Rumah masih kpr apakah harus bayar pbb

Mengecek tagihan Pajak PBB mungkin terasa mudah oleh sebagian orang apalagi bagi orang yang sudah terbiasa melakukan aktivitas ini. tulisan ini sengaja saya angkat karena pengalaman saya ketika PKL di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui kalau ternyata dia punya utang pajak yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya utamanya 10 tahun ke belakang. mereka baru mengetahui ketika saya print out kan Pajak terutang PBB nya. Jadi, dalam kasus ini saya merasa perlu membagi informasi ini untuk diketahui oleh semua wajib pajak.kemudian ada juga kasus lain yang dia setor uang pajaknya ke kelurahan tapi setelah dia ke kantor pajak tempat objek pajaknya terdaftar dan di print out kan ternyata uang yang dibayarkan oleh pejabat ke kelurahan tersebut belum dibayarkan atau belum disetorkan ke kas negara dan buktinya dapat dilihat dari bukti print out . padahal hal ini sangat mudah di hindari oleh wajib pajak yang tidak mengerti tentang pajak sekalipun. kalau perlu anda sendiri yang mengurus pembayaran pajak PBB anda di kantor pajak.Berikut cara mengecek tagihan PBB anda dikantor pajak.pertama-tama anda pasti harus datang ke kantor pelayanan pajak pratama tempat objek pajak tersebut terdaftar kemudian silahkan anda ambil nomor antrian (budayakan selalu antri secara teratur)setelah giliran anda dipanggil oleh petugas pelayanan Kantor Pajak tersebut silahkan PERLIHATKAN NPOP (Nomor Pokok Objek Pajak) atau paling baik lagi perlihatkan fotokopi SPPT PBB anda dan silahkan tunggu beberapa menit hasilnya print out yang anda minta akan diberikan oleh petugas yang ada di kantor pelayanan pajak tersebut.Setelah anda melihat print outnya lihatlah tahun berapa yang kosong,, itu artinya pada tahun tersebut anda atau pemilik tanah belum membayar Utang Pajak PBB nya dan di wajibkan pemilik tanah yang sekarang harus melunasi utang pajaknya dalam waktu 10 tahun ke belakang.           Keuntungan mengecek tagihan pajak PBB anda.Bagi orang yang ingin membeli tanah paling bagus jika calon pembeli tanah tersebut dapat mengecek tagihan pajak PBB nya pada tahun-tahun sebelumnya jadi setelah anda membeli tanah tersebut anda tidak perlu lagi terbebani dengan tagihan pajak sebelumnya.anda dapat mengetahui tagihan pajak anda dari tahun ke tahun, jadi anda tidak merasa terbebani dengan tagihan PBB lagi.perhatian: pelayanan ini GRATIS dan tidak dipungut biaya. KEPRINEWS – Memiliki rumah merupakan impian semua orang termasuk membeli dari Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di Tanjungpinang. Sebagai bukti utama dari kepemilikan rumah adalah adanya sertifikat hak milik (SHM) yang disertai dengan dokumen lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena PBB bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Disejumlah perumahan bersubsidi wilayah Tanjungpinang, salah satunya di Perum Gesya Batu 9, belasan pemilik rumah mempertanyakan pendataan rumahnya yang masih standar tipe 36 bisa menjadi 42 tercatat di SPPT-PBB dari BPPRD Kota Tanjungpinang yang ditandatangani oleh mantan Kepala BPPRD, Riany.

Salah satu warga yang merasa dirugikan, San (37), kepada KepriNews.co, mengatakan bahwa ia sama sekali melakukan renovasi apapun. Artinya tipe bangunan masih standar 36 bukan 42. Bahkan beberapa rekannya juga mengalami hal yang sama.

“Memang bukan hanya saya yang dibuat begini, dan bukan hanya diperumahan kami. Jadi pertanyaannya, teknis pendataannya seperti apa? Apa main tebak saja hingga masyarakat dirugikan. Atau memang tidak pernah turun lapangan hanya main tebak saja,” tanyanya.

Begitu juga yang dikatakan Udin, luas bangunan yang tertera di surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2022, Riany, tidak sesuai dengan faktanya.

“Rumah kami tipe (bangunan) 36 dan belum direnovasi. Tapi di SPPT-PBB dari BPPRD, dibuat jadi tipe 42. Jadi pajak yang kami bayar lebih besar,” tutur Udin.

Mantan Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany saat dikonfirmasi permasalahan tersebut, ia menyarankan agar bisa mengklarifikasi ke kepala OPD yang sekarang.

“Saya sudah pindah, silakan ke BPPRD, tapi biasanya dikembalikan kelebihan bayarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvi menyampaikan, kekeliruan data ini terjadi kemungkinan dari sistem PBB.

Karena, sistem PBB ini pelimpahan Kantor Pajak Pratama (KPP) ke BPPRD sejak 2013 lalu.

“Kalibrasi dengan sistem BPPRD sejak 2013, mungkin di situ ada kesalahannya. Selanjutnya dari hasil pendataan sebelumnya, kita tak tau juga seperti apa mereka mendata,” sebutnya.

Namun demikian kata dia, dengan adanya jadwal jatuh tempo 31 Juli 2022 pembayaran PBB, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data.

Atas keluhan masyarakat ini, ia juga meminta dukungan seluruh masyarakat agar bisa menyampaikan atau melaporkan segera kepada BPPRD.

“Karena terus terang saja staf kita tidak setiap hari turun ke lapangan, dan kejadian seperti ini memang banyak di perumahan lainnya. Nah, yang kita minta itu laporan masyarakat ke BPPRD, agar kita perbaiki datanya,” sebutnya.

Ia menambahkan, apabila ada kelebihan bayar, maka sesuai dengan aturan dalam Perda maka, kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan.

“Namun, kalau ada yang rumahnya sudah direnovasi, tapi masih dibuat tipe 36. Nanti kami tagih kekurangan bayarannya,” sebutnya.

Ia menerangkan, kelebihan bayar bisa dikembalikan melalui penganggaran APBD perubahan 2022 ataupun APBD 2023.

Rumah KPR apakah harus lapor SPT?

Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya. Sementara untuk petunjuk pengisiannya bisa dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015.

Apa yg terjadi jika tidak membayar PBB?

Sanksi Tidak Membayar PBB Merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK. 03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, besaran denda yang ditetapkan sebagai sanksi tidak membayar PBB adalah 2 persen per bulan dari tagihan.

Apakah rumah subsidi bayar pajak?

Pemerintah menawarkan pembebasan pajak PPN, khusus untuk rumah bersubsidi. Kebijakan terbaru dari pemerintah adalah: Rumah dengan harga Rp 300 jutaan bebas dari Pajak PPN. Kebijakan tersebut berlaku untuk rumah-rumah yang dibangun oleh pemerintah, misal rumah susun (rusun) atau rumah-rumah sederhana.

Apa itu PBB perumahan?

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan? PBB adalah pajak negara yang dikenakan atas tanah dan atau bangunan yang dikenakan kepada para pemilik properti.