dalam pasal ini mempertegas ciri dari Perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Namun, masih ada kemungkinan pemegang saham harus bertanggung jawab hingga menyangkut kekayaan pribadinya berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT yang menyatakan bahwa ketentuan di dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Selain itu berkaitan dengan masalah likuidasi, menurut Pasal 150 ayat (5) UU PT pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan. Kewajiban untuk mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut wajib dilakukan oleh pemegang saham apabila dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang belum mengajukan tagihannya. Jennyke Setiono
Khansa2305 @Khansa2305 June 2019 1 2K Report
Sebagai pemegang saham suatu perusahaan yang berbentuk PT. Pak Helmi memiliki hak..
dikahuda E. melaksanakan keuangan perusahaan 24 votes Thanks 50
More Questions From This User See All
Khansa2305 June 2019 | 0 Replies Kebaikan BUMS secara non ekonomis adalah...a. mempermudah kegiatan ekspor dan imporb. merangsang sistem latihan kerjac. menambah lapangan kerjad. meningkatkan pendapatan negarae. meningkatkan perekonomianAnswer
Recommend Questions
Nurdinbatu613 May 2021 | 0 Replies Service radio dan tv mustika pada tanggal 1 januari 2006 memiliki perlengkapan servis seharga rp. 400.000 pembelian perlengkapan selama bulan januari 2006 seharga rp.600.000 sisa perlengkapan pada 31 januari 2006 ditaksir seharga rp. 300.000 atas dasar tersebut berapakah beban perlengkapan bulan januari 2006
dinda3966 May 2021 | 0 Replies buku kas yang berbentuk Laporan atau halaman adalahtolong kak mau dibawa bsk
gesti61 May 2021 | 0 Replies kalau akun perlengkapan sebelum penyesuaian pada akhir suatu periode menyebut saldo sebesar Rp.150.000.000 sedanhkan pada saat itu persediaan perlengkapan masih ada seharga Rp.30.000.000. maka ayat jurnal penyesuaian yang akan dibuat adalah..
jimmyvengeance5298 May 2021 | 0 Replies Berapakah 1 sen jepang ke rupiah
putribn May 2021 | 0 Replies komputer (klp 1) dan handphone (klp 1) pegawai dibeli 1 april 2005 dengan harga masing-masing sebesar Rp 70.000.000 dan Rp 40.000.000 metode penyusutan saldo menurun?
mahmudah4871 May 2021 | 0 Replies
Mariomantarlo4750 May 2021 | 0 Replies jelaskan hubungan antara pengakuan pendapatan dan beban di dalam laporan laba rugi dengan prinsip pengaitan ( matching principles ) !
ripipitriyanti8 May 2021 | 0 Replies tolong di bantuan nya untuk soal ini teman2
muhammadkholik40 May 2021 | 0 Replies cara membuat juranal penyesuaian
syifa5313 May 2021 | 0 Replies Untuk membantu terselesaikannya pekerjaan tata usaha di bidang penggndaan warkat, alat yang diperlukan yaitu? |