Salah satu contoh peraturan di sekolah adalah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan sekolah yang berupa tata tertib sekolah merupakan kumpulan aturan–aturan yang dibuat secara tertulis dan mengikat di lingkungan sekolah. 

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa tata tertib sekolah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain sebagai aturan yang berlaku di sekolah agar proses pendidikan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.

Berikut contoh Tata Tertib Sekolah yang berlaku bagi seluruh peserta didik (siswa) :

Salah satu contoh peraturan di sekolah adalah

I. WAKTU MASUK DAN PULANG

1.   Hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 6.30 – 12.40

2.   Khusus Hari Jumat masuk pukul 6.30 -10.15.

3.   Siswa kelas III dan IV masuk pukul 10.00-15.25.

4.   Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.

5.   Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.

II. TATA TERTIB BERPAKAIAN

1.   Senin – Selasa, pakaian putih merah, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok wanita dibawah betis.

2.   Rabu , kelas I, II dan III Pakaian Pramuka Siaga, Kelas IV, V dan VI Pakaian Pramuka Penggalang lengkap.

3.   Kamis, baju batik dan bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan.

4.   Jumat, baju muslim batik warna hijau, bagi yang non muslim baju putih merah, kaos kaki putih dan sepatu hitam.

5.   Sabtu, pakaian senam dan membawa pakaian ekskul.

6.   Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.

III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA

1.   Semua murid wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.

2.   Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Salah satu Guru.

3.   Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.

4.   Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.

5.   Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik.

6.   Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

1.      Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas;

2.      Siswa/siswi diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas;

3.      10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket;

4.      Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas;

5.      Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.

6.      Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.

7.      Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.

8.      Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuanlewat telepon.

9.      Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.

10.    Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.

11.    Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang mampu.

12.    Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain.

13.    Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.

1.   Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya.

2.   Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.

3.   Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi pakai Tip-ex, menghapus papan absen kelas tanpa seijin guru.

4.   Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.

5.   Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.

1.   Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar.

2.   Tidak boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah.

3.   Dilarang membawa dan minum minuman yang beralkohol.

4.   Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.

VI. SANKSI ATAU PELANGGARAN

1.   Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama)

2.   Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.

3.   Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.

4.   Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.

Demikian contoh tata tertib peserta didik / siswa di sekolah yang admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin… Salam Edukasi…!

Salah satu contoh peraturan di sekolah adalah

KEPUTUSAN

KEPALA SMA NEGERI 10 SINGKAWANG

NOMOR : 422 /265.a /SMAN 10/2015

 TENTANG

PERATURAN TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SEKOLAH

KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 10 SINGKAWANG

Menimbang         :

Dalam  rangka  pelaksanaan  tata  krama  dan  tata  tertib  di SMA Negeri 10 Singkawang  diperlukan  pedoman  dan acuan bagi siswa SMA Negeri 10 Singkawang agar dalamKegiatan  Belajar  Mengajarnya  dapat  berjalan  tertib,  lancar, aman, terkendali dan kondusif.

Mengingat           : 

  1. Undang-Undang  No.  20  Tahun  2003  tentang Sisdiknas.
  2. Peraturan Pemerintah  No.  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional  Pendidikan.

Memperhatikan   : 

Rapat  Koordinasi  Dewan  Guru  Staf    dan  Kepala  Sekolah tanggal 1 Agustus 2015

BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Tata krama dan  tata tertib  sekolah  ini  dimaksudkan  sebagai   rambu-rambu  bagi   siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam  rangka  menciptakan  iklim  dan kultur  sekolah  yang  dapat  menunjang  kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata krama dan  tata tertib  sekolah  ini  dibuat  berdasarkan  ni lai-nilai  yang  dianut sekolah  dan  masyarakat  sekitar,  yang  meliputi  :  nilai  ketaqwaan,  sopan  santun, pergaulan,  kedisiplinan  dan  ketertiban,  kebersihan,  kesehatan,  kerapian,  keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif
  3. Setiap siswa  wajib  melaksanakan  ketentuan  yang  tercantum  dalam  tata  krama  dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal  1

PAKAIAN SEKOLAH

Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

Umum

  • Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pakaian sesuai dengan ketentuan:

