Salah satu bentuk koperasi yaitu koperasi konsumsi yang menyediakan

Tyas Wening Selasa, 20 April 2021 | 14:30 WIB

Salah satu bentuk koperasi yaitu koperasi konsumsi yang menyediakan

Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia, Koperasi Konsumsi Hingga Koperasi Serbausaha Materi Kelas 5 Tema 8 Subtema 2 (Designed by pch.vector / Freepik)

Bobo.id - Apakah teman-teman pernah mendengar mengenai koperasi?

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha ekonomi yang dikembangkan secara bersama-sama.

Koperasi disebut juga sebagai badan hukum yang beranggotakan orang-orang yang kegiatan ekonominya berlandaskan prinsip koperasi juga gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan dari koperasi adalah untuk menyejahterakan setiap anggota yang bergabung di dalamnya.

Baca Juga: Apa Jenis Usaha dalam Kegiatan Ekonomi bagi Penduduk yang Tinggal di Sekitar Pantai?

Nah, ternyata Indonesia memiliki seorang tokoh negara yang juga dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia, lo.

Beliau adalah Drs Mohammad Hatta atau Bung Hatta, yang juga merupakan wakil presiden pertama Republik Indonesia.

Muhammad Hatta disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia karena koperasi di Indonesia pertama kali dikembangkan oleh beliau.

Cari tahu jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, yuk!


Page 2


Page 3

Salah satu bentuk koperasi yaitu koperasi konsumsi yang menyediakan

Designed by pch.vector / Freepik

Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia, Koperasi Konsumsi Hingga Koperasi Serbausaha Materi Kelas 5 Tema 8 Subtema 2

Bobo.id - Apakah teman-teman pernah mendengar mengenai koperasi?

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha ekonomi yang dikembangkan secara bersama-sama.

Koperasi disebut juga sebagai badan hukum yang beranggotakan orang-orang yang kegiatan ekonominya berlandaskan prinsip koperasi juga gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan dari koperasi adalah untuk menyejahterakan setiap anggota yang bergabung di dalamnya.

Baca Juga: Apa Jenis Usaha dalam Kegiatan Ekonomi bagi Penduduk yang Tinggal di Sekitar Pantai?

Nah, ternyata Indonesia memiliki seorang tokoh negara yang juga dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia, lo.

Beliau adalah Drs Mohammad Hatta atau Bung Hatta, yang juga merupakan wakil presiden pertama Republik Indonesia.

Muhammad Hatta disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia karena koperasi di Indonesia pertama kali dikembangkan oleh beliau.

Cari tahu jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, yuk!

Avisena Ashari Kamis, 18 Maret 2021 | 12:40 WIB

Salah satu bentuk koperasi yaitu koperasi konsumsi yang menyediakan

Materi Kelas 5 Tema 8 Subtema 2: Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia, Koperasi Konsumsi hingga Koperasi Serbausaha (Designed by pch.vector / Freepik)

Bobo.id - Teman-teman kelas 5, pada materi pelajaran kelas 5, tema 8, kita mengenal macam-macam jenis usaha yang dikelola secara berkelompok.

Salah satu usaha yang dikelola secara berkelompok adalah koperasi.

Apakah teman-teman tahu? Ada beberapa bentuk koperasi yang ada di Indonesia.

Apa saja bentuk-bentuk koperasi di Indonesia itu, ya?

Yuk, cari tahu penjelasan tentang bentuk koperasi di Indonesia mulai dari koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serbausaha.

Baca Juga: Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas

Koperasi di Indonesia

Koperasi merupakan usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

Tokoh yang pertama kali mengembangkan koperasi adalah Bapak Mohammad Hatta. Bapak Mohammad Hatta dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.

Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.

Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).

Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

Sumber: https://kopkun.com/learning-coop/bentuk-dan-jenis-koperasi.html