Salah satu jenis transfer ke daerah berupa dana insentif daerah apa tujuan pemerintah?

PALANGKA RAYA (8/9) - Perwakilan BPKP Kalteng yang diwakili oleh Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Suyatno pada Selasa siang (8/9) menerima kunjungan Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing yang didampingi oleh Asisten II Setda Trinayati dan Plt. Kepala BKAD Sugiarto.

Dalam kunjungannya, Wabup Gunung Mas berkonsultasi kepada BPKP Kalteng terkait penggunaan Dana Insentif Daerah untuk pengadaan alat pertanian dalam rangka mekanisasi pengolahan pertanian, serta bantuan bagi peternak ayam petelur di Kabupaten Gunung Mas.

Perlu diketahui bahwa Dana Insentif Daerah merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Insentif Daerah, pemerintah daerah wajib menganggarkan alokasi dana tersebut untuk prioritas kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

(Kominfo BPKP Kalteng/Reza)

26/06/2020 19:10:58

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. TKDD terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dana Desa. Setiap tahun Pemerintah bersama DPR melakukan pembahasan dan penetapan besaran alokasi TKDD per daerah. Semua daerah di akhir bulan Oktober setiap tahun selalu menunggu dengan sedikit berharap agar alokasi yang akan diterima untuk tahun depan lebih besar dari tahun sebelumnya. 

Daerah yang mengalami kenaikan alokasi TKDD baik dalam segi jumlah dan persentase, tentunya akan merasa senang karena akan memiliki anggaran lebih banyak untuk dapat dibelanjakan untuk pelayanan kepada masyarakatnya. Namun sebaliknya, ada daerah yang merasa mengalami ketidakadilan dalam penentuan alokasi tersebut karena jumlahnya tidak sesuai yang diinginkan. Hal tersebut sangatlah wajar karena masih banyak yang belum memahami secara baik terkait pengalokasian TKDD dan daerah hanya memikirkan daerahnya sendiri tanpa melihat secara menyeluruh. 

Penentuan alokasi TKDD yang akan diterima oleh setiap daerah ditentukan oleh 3 hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Formula (By Formula) 

Sebagian besar pengalokasian TKDD dilakukan berdasarkan formula. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan data dasar sebagai sumber/input untuk dilakukan perhitungan alokasi. Daerah tidak bisa melakukan pengurusan/lobi untuk menaikan jumlah alokasi yang akan diterimanya. Daerah hanya bisa memastikan bahwa data yang ada sudah benar dan valid. Oleh sebab itu, diperlukan rekonsiliasi data khususnya dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah masing-masing, karena data yang biasa digunakan dalam perhitungan berasal dari lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah dalam mengeluarkan data. Jenis alokasi TKDD yang menggunakan formula antara lain: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) kecuali yang berdasarkan usulan/proposal, Dana Desa. 

2. Berdasarkan Daerah Penghasil (By Origin)

Daerah yang telah diberikan oleh Tuhan kekayaan alam berupa sumber daya alam maka daerah tersebut akan mendapatkan kembali dalam bentuk bagi hasil apabila ada penerimaan negaranya. Dana Bagi Hasil (DBH) diberikan kembali ke daerah penghasil dalam rangka mengatasi ketimpangan vertical (vertical imbalance) karena daerah penghasil mendapatkan eksternalitas sebagai dampak dari eksploitasi sumber daya alam tersebut. Daerah yang tidak memiliki sumber daya alam akan diberikan oleh pemerintah dalam bentuk DAU yang mana berfungsi sebagai horizontal imbalance.

3. Berdasarkan Kinerja (By Performance)

TKDD yang alokasinya ke daerah berdasarkan performance atau kinerja adalah Dana Insentif Daerah (DID). Setiap daerah memiliki kesempatan yang sama dan berupaya untuk mendapatkan insentif ini sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Daerah dengan kinerja yang baik, salah satunya terkait pengelolaan keuangannya maka akan mendapatkan insentif dalam bentuk alokasi dana, sebaliknya daerah yang kinerja kurang baik maka tidak akan mendapatkannya.

Selain ketiga hal tersebut diatas, ada beberapa daerah yang menerima alokasi TKDD karena adanya peraturan perundang-undangan yang mengamanatkannya. Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) diberikan kepada Provinsi Aceh sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 serta Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Dana Keistimewaan (Dais) diberikan kepada Provinsi D.I. Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012. Hal-hal tersebut diatas yang dapat menentukan besar kecilnya alokasi TKDD yang akan diterima oleh daerah. 

