Salah satu prinsip bank syariah dalam masyarakat berikan penjelasan tentang prinsip tersebut

Dalam dunia Perbankan, kita dapat mengenal bank berdasarkan fungsinya yaitu bank sentral dan bank umum, berdasarkan cara menentukan harganya, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Fungsi bank syariah tidaklah jauh berbeda dengan bank konvensional, contohnya, sebagai penyedia jasa pembayaran, pengelola investasi dan tambahannya yaitu berupa fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat, penerima serta penyalur dana kebijakan.

Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian bank adalah suatu badan atau lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari pihak ketiga (masyarakat) dalam bentuk simpanan dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan jasa lainnya dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Pengertian bank syariah adalah bank yang aktivitas atau kegiatan keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tat acara bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. (UU 21/2008)

Landasan Hukum Bank Syariah

Salah satu prinsip bank syariah dalam masyarakat berikan penjelasan tentang prinsip tersebut

Dapat kita lihat digambar bahwa landasan hukum bank syariah berawal dari UU No 7/92 tentang perbankan yang hanya mengatur tentang perbankan secara konvensional, kemudian Bank Syariah sendiri dalam system operasinya UU tersebut dijadikan sebagai landasan hukumnya ditambah Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Bagi Hasil.

Yang terakhir, Undang Undang nomor 7 telah dilakukan perubahan dan menghasilkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai landasan hukum bank syariah.

“Dalam pasal 1 butir 3, UU No 10 tahun 1998 disebutkan bawa: Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang didalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”

Jadi dengan adanya UU No 10 tahun 1998 tersebut, bank umum dibolehkan untuk menjalankan :

  1. System konvensional atau
  2. System syariah atau
  3. System konvensional dan cabang syariah

Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah lebih terang dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU menyebutkan sebagai berikut:

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihal bank oleh pihal lain (ijarah wa iqtina)

Source : http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/pengertian-prinsip-dan-landasan-hukum-bank-syariah-sesuai-uu-1098/

msd

Prinsip dan produk bank syariah secara umum, prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari 5 (lima) konsep dasar akad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk bank syariah.

Kelima konsep tersebut yaitu :

1.    Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi’ah)

Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berlebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadi’ah. Fasilitas al-Wadi’ah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional al-Wadi’ah identik dengan giro.

2.    Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan atau penyertaan.

3.  Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)

Sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya dapat berupa murabahah, salam, dan istishna’.

4.  Prinsip Sewa (al-Ijarah)

Prinsip ini secara garis besar terbagi atas 2 jenis, pertama ijarah sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah. Kedua, bai al-takjiri atau ijarah al-muntahiyah bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).

5.  Pinsip Jasa (al-Ajr wal Umulah)

Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk-bentuk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, dan lain-lain. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al-Ajr wal Umulah.

Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain :

1.    Produk Penghimpunan Dana

a. Al-Wadi’ah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah, Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

b. Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

2.    Produk Penyaluran Dana

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan 3 model, yaitu :

a. Prinsip Jual Beli (Tijaroh)

Mekanisme jual beli adalah upaya yang dilakukan untuk transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut :

  • Bai’ Al-Murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
  • Bai' As-Salam adalah bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.
  • Bai’ Al-Istishna’ adalah bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti Bai’ As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

b.  Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah) merupakan prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah yang dioperasionalkan dengan pola-pola sebagai berikut :

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

3.    Produk Jasa

a. Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat Islam.

b. Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

c. Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang.

d. Ar-Rahn adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

e. Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.