Hari Senin dan Selasa      : Pakaian warna Putih abu-abu, Kaos kaki Putih

Hari Rabu dan Kamis        : Pakaian Batik, Kaos kaki Putih

Hari Jumat dan Sabtu       : Pakaian Pramuka, Kaos Kaki Hitam

  • Memakai Sepatu Berwarna Hitam
  • Memakai badge OSIS, dasi, lokasi dan nama, kecuali hari Senin dan Selasa
  • Memakai Ikat pinggang Berwarna hitam
  • Kaos kaki terlihat 15 cm dari pergelangan kaki, sepatu warna hitam
  • Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
  • Baju harus dimasukan sehingga ikat pinggang terlihat
  • Kancing baju harus terpasang dengan sempurna
  • Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok

Khusus Laki-laki

  • Baju dimasukkan ke dalam celana
  • Panjang celana sesuai ketentuan yaitu sampai menutupi mata kaki
  • Celana dan lengan baju tidak digulung
  • Celana tidak sobek dan tidak dijahit cutbrai/ begi/botol
  • Celana tidak boleh ketat

Khusus Perempuan

  • Baju dimasukkan ke dalam rok
  • Panjang rok sesuai ketentuan yaitu sampai pada pergelangan kaki
  • Bagi yang berjilbab,

Hari Senin s/d kamis        : Warna Putih

Hari Jumat dan Sabtu       : Warna Coklat

  • Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
  • Lengan baju tidak digulung
  • Rok Tidak Boleh Ketat

Pakaian Olahraga

Untuk  pelajaran  Olahraga  siswa  wajib  memakai  pakaian  olahraga  yang  telah ditetapkan  sekolah. Pada  saat  berolahraga  tidak  dibenarkan  menggunakan  seragam sekolah selain baju olahraga.

Pasal 2

KERAPIAN

  1. Semua siswa di larang:
    1. Berkuku panjang
    2. Mengecat rambut dan kuku
    3. Menyambung rambut
    4. Bertato
  2. Semua siswa laki-laki di larang berambut panjang, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dan lain-lain.
  3. Semua siswa perempuan dilarang memakai make up berlebihan kecuali   bedak tipis dan minyak wangi.
  4. Sepatu tidak boleh di injak belakang (dipakai secara sempurna)
  5. Sepatu tidak boleh terbuat dari bahan karet dan/atau berlubang-lubang

Pasal 3

DISIPLIN

  1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum pukul 55 WIB.
  2. Siswa yang  terlambat  harus  lapor  ke  guru  piket,  diteruskan  dengan  pembinaan  oleh guru piket
  3. Setiap siswa diharuskan mengikuti Apel Bendera, baik yang diadakan oleh Sekolah atau Instansi lain bila diundang lengkap dengan topi dan dasi seragam.
  4. Siswa dilarang Mengaktifkan Suara telepon seluler pada waktu Belajar
  5. Pada waktu dil ingkungan sekolah jaket harus di lepas.
  6. Pada waktu  kegiatan  belajar  mengajar  berlangsung  siswa  diperkenankan  ke  luar kelas setelah mendapat izin dari petugas piket dan guru yang mengajar.
  7. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan
  8. Setiap siswa wajib mengikuti senam pagi / senam kesegaran jasmani sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  9. Siswa yang tidak berpakaian seragam sekolah pada hari yang telah ditentukan karena sesuatu hal, misalnya kotor, basah dan lain-lain diharuskan melaporkan kepada petugas piket atau Wakil Kepala Sekolah urusan kesiswaan sebelum jam pelajaran dimulai.
  10. Pada jam istirahat siswa tidak diperkenankan berada di tempat parkir motor / sepeda apalagi di luar lingkungan sekolah.
  11. Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena sesuatu hal ( izin, sakit dan lain-lain ) diharuskan minta izin kepada guru piket  yang di sampaikan oleh orang tua atau wali secara langsung
  12. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan selama 3 hari akan di panggil orang tua/ wali-nya.
  13. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan, keselamatan, perlengkapan sekolah / pembelajaran dan membuang sampah pada tempatnya.
  14. Siswa tidak diperkenankan membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah dan atau saat memakai atribut sekolah.
  15. Siswa tidak diperkenankan membawa / meminum minuman keras, membawa / menggunakan narkoba dan berjudi di lingkungan sekolah.
  16. Siswa wajib mengikuti pelajaran komputer yang diselengarakan sekolah sesuai dengan jadwal pelajaran
  17. Siswa Kelas X dan kelas XI wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diadakan oleh sekolah minimal 1 kegiatan ektrakurikuler
  18. Setiap siswa tidak diperkenankan terlibat dalam perkelahian / main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik baik di dalam maupun di luar sekolah.
  19. Siswa tidak diperkenankan melawan / menantang keputusan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Pegawai Administrasi sekolah.
  20. Setiap siswa yang merusak / menghilangkan inventaris sekolah harus menganti sesuai dengan aslinya dan siap menerima sangsi tambahan.
  21. Siswa dilarang membawa senjata tajam / senjata api di lingkungan sekolah.
  22. Siswa tidak diperkenankan membawa buku komik, video kaset dan gambar-gambar porno.
  23. Siswa diharuskan memarkir kendaraan di tempat parkir kendaraan siswa yang telah disediakan oleh sekolah.
  24. Selama menjadi siswa tidak diperkenankan hamil/ kawin/ menikah, apabila terbukti secara sah akan dikeluarkan dari sekolah.
  25. Siswa tidak terlibat dalam tindakan kriminal, apabila siswa dinyatakan sebagai tersangka tindakan perbuatan kriminal oleh pihak berwajib maka siswa dikembalikan sementara kepada orang tua / wali sampai didapat status hukum yang jelas.
  26. Siswa yang terlambat akan di kenakan sanksi

