Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut contoh Tata Tertib Sekolah yang berlaku bagi seluruh peserta didik (siswa) :
I. WAKTU MASUK DAN PULANG 1. Hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 6.30 – 12.40 2. Khusus Hari Jumat masuk pukul 6.30 -10.15. 3. Siswa kelas III dan IV masuk pukul 10.00-15.25. 4. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu. 5. Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas. II. TATA TERTIB BERPAKAIAN 1. Senin – Selasa, pakaian putih merah, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok wanita dibawah betis. 2. Rabu , kelas I, II dan III Pakaian Pramuka Siaga, Kelas IV, V dan VI Pakaian Pramuka Penggalang lengkap. 3. Kamis, baju batik dan bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan. 4. Jumat, baju muslim batik warna hijau, bagi yang non muslim baju putih merah, kaos kaki putih dan sepatu hitam. 5. Sabtu, pakaian senam dan membawa pakaian ekskul. 6. Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga. III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA 1. Semua murid wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin. 2. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Salah satu Guru. 3. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib. 4. Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara. 5. Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik. 6. Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. 1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas; 2. Siswa/siswi diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas; 3. 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket; 4. Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas; 5. Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua. 6. Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah. 7. Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru. 8. Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuanlewat telepon. 9. Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok. 10. Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar. 11. Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang mampu. 12. Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain. 13. Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa. 1. Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya. 2. Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya. 3. Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi pakai Tip-ex, menghapus papan absen kelas tanpa seijin guru. 4. Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah. 5. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun. 1. Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar. 2. Tidak boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah. 3. Dilarang membawa dan minum minuman yang beralkohol. 4. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya. VI. SANKSI ATAU PELANGGARAN 1. Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama) 2. Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis. 3. Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya. 4. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid. Demikian contoh tata tertib peserta didik / siswa di sekolah yang admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin… Salam Edukasi…!
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 10 SINGKAWANG NOMOR : 422 /265.a /SMAN 10/2015 TENTANG PERATURAN TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SEKOLAH KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 10 SINGKAWANG Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan tata krama dan tata tertib di SMA Negeri 10 Singkawang diperlukan pedoman dan acuan bagi siswa SMA Negeri 10 Singkawang agar dalamKegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif. Mengingat :
Memperhatikan : Rapat Koordinasi Dewan Guru Staf dan Kepala Sekolah tanggal 1 Agustus 2015 BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 PAKAIAN SEKOLAH Pakaian Seragam Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: Umum
Hari Senin dan Selasa : Pakaian warna Putih abu-abu, Kaos kaki Putih Hari Rabu dan Kamis : Pakaian Batik, Kaos kaki Putih Hari Jumat dan Sabtu : Pakaian Pramuka, Kaos Kaki Hitam
Khusus Laki-laki
Khusus Perempuan
Hari Senin s/d kamis : Warna Putih Hari Jumat dan Sabtu : Warna Coklat
Pakaian Olahraga Untuk pelajaran Olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah. Pada saat berolahraga tidak dibenarkan menggunakan seragam sekolah selain baju olahraga. Pasal 2 KERAPIAN
Pasal 3 DISIPLIN
Pasal 4 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
Pasal 5 TATA KRAMA
Pasal 6 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
BAB II TINGKATAN PELANGGARAN SISWA Pelanggaran Berat
Pelanggaran Sedang
Pelanggaran Ringan
BAB III PELANGGARAN DAN SANKSI Siswa yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 10 Singkawang dikenakan sanksi sebagai berikut :
BAB IV KETENTUAN LAIN
Singkawang, Agustus 2015 Kepala Sekolah Mus’an, S.Pd NIP. 19650922 198902 1 002 |