Dalam beberapa hal, perhitungan TKDD menggunakan jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai salah satu komponen perhitungan, maka daerah yang memiliki jumlah penduduk banyak dan luas wilayahnya akan maka mendapatkan alokasi TKDD yang lebih daripada daerah yang jumlah penduduknya sedikit dan luas wilayahnya kecil. Namun demikian, hitungan tersebut tetap mengacu kepada per kabupaten/kota sebagai dasar perhitungan. Sebagai ilustrasi perbandingan jumlah TKDD se-Jawa Barat dan Jawa Timur. Jika mengacu kepada jumlah penduduk maka seharusnya Jawa Barat mendapatkan alokasi lebih besar dari Jawa Timur. 

Provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota lebih banyak maka akan mendapatkan jumlah alokasi TKDD lebih besar. Jumlah alokasi TKDD se-Jawa Timur tahun 2020 sebesar Rp79,31 triliun termasuk di dalamnya Dana Desa sebesar Rp7,65 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari jumlah TKDD se-Jawa Barat tahun 2020 yang hanya sebesar Rp71,66 triliun termasuk Dana Desa sebesar Rp5,94 triliun. Kita ketahui bahwa jumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur ada 38 daerah, jumlahnya lebih banyak dari pada Provinsi Jawa Barat yang hanya 27 daerah. Demikian juga untuk jumlah desa di Jawa Timur (7.721 desa) lebih banyak daripada di Jawa Barat (5.312) sehingga mendapatkan Dana Desa lebih besar.

Apabila kita lihat rata-rata TKDD per kabupaten maka setiap kabupaten di Jawa Barat akan mendapatkan sebesar Rp2,65 triliun, jumlah tersebut lebih besar daripada di Jawa Timur yang hanya mendapatkan TKDD sebesar Rp2,08 triliun per kabupaten. Demikian juga untuk Dana Desa, jumlah yang diterima per desa di Jawa Barat sebesar Rp1,11 miliar lebih besar jumlahnya dari Dana Desa di Jawa Timur yang hanya sebesar Rp1,02 miliar. Melihat hal ini, ada keinginan dari beberapa daerah untuk memekarkan diri agar bisa mendapatkan TKDD yang lebih banyak.

Apakah pemekaran daerah solusi terbaik?

Cara pintas daerah untuk mendapatkan alokasi TKDD lebih besar yaitu dengan melakukan pemekaran daerah. Mereka beranggapan bahwa dengan memekarkan daerah nantinya akan mendapatkan besaran alokasi dua kalinya. Pemikiran ini perlu diluruskan, karena apabila semua daerah memiliki pemikiran yang sama maka jumlah daerah pemekaran akan jauh lebih banyak. Besaran alokasi TKDD yang dibagikan kepada seluruh daerah jumlahnya hanya mengalami kenaikan sedikit tiap tahun (rata-rata kenaikan 5 tahun terakhir sebesar 5%), maka dengan jumlah pembaginya lebih banyak apabila terjadi pemekaran daerah menyebabkan alokasi yang diterima tiap daerah akan jauh lebih sedikit secara persentase. 

Pemekaran daerah saat ini memang masih dalam tahap moratorium dan apabila nantinya dibuka kembali harus benar-benar dilakukan penilaian yang selektif untuk daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran. Hal ini diperlukan untuk membatasi keinginan daerah yang untuk memekarkan diri. Pemekaran seharusnya dilakukan hanya untuk mempermudah koordinasi dan rentang kendali yang terlalu lebar ataupun daerah tersebut memiliki sumber kekayaan alam yang besar sehingga tidak membebani daerah lain.

Selain itu, pemekaran daerah yang kaya akan sumber daya alam jangan sampai membuat kapasitas fiskal daerah induknya turun dratis. Salah satu solusinya yaitu dengan selalu memperbaiki formula alokasi yang ada sehingga keadilan akan diperoleh oleh setiap daerah. Kebijakan alokasi yang setiap tahun pemerintah tetapkan memang jauh dari sempurna tetapi sementara yang terbaik. Untuk itu, masukan seluruh stakeholder terkait tetap dibutuhkan agar tujuan pemberian TKDD yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dan pemberian pelayanan yang maksimal kepada masyarakat akan terwujud. 

*) disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

Dana Insentif Daerah (DID) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat.  

Jadi, Dana Insentif Daerah (DID) adalah dana APBN yang bertujuan memberikan penghargaan terhadap kinerja dibidang tertentu.