 Pasal  4

KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas  dibentuk  tim  piket  kelas  yang  secara  bergiliran  bertugas  menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Tim piket  harus  membersihkan  ruangan  kelas sebelum dan sesudah guru mengajar,  merapikan,  merawat  dan  menjaga alat-alat serta barang-barang yang ada di  dalam kelas
  3. Semua siswa  di  dalam  kelas  berhak  dan  wajib  melaporkan  kepada  guru  pengajar atau guru piket tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
  4. Setiap siswa harus menjaga kebersihan WC, halaman, kebun dan lingkungan sekolah.
  5. Setiap siswa  harus  membuang  sampah  di  tempat  sampah  yang  sudah  disediakan
  6. Setiap siswa  harus  menjaga  suasana  belajar  yang  aman,  tenang  dan  tertib  baik  di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di lingkungan sekolah.
  7. Setiap siswa  harus  bertanggungjawab  terhadap  peminjaman  buku  di  perpustakaan,
  8. penggunaan laboratorium  dan  sumber  belajar  lainnya  sesuai  ketentuan  yang  telah ditetapkan.

Pasal  5

TATA KRAMA

  1. Setiap siswa hendaknya mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesama siswa  , guru,  karyawan  dan  kepala  sekolah  dan  seluruh  keluarga  besar  SMA  10 Singkawang.
  2. Menghormati ide,  pikiran  dan  pendapat,  hak  cipta  orang  lain,  dan  hak  milik  temandan warga sekolah.
  3. Berani menyampaikan  sesuatu  yang  salah  adalah  salah  dan  menyatakan  sesuatu yang benar adalah benar.
  4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  5. Siswa yang tidak masuk karena sakit selama 3 hari, harus melampirkan surat keterangan dokter.
  6. Izin ke  luar  kota  atau  izin  lebih  dari  tiga  hari   harus  mendapat  rekomendasi  dari kepala sekolah.
  7. Membiasakan diri  mengucapkan  terima  kasih  setelah  memperoleh  bantuan  atau  jasa dari  orang lain.
  8. Berani mengakui kesalahan yang  terlanjur  telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  9. Menggunakan tutur  kata  yang  sopan  dan  beradab  yang  membedakan  hubungan dengan  orang  lebih  tua  dan  teman  sejawat  dan  tidak  menggunakan  kata-kata  kotor dan kasar, cacian, dan pornografi

Pasal  6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. Setiap hari   Senin  dan  hari   besar  nasional  siswa  wajib  mengikuti  upacara  bendera dengan  pakaian  seragam  yang  telah  ditentukan  sekolah,  kecuali  sakit  /  izin
  2. Setiap siswa  wajib  mengikuti  kegiatan peringatan  hari-hari  besar  keagamaan,  seperti Maulid Nabi dan Isra Mi ‘ raj, Pesantren Kilat Ramadhan dan sebagainya.
  3. Di larang meninggalkan lapangan selama upacara berlangsung kecuali sakit

BAB II

TINGKATAN PELANGGARAN SISWA

Pelanggaran Berat

  1. Memalsu tanda tangan Orang tua / Wali;  Kepala sekolah  dan lain-lain.
  2. Bersikap tidak sopan, menentang  kepsek, guru dan karyawan.
  3. Membawa dan minum minuman keras  / barang sejenis yang dilarang.
  4. Merokok di lingkungan sekolah / Saat Berseragam sekolah
  5. Berkelahi / main hakim sendiri.
  6. Menghasut yang menimbulkan pertengkaran
  7. Merusak sarana prasarana sekolah.
  8. Mengambil  milik orang lain ( mencuri).
  9. Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.
  10. Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
  11. Membawa Senjata tajam tanpa sepengetahuan Sekolah.
  12. Merubah / memalsu Raport.
  13. Mengikuti Organisasi terlarang.

