Illustrasi Qiradh. Foto: Unsplash Qiradh merupakan salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah qiradh juga dikenal dengan mudharabah, namun biasa digunakan di kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah. Dalam buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 2 oleh Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa qiradh adalah ketika seseorang memberikan hartanya kepada orang kedua untuk diperdagangkan, kemudian laba dari penjualan itu dipotong untuk dibagikan kepada orang kedua. Sedangkan menurut Umar bin Khatab dalam Enseklopedi Fiqh Umar bin Khatab karangan M. Rawwas Qal’ahji, qiradh adalah persekutuan antara dua orang, di mana modal atau investasinya dari satu pihak dan pihak lainnya yang bekerja. Lalu, untungnya akan dibagi berdua sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pihak investor. Illustrasi Qiradh. Foto: UnsplashDari buku Hukum Ekonomi Islam oleh Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan qiradh, yaitu:
Berikut dasar hukum qiradh berdasarkan Alquran yang dikutip dari buku Fiqih Islam Lengkap karya Moh. Rifa’i. 1. Surat Al Baqarah ayat 245 Dalam ayat ini, Allah SWT mengizinkan memberikan pinjaman dari hasil yang baik serta dengan maksud baik. Berikut bunyi firman-Nya: مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗۤ اَضۡعَافًا کَثِيۡرَة وَاللّٰهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصطُ وَ اِلَيۡهِ تُرۡجَعُوۡنَ Artinya: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” 2. Surat Al Hadid ayat 11 Allah SWT menegaskan hal yang sama seperti pada surat Al Baqarah ayat 245. Berikut bacaan surat Al Hadid ayat 11 dan artinya: مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗۤ اَجۡرٌ كَرِيۡمٌ Artinya: “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.” Selain ayat-ayat Alquran di atas, Nabi Muhammad juga memberikan dorongan kepada kita untuk melakukan transaksi dengan Qiradh. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut. Rasulullah bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat kebaikan, yaitu jual beli secara Tangguh, qiradh, dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Adalah menyetujui kesepakatan atau akad jual beli yang telah dibuat antara pembeli dan penjual. PEMBAHASANHai kawan.. kembali lagi di BRAINLY.. Kali ini kita akan membahas soal tentang bahasa arab ya.. Simak baik-baik yuk.. Pengetahuan Tentang Jual Beli & Qiradh A. Jual Beli 1. Pengertian Jual beli dalam bahasa Arab disebut dengan Al-Bai'u merupakan kegiatan yang sangat akrab dengan kehidupan manusia mulai zaman purba sampai zaman modern. Jual beli sudah dilakukan dengan cara canggih yaitu secara Online. Suatu akad jual beli bisa terjadi karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara orang satu dengan orang lainnya. 2.Rukun dan Syarat Jual Beli Rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan. Apabila kurang salah satu saja, berarti perbuatan tersebut tidak akan terjadi. Didalam jual beli terdapal hal berikut: - Ada penjual dan pembeli -Benda atau barang -Sigat (Ijab & Kabul) 3. Jenis Jual Beli Jenis-jenis jual beli yaitu: -Jual Beli Sistem Ijon -Jual Beli Anak Binatang Ternak -Jual Beli Sperma Binatang Jantan -Jual Beli Barang Yang Belum Ada Di Tangan -Jual Beli Yang Dilarang Oleh Agama, misalnya: ~Jual Beli Dengan Cara Menimbun Barang ~Jual Beli Dengan Cara Penipuan ~Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang Lain ~Jual Beli Barang Untuk Kemaksiatan 4. Khiyar Dalam Jual Beli A. Pengertian Khiyar Khiyar memiliki makna boleh memilih di antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. B. macam-Macam Khiyar - Khiyar Majelis Memilih antara jadi jual beli atau tidak selama pembeli dan penjual masih ada ditempat jual beli. - Khiyar Syarat Sama seperti Khiyar majelis hanya saja dengan mempertimbangkan dalam masa yang disepakati oleh kedua belah pihak - Khiyar Aibi Memilih untuk melangsungkan akad jual beli. B. Qiradh 1. Pengertian Qiradh Akad Qiradh didalam Hukum atau Fikih Muamalah juga dikenal dengan nama Mudharabah. Qiradh adalah kata-kata atau sebutan atau istilah dari penduduk daerah Hijaz, sedangkan Mudharabah adalah istilah yang digunakan oleh penduduk Irak. Akad Qiradh mulai dikenalkan oleh penduduk Hijaz pada masa Jahiliyah kemudian semasa Islam datang akad ini tetap dipertahankan. 2. Hukum Qiradh Hukum atau Fikih untuk melakukan akad Qiradh atau Mudharabah adalah Mubah dan Jaiz. 3. Rukun Dan Syarat Qiradh bisa berlangsung apabila terpenuhi Rukun dan Syaratnya. 4. Pembatalan Akad Qiradh Akad Qiradh batal apabila ada perkara-perkara sebagai Berikut: -Tidak terpenuhi salah satu atau beberapa syarat-syarat Qiradh -Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya atau berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad -Pemilik modal atau pengelola meninggal dunia salah satunya. Contoh qiradh dalam bentuk perekonomian modern adalah kredit modal karya permanen atau yang disebut juga dengan KMKP. Jenis kredit seperti ini diberikan oleh perbankan dengan tujuan untuk dapat membantu masyarakat dalam bidang usaha. Kredit yang sekarang disebut sebagai kredit usaha kecil atau KUK ini melayani peminjam atau orang yang menerima pinjaman yang sebelumnya sudah memiliki usaha atau usahanya sudah mampu. Dengan kata lain, dana dari kredit yang diterima hanya digunakan untuk mengembangkan usaha yang sudah dimiliki sehingga usaha yang Anda miliki tersebut dapat berkembang dengan baik dan semakin stabil. Oleh karena itulah hanya beberapa kalangan atau sasaran terbatas saja yang bisa untuk mengajukan jenis kredit yang termasuk sebagai salah satu qiradh dalam bentuk perekonomian yang modern yang dapat Anda jumpai saat ini. Pelajari lebih lanjut-. Coba check soal ini juga “30. Jumlah khiyar dalam jual beli ada.... ” brainly.co.id/tugas/19925487 -. Coba check soal ini juga “36. Tambahan adalah arti bahasa dari . . . . * a. Qirad ” brainly.co.id/tugas/19925225 -. Coba check soal ini juga “1. Sebutkan rukun qirad 2. Sebutkan rukun jual beli ” brainly.co.id/tugas/13764721 Detil jawabanKelas: Sekolah Menengah Pertama Mapel: Bahasa Arab Bab: 8 - Zakat Kode: 8.14.8 Kata kunci : Rukun Jual Beli, Syarat Jual Beli, Hukum Qiradh, Akad Qiradh, Pengertian Qiradh, Khiyar Aibi, Khiyar Syarat, Khiyar Majelis, Pengertian Khiyar, macam-Macam Khiyar, Khiyar Dalam Jual Beli, Sigat (Ijab & Kabul), Jual Beli Sistem Ijon. |