Salah satu hasil laporan panitia perancang undang-undang dasar yang disampaikan oleh ir. s

Penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia merupakan agenda sidang BPUPKI dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia. Berikut cuplikan risalah sidang sebelum pembahasan terkait rancangan undang-undang dasar dimulai. “. . . Kita sudah sampai pada saatnya untuk merembuk hal undang-undang dasar. Sebelumnya kita membentuk komisi untuk menyelesaikan dan merancang undang-undang dasar, kami minta supaya para anggota melahirkan pikirannya tentang hal itu, dalam garis besar semestinya atau dengan soal-soal yang istimewa- istimewa, untuk menjadi bahan panitia dan sebagai bekal panitia yang membentuk Undang-Undang Dasar itu.” Bagaimana sejarah lahirnya UUD NRI Tahun 1945?

Perumusan undang undang dasar tahun 1945

Proses perumusan dan pengesahaan UUD NRI Tahun 1945 sama dengan perumusan Pancasila hanya fokusnya berbeda. Sama dalam arti kepanitiaannya, yaitu dalam sebuah badan yang disebut BPUPKI. Lantas, bagaimana proses perumusan UUD NRI Tahun 1945?

Perumusan undang-undang dasar diawali dengan pembentukan BPUPKI. Tujuan dibentuknya BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Mengapa kemerdekaan Indonesia harus dipersiapkan? Negara merdeka harus memenuhi unsur tertentu dan BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan pemenuhan unsur tersebut. Salah satu unsur yang harus dimiliki negara merdeka adalah unsur deklaratif. Unsur deklaratif terdiri atas beberapa hal antara lain memiliki tujuan negara, memiliki undang-undang dasar (konstitusi), pengakuan de jure dan de facto, serta menjadi anggota PBB (Sunarso, 2013: 13). Negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir dan Palestina. Lantas, negara mana yang paling akhir mengakui kemerdekaan Indonesia? Berdasarkan berita yang dilansir Liputan6.com, Belanda pernah tidak mengakui hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Belanda tetap berkeyakinan bahwa Indonesia baru menjadi negara merdeka setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949. Akan tetapi, setelah 60 tahun akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.

Unsur deklaratif lainnya di bahas dalam agenda sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI akan membahas rumusan dasar negara dan rancangan undang-undang dasar. Pembahasan rancangan undang- undang dasar dilakukan pada sidang kedua BPUPKI. Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10– 16 Juli 1945. Pada saat sidang berlangsung, Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua mengumumkan adanya penambahan anggota baru yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Soerjo Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Selanjutnya, Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya. Panitia Kecil telah menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka. Usulan-usulan tersebut digolongkan menjadi sembilan kelompok sebagai berikut.

1. Meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya.

2. Dasar negara.

3. Unifikasi atau federasi.

4. Bentuk negara dan kepala negara.

5. Warga negara.

6. Daerah.

7. Agama dan negara.

8. Pembelaan negara.

9. Keuangan.

Dalam sidang kedua BPUPKI ini Piagam Jakarta dijadikan bahan pembahasan persiapan rancangan undang-undang dasar. Ketua dr. Radjiman Wediodiningrat membagi anggota BPUPKI menjadi beberapa bagian seperti berikut

1. Bagian perancang undang-undang dasar diketuai Ir. Soekarno dengan delapan belas orang anggota yaitu Mr. A.A. Maramis, R. Oto Iskandardinata, Poeroebojo, Agoes Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Prof. Dr. Soepomo, Mr. Maria Ulfah Santoso, K.H. Wachid Hasjim, Parada Harahap, Mr. Latuharhary, Mr. Susanto Tirtoprodjo, Mr. Sartono, Mr. Wongsonagoro, Woerjaningrat, Mr. R.P. Singgih, Tan Eng Hoa, Prof. Dr. P. A. Hoesein Djajadiningrat, dan Dr. Soekiman.

2. Bagian urusan keuangan dan perekonomian diketuai Drs. Moh. Hatta dengan anggota Soerahman, Margono, Sutardjo, Samsi, Roosseno, Surjohamidjojo, Ki Hajar Dewantara, Kusuma Hadikusumo, Sastromuljono, Abdul Patah Hasan, Haji Mansur, Oei Tiang Tjoei, Wiranata Kusuma, Suwandi, dan Tokonami.

3. Bagian pembelaan diketuai Abikusno dengan anggota Abdul Kadir, Asikin Natanegara, Bintoro, Hendro Martono, Muzakkir, Sanusi, Munandar, Samsudin, Sukardjo Wirjopranoto, Surjo, Abdul Kaffar, Maskur, Halim, Purbonegoro Sumitro Kolopaking, Sudirman, Aris, Moch. Nur, Pratalykrama, Lim Koen Hian, Buntaran, Roeslan Wongsokusumo, dan Ny. Sunarjo. Tuan Tanaka sebagai anggota istimewa.

Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh panitia perancang undang-undang dasar. Pada 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

1. Membentuk Panitia Perancang ’’Declaration of Rights’’, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.

2. Bentuk ’’Unitarisme’’.

3. Kepala negara di tangan satu orang yaitu presiden.

4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Soepomo.

Selanjutnya, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang telah dibentuk oleh panitia perancang undang-undang dasar, pada 13 Juli 1945 berhasil menyepakati beberapa hal antara lain lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa. Pada 13 Juli 1945 juga telah diputuskan hasil perumusan rancangan hukum dasar. Rancangan tersebut kemudian disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Persidangan kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 untuk menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar disampaikan oleh Ir. Soekarno. Adapun hasil laporan yang disampaikan Ir. Soekarno meliputi tiga hal sebagai berikut.

1. Pernyataan Indonesia merdeka.

2. Pembukaan undang-undang dasar disepakati dari Piagam Jakarta.

3. Undang-undang dasarnya sendiri (batang tubuhnya) yang berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal aturan peralihan dengan keadaan perang serta 1 pasal aturan tambahan.

Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan dengan rapat besar tanggal 15 dan 16 Juli 1945. Pada tanggal 15 Juli 1945 agenda sidang adalah pembahasan lanjutan rancangan undang-undang dasar negara. Ir. Soekarno menyampaikan penjelasan tentang naskah rancangan undang-undang dasar dan mendapat tanggapan dari Moh. Hatta. Selanjutnya, Prof. Dr. Soepomo diberi kesempatan menjelaskan naskah rancangan undang-undang dasar. Pada sidang kedua tanggal 16 Juli 1945 ketua BPUPKI memastikan bahwa semua anggota setuju dengan laporan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Selain itu, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan panitia pembelaan tanah air. Dengan demikian, telah dicapai kesepakatan bersama atas rumusan rancangan undang-undang dasar Republik Indonesia.

Rerferensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia

JAKARTA - Apakah kamu tahu, bagaimana keanggotaan Panitia Perancang UUD? Banyak orang yang tidak tahu, padahal Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, kerap dibaca saat kita upacara di sekolah.

Mari kita kembali pada sidang BPUPKI Kedua yang digelar pada 10-17 Juli 1945. Hasil sidang tersebut antara lain; membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.

Dalam kesempatan itu juga dibentuklah Panitia Perancang Undang-undang Dasar 1945. Ada 19 orang anggota yang diketuai oleh Ir Soekarno. Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, Panitia Pembela Tanah Air. Tak lupa Mohammad Hatta yang ditunjuk sebagai ketua Panitia Ekonomi dan Keuangan.

BACA JUGA:Megawati Ingatkan Puan untuk Bikin Undang-Undang Sesuai UUD 45

BACA JUGA:Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34   

Dari ke 19 orang kepanitiaan, mereka kembali membentuk panitia kecil yang beranggotakan Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD.

Pada 14 Juli 1945, Ir Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD menyerahkan hasil perundingan. Ada tiga poin dalam laporan rancangan UUD yakni: satu, pernyataan mengenai Kemerdekaan Indonesia. Dua, Pembukaan Undang-undang Dasar atau Preambule. Ketiga, Batang Tubuh UUD atau isinya.

Akhirnya pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah berhasil menyelesaikan tugasnya BPUPKI dibubarkan. Tugas-tugas BPUPKI yang telah diselesaikan antara lain membuat susunan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Merdeka.

Setelah BPUPKI dibubarkan, dibentuklah kembali Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir Soekarno kembali didapuk sebagai ketua. Selain meneruskan tugas BPUPKI, mereka juga bertugas meresmikan batang tubuh UUD 1945.

Pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh PPKI yakni memindahkan kekuasaan dari pemerintahan Jepang kepada Rakyat Indonesia. Serta mengurus masalah tata negara bagi Republik Indonesia.

PPKI dilantik oleh Jenderal Terauchi pada 9 Agustus 1945. Soekarno sebagai ketua dibantu oleh Mohammad Hatta yang menjabat sebagai wakilnya. Kemudian ada Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo sebagai penasihat. Ditambah enam anggotanya yaitu Ki Hajar Dewantara, Wiranta Koesoema, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri , Kasman Singodimedjo dan Achmad Soebardjo.

Sehari setelah proklamasi yakni 17 Agustus 1945, sidang pertama PPKI membuahkan tiga keputusan. Pertama, mengesahkan serta menetapkan UUD Republik Indonesia yang akhirnya familiar disebut Undang-undang Dasar 1945.

Kedua, soekarno terpilih sebagai Presiden dan Mohammad Hatta menjabat sebagai Wakil Presiden. Keputusan ketiga, yakni Komite Nasional bertugas membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Nah Okezoners, itulah penjelasan mengenai bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD ya. Tetap semangat mempelajari sejarah ya, agar kita dapat mengambil hikmah dari para perjuang.

  • #Soekarno
  • #PPKI
  • #keanggotaaanPanitiaPerancangUUD