Pelanggaran Sedang

  1. Membolos / keluar meninggalkan sekolah tanpa ijin.
  2. Membawa  Gambar Porno ( foto, majalah, VCD, file di flash disk, laptop, HP)
  3. Melompat pagar.
  4. Tidak mengikuti Upacara bendera.
  5. Memngganggu / mengacau kelas lain.
  6. Mencoret-coret tembok, pintu meja kursi dan lain-lainnya yang tidak semestinya.
  7. Keluar kelas tanpa ijin.
  8. Berada di luar kelas  (ke kantin, ke musholla) pada waktu jam-jam pelajaran berlangsung.
  9. Tidak berada di kelas lebih dari batas toleransi yang diperbolehkan selesai olah raga (batas toleransi 15 menit).

Pelanggaran Ringan

  1. Berpakaian seragam tidak lengkap.
  2. Berpakaian tidak rapi (baju dikeluarkan sebagian atau seluruhnya).
  3. Berhias, berdandan, memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.
  4. Memakai gelang, kalung, anting-anting bagi pria.
  5. Rambut gondrong/ tidak rapi / dicat.

BAB III

PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa  yang  melakukan  pelanggaran  dan  penyimpangan  terhadap  ketentuan  yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 10 Singkawang dikenakan  sanksi  sebagai berikut :

  1. Setiap jenis pelanggaran dicacat di buku tata tertib.
  2. Melakukan pelanggaran  berat, siswa dikeluarkan dari sekolah tetapi dengan mempertimbangkan sebab terjadinya pelanggaran, dan pertimbangan-pertimbangan lain, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Jika dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut sehingga siswa tidak dapat dikeluarkan, maka siswa bersangkutan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan menjalankan skorsing 6 hari dibina di sekolah tanpa mendapatkan pengajaran di kelas dan dilanjutkan 6 hari di rumah sebagai tahap perenungan diri. Dan jika setelah menjalankan aktifitasnya secara normal di sekolah diketahui melanggar aturan yang tergolong sedang ataupun melanggar aturan ringan sebanyak 3 kali, maka siswa harus dikeluarkan dari sekolah. Skorsing dihitung menurut hari efektif sekolah.
  3. Melakukan pelanggaran  sedang sebanyak 1 kali, siswa membuat surat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah.
  4. Melakukan pelanggaran  sedang sebanyak 2 kali, siswa membuat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah serta diskorsing selama-lamanya 3 hari efektif sekolah.
  5. Melakukan pelanggaran sedang sebanyak 3 kali, siswa dikeluarkan dari sekolah.
  6. Melakukan pelanggaran  ringan sebanyak 1 sd. 2 kali, siswa dicacat di buku tata tertib dan di bina
  7. Melakukan pelanggaran  ringan sebanyak 3 sd. 4 kali, siswa dicacat di buku tata tertib serta membuat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Wakasek Kesiswaan.
  8. Melakukan pelanggaran  ringan sebanyak 5 sd. 6 kali dicacat di buku tata tertib dan membuat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah serta diskorsing selama-lamanya 6 hari efektif sekolah.
  9. Melakukan pelanggaran  ringan sebanyak 7 kali, siswa dikeluarkan dari sekolah.
  10. Setiap pelanggaran diakumulasi dari pelanggaran yang dilakukan sebelumnya sampai dengan semester yang berjalan. Dan akan menjadi catatan penting pada semester berikutnya.
  11. Siswa yang terlambat
  12. sebanyak 3 kali, di wajibkan membuat surat pernyataan,
  13. sebanyak 4 kali, pemanggilan orang tua.

 BAB IV

KETENTUAN LAIN

  1. Tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 10 Singkawang ini mengikat Selama siswa berada dalam lingkungan sekolah dan/atau beratribut Sekolah.
  2. Siswa yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran berlangsung, akan disita pihak sekolah selama 3 hari dan harus diambil oleh orang tua
  3. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan di laporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
  4. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  5. Hal-hal yang  tidak  tercantum  dalam  tatakrama  dan  tata  tertib  ini   akan  diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

Singkawang,   Agustus 2015

Kepala Sekolah

Mus’an, S.Pd

NIP. 19650922 198902